Rabu, 13 April 2016

Perkembangan, Prospek dan Tantangan Investasi Syariah



A.  Perkembangan Investasi Syariah
Menurut OJK, perkembangan investasi syariah di Indonesia tak lepas dari pengembangan keuangan syariah nasional, baik dari aspek kelembagaan keuangan syariah dan infrastruktur penunjangnya, keahlian dan perangkat regulasi serta sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah. Berbagai sinergi aktivitas ekonomi syariah yang secara timbal balik juga saling mendukung seperti industri makanan,  produk kosmetika dan obat-obatan halal, fashion muslim, dan pariwisata syariah.
Indonesia sebagai negara mayoritas beragama muslim, sejatinya industri pasar modal syariah sudah berkembang pesat. Namun faktanya, kondisi tersebut masih jauh dari harapan dan bahkan pengembangan pasar modal syariah belum digarap optimal sehingga penetrasi pasar masih rendah ketimbang dengan negara tetangga.
Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat di Indonesia yang ingin berinvestasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah, dikembangkan pula Pasar Modal Syariah. Sampai dengan akhir Maret 2015, total saham syariah yang diperdagangkan di pasar modal telah mencapai nilai Rp 2.946,89 triliun, sementara sukuk korporasi yang diperdagangkan mencapai nilai Rp 7,1 triliun.
Adapun total produk reksadana yang ada saat ini ada 967 produk, dengan total NAB Rp266,74 trilyun. Meskipun angka- angka yang ditulis di artikel ini sangatlah besar, sekedar kami ingatkan bahwa reksadana merupakan investasi rakyat yang bisa dimulai dengan Rp100 ribu rupiah saja.
B. Prospek Investasi Syariah di Indonesia
Pasar modal syariah di Indonesia mengalami perkembangan signifikan sejak 2011. Hal itu dilihat dari dana kelolaan reksa dana syariah yang mencatatkan kenaikan rata-rata pertumbuhan sekitar 30%. Kenaikan dana kelolaan reksa dana ini juga didukung peluncuran produk baru seperti exchange traded fund (ETF) berbasis syariah pertama di Indonesia.
"Antusias masyarakat terhadap investasi syariah cukup baik, dengan terlihatnya keikutsertaan masyarakat umum dan akademi dalam Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS) yang mengalami peningkatan signifikan dari 2.306 peserta di tahun 2011, bertambah lagi sebanyak 4.292 peserta di tahun 2012 dan bertambah lagi 3.411 peserta sampai Oktober 2013," ujar Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito, ketika ditemui dalam acara workshop wartawan pasar modal 2013 mengenai pasar modal syariah di Bali International Convention Center (BICC), Bali, Sabtu (2/11/2013).
Indonesia memiliki prospek investasi syariah yang menjanjikan. Apalagi itu didukung Indonesia yang memiliki jumlah penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia dengan prospek pertumbuhan ekonomi dan pasar modal. Selain itu, saat ini pasar modal juga diperkuat dengan adanya fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.
Dalam fatwa itu juga menegaskan, penyelenggaraan perdagangan efek syariah di BEI telah memiliki dasar atau hukum fikih yang kuat dan mekanisme yang berkelanjutan yang digunakan dalam transaksi efek bersifat ekuitas di pasar reguler telah sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan adanya fatwa tersebut, masyarakat, investor pasar modal dan calon investor yang dapat memperhatikan prinsip syariah, diharapkan tidak lagi mengalami keraguan dan semakin berminat untuk berinvestasi di pasar modal.
BEI juga sudah mengembangkan suatu model perdagangan online yang sesuai syariah atau syariah online trading system (SOTS) untuk diaplikasikan oleh anggota bursa. Hingga saat ini, sistem layanan online trading syariah tersebut sudah dikembangkan oleh 7 perusahaan efek.
Dengan adanya sistem ini, maka perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia diharapkan semakin meningkat karena investor akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan perdagangan saham secara syariah.
C. Tantangan Investasi Pasar Modal Syariah di Indonesia
Dalam menghadapi tantangan dalam pengembangan instrumen syariah, diharapkan pengembangannya untuk tidak boleh terlepas dari prinsip-prinsip syariah baik dalam produk-produknya maupun dari cara pengelolaanya.  Oleh karenanya tidak semua emiten dapat menerbitkan efek syariah. Untuk menerbitkan efek syariah, beberapa persyaratan berikut yang harus dipenuhi:
a)    Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
1)   Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2)   Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3)   Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
4)   Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
b)   Peringkat Investment Grade:
1)   Memiliki fundamental usaha yang kuat.
2)   Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
3)   Memiliki citra yang baik bagi publik
Selain itu tantangan dan ganjalan yang dihadapi dalam investasi syariah adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya pengelola dana akan menjadi ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Hal yang sama juga dialami dalam produk perbankan syariah. Dalam produk perbankan syariah, juga didasarkan pada konsep bagi hasil sehingga patokan tingkat penghasilan juga tidak pasti. Kemampuan pengelola atau profesionalisme yang terlibat di dalamnya akan sangat menentukan kinerja perbankan syariah. Terlepas apapun polemik tentang Investasi di pasar modal syariah yang terdapat di tengah masyarakat, adalah menjadi tugas bersama untuk memperbaiki, dan bahkan menyusun kembali baik sekuritas, Saham Syariah, di pasar saham ini sesuai dengan prinsip syariah yang sebenarnya, sehingga dapat memberikan kemaslahatan bagi umat.
Pada sisi lain, harus diakui bahwa masih terdapat beberapa permasalahan mendasar yang menjadi kendala berkembangnya pasar modal yang berprinsip syariah di Indonesia. Kendala-kendala dimaksud diantaranya adalah selain masih belum meratanya pemahaman dan atau pengetahuan masyarakat Indonesia tentang investasi di pasar modal yang berbasis syariah, juga belum ditunjangnya dengan peraturan yang memadai tentang investasi syariah di pasar modal Indonesia serta adanya anggapan bahwa untuk melakukan investasi di pasar modal syariah dibutuhkan biaya yang relatif lebih mahal apabila dibandingkan dengan investasi pada sektor keuangan lainnya. Dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi  antara lain :
1)   Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal.
2)   Sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak.
3)   Karena ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah.
Beradasarkan pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan, yaitu :
1)   Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
2)   Diperlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal.
3)   Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akademisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.








DAFTAR PUSTAKA


1 komentar:

  1. Saya TKI DI MALAYSIA
    Maaf sebelumnya jika lewat Tempat ini saya menceritakan kisah hidup saya niat saya hanyalah semata ingin berbagi tapi semua tergantung Anda percaya atau tidak yg jelasnya inilah kenyataannya...
    Syukur alhamdulillah kini saya bisa menghirup udara segar di indonesia karnah sudah sekian lama saya ingin pulang ke kampung halaman namun tak bisa sebab,saya harus bekerja di negri orang (Arab Saudi) karna ada hutang yang harus saya bayar di majikan yaitu 257 juta untuk uang indo namun saya tidak pusing lagi sebab kemaring saya di berikan Info oleh seseorang yang tidak saya kenal,katanya kalau mengalami kesulitan Ekonomi,Terlilit hutang silahkan minta bantuan sama
    KI BARONG di Nomor telfon 0852 8895 8775 di jamin bantuan beliau 100% …
    ATAU >>KLIK DISINI<<
    BANTUAN DARI KI BARONG
    1.PESUGIHAN
    2.TOGEL
    3. DANAH GHAIB
    4.PENGGANDAAN UANG
    5.UANG BALIK
    6.PEMIKAT
    7.PENGLARIS BISNIS (Jualan,Tokoh,warung)
    8.PERLANJAR DALAM BERBAGAI HAL
    Jadi saya beranikan diri menghubungi beliau dan menyampaikan semua masalah saya dan alhamdulillah saya bisa di bantu,kini semua hutang saya sama majikan di Saudi semua bisa terlunasi dan punya modal untuk pulang kampung,,,,
    Jadi buat yang pengen seperti saya silahkan hubungi KI BARONG di nomor 0852 8895 8775 Anda tidak usah ragu akan adanya penipuan atau hal semacamnya sebab saya dan yg lainnya sudah membuktikan keampuhan bantuan beliau kini giliran Anda trimahkasi….

    BalasHapus