BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang Masalah
Obligasi merupakan bukti pengakuan utang dari
perusahaan. Instrument
ini sering disebut dengan bonds. Obligasi di dalamnya mengandung suatu
perjanjian/kontrak yang mengikat kedua belah pihak, antara pembeli pinjaman dan
penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima pinjaman dari pemegang obligasi
dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur, baik mengenai waktu jatuh tempo
pelunasan utang, bunga yang dibayarkan, besarnya pelunasan dan
ketentuan-ketentuan tambahan lain.
Dalam perkembangannya Obligasi kini ada dua jenis yaitu Obligasi biasa
(konvensional) dan Obligasi Syariah, untuk obligasi Konvensional pengertiannya
adalah sebagaimana di atas adapun pengertian obligasi syariah adalah surat
berharga jangka panjang yang menggunakan sistem syariah dimana sistem
pembagianya menggunakan prinsip bagi hasil. Adapun antara kedua hal secara
rinci akan kami bahas dalam bab selanjutnya dan kami juga akan menjabarkan
perbedaan dari kedua obligasi tersebut.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan obligasi syariah ?
2.
Bagaimana
karakteristik obligasi syariah ?
3.
Bagaiamana
mekanisme obligasi syariah ?
4.
Apa
saja jenis obligasi syariah ?
5.
Bagaimana
Struktur dan kinerja obligasi syariah ?
6.
Bagiaman
menilai tingkat resiko obligasi syariah ?
7.
Bagaimana
prospek sukuk di Indonesia ?
1.3. Tujuan
1. Mengetahui maksud dari obligasi syariah.
2. Mengetahui dan
memahami karakteristik obligasi syariah.
3. Mengetahui
mekanisme obligasi syariah.
4. Mengetahui
jenis-jenis obligasi syariah.
5. Mengetahui dan
memahami Struktur dan kinerja obligasi syariah.
6. Mengetahui
cara menilai tingkat resiko obligasi
syariah.
7. Mengetahui prospek
sukuk di Indonesia.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1. Pengertian Obligasi Syariah
Sukuk
berasal dari bahasa arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki
arti mirip dengan sertifikat atau note. dalam pemahaman praktisnya, sukuk
merupakan bukti (claim) kepemilikan.
Definisi
sukuk / sertifikat ialah sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya
dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa didalam
kepemilikan aset dan proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus,
sertifikat ini berlaku setelah menerima niali sukuk, saat jatuh tempo dengan
menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut.
Dalam konsep ekonomi Islam,
obligasi merupakan salah satu instrument investasi, transaksi/akadnya sesuai
dengan sistem pembiayaan dan pendanaan dalam perbankan syariah, dengan tujuan
untuk menerima kebutuhan produksi, yakni dengan adanya keperluan penambahan
modalnya mengadakan rehabilitasi perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru
dengan ciri-ciri untuk pengadaan barang-barang modal, mempunyai perencanaan
alokasi dana yang matang dan tertata, serta mempunyai jangka waktu menengah dan
panjang.
Sementara itu Fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 mendefinisikan “Obligasi syariah
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi
hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo.”Merujuk pada Fatwa DSN tersebut, dapat diketahui bahwa penerapan
obligasi syariah ini menggunakan akad antara lain: akadmusyarakah, mudarabah,
murabahah, salam, istisna, dan ijarah. Emiten adalahmudharib sedang
pemegang obligasi adalah shahibul mal (investor). Bagi emiten tidak
diperbolehkan melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2.2. Karakteristik Obligasi Syariah
Obligasi syariah memiliki beberapa karakteristik :
1. Obligasi
syariah menekankan pendapatan investasi bukan berdasar kepada tingkat bunga
(kupon) yang telah ditentukan sebelumnya. Tingkat pendapatan dalam obligasi syariah
berdasar kepada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah
disepakati oleh pihak emiten dan investor.
2. dalam
sistem pengawasannya selain diawasi oleh pihak Wali Amanat maka mekanisme
obligasi syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (di bawah Majelis
Ulama Indonesia) sejak dari penerbitan obligasi sampai akhir dari masa
penerbitan obligasi tersebut. Dengan adanya sistem ini maka prinsip
kehati-hatian dan perlindungan kepada investor obligasi syariah diharapkan bisa
lebih terjamin.
3. jenis
industri yang dikelola oleh emiten serta hasil pendapatan perusahaan penerbit
obligasi harus terhindar dari unsur non halal.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Mekanisme Obligasi Syari’ah
Secara umum, ketentuan mekanisme
mengenai obligasi syariah sebagai berikut :
a. Obligasi
syariah haruslah berdasarkan konsep syariah yang hanya memberikan pendapatan
kepada pemegang obligasi dalam bentuk bagi hasil atau revenue
sharing serta pembayaran utang pokok pada saat jatuh tempo
b. Obligasi
syariah mudharabah yang diterbitkan harus berdasarkan pada bentuk
pembagian hasil keuntungan yang telah disepakati sebelumnya serta pendapatan
yang diterima harus bersih dari unsur non halal
c. Nisbah (rasio
bagi hasil) harus ditentuakan sesuai kesepakatan sebelum penerbitan obligasi
tersebut
d. Pembagian
pendapatan dapat dilakukan secara periodic atau sesuai ketentuan
bersama, dan pada saat jatuh tempo hal itu diperhitungkan secara keseluruhan
e. Sistem
pengawasan aspek syariah dilakukan oleh DPS atau oleh Tim Ahli Syariah yang
ditunjuk oleh DSN MUI
f. Apabila
perusahaan penerbit obigasi melakukan kelalaian atau melanggar syarat
perjanjian, wajib dilakukan pengembalian dana investor dan harus dibuat surat
pengakuan utang
g. Apabila
emiten berbuat kelalaian atau cedera janji maka pihak investor dapat menarik
dananya
h. Hak
kepemilikan obligasi syariah mudharabah dapat dipindahtangankan
kepada pihak lain sesuai kesepakatan akad perjanjian.
3.2. Jenis Obligasi Syariah
Melalui Fatwa No.
32/DSN-MUI/IX/2002, DSN sebenarnya mengkategorikan tiga jenis pemberian keuntungan
kepada investor pemegang Obligasi Syariah. Pertama, adalah berupa
bagi hasil kepada pemegang Obligasi Mudharabah
atau Musyarakah. Kedua, keuntungan berupa margin bagi pemegang
Obligasi Murabahah, Salam, atau Istshna’. Ketiga, berupa fee (sewa)
dari asset yang disewakan untuk pemegang Obligasi dengan akad ijarah.
Obligasi syariah dapat
diterbitkan dengan menggunakan
prinsip mudharabah,musyarakah, ijarah, istisna’, salam dan murabahah.
Tetapi diantara prinsip-prinsip instrumen obligasi ini yang paling banyak
dipergunakan adalah obligasi dengan instrumen
prinsip mudharabah dan ijarah :
a. Obligasi Mudharabah
Obligasi
syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang mengunakan
akadmudharabah. Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik
modal (shahibul maal /investor) dengan pengelola (mudharib/emiten). Ikatan
atau akadmudharabah pada hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau
percampuran berupa hubungan kerjasama antara pemilik usaha dengan pemilik
harta, dimana pemilik harta (shahibul maal) hanya menyediakan dana secara penuh
(100%) dalam suatu kegiatan usaha dan tidak boleh secara aktif dalam
pengelolaan usaha. Sedangkan pemilik usaha (mudharib/emiten) memberikan jasa,
yaitu mengelola harta secara penuh dan mandiri.
Dalam Fatwa No. 33 / DSN-MUI / X /
2002 tentang obligasi syariah mudharabah, dinyatakan antara lain bahwa:
a. Obligasi
syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah
yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah merupakan bagi
hasil, margin atau fee serta membayar dana obligasi pada
saat obligasi jatuh tempo
b. Obligasi
syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan
akadmudharabah dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI No. 7 /
DSN-MUI / IV / 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah
c. Obligasi mudharabah emiten
bertindak sebagai mudharib (pengelola modal), sedangkan pemegang
obligasi mudharabah bertindak sebagai shahibul maal(pemodal)
d. Jenis
usaha emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah
e. Nisbah
keuntungan dinyatakan dalam akad
f. Apabila
emiten lalai atau melanggar perjanjian, emiten wajib menjamin pengambilan dana
dan pemodal dapat meminta emiten membuat surat pengakuan utang
g. Kepemilikan
obligasi syariah dapat dipindahtangankan selama disepakati dalam akad
Ada beberapa
alasan yang mendasari pemilihan struktur obligasi mudharabah, di antaranya :
a)
Obligasi
syariah mudharabah merupakan bentuk pendanaan yang paling sesuai
untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka waktu yang relatif panjang
b) Obligasi
syariah mudharabah dapat digunakan untuk pendanaan umum (general
financing), seperti pendanaan modal kerja ataupun capitalexpenditure
c) Mudharabah
merupakan percampuran kerjasama antara modal dan jasa (kegiatan usaha),
sehingga membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan
(collateral) atas aset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang
menggunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas aset yang
didanai
d) Kecenderungan
regional dan global, dari penggunaan
struktur murabahah danba’i bi’tsaman ajil menjadi mudharabah dan ijarah.
b. Obligasi Ijarah
Obligasi Ijarah adalah
obligasi syariah berdasarkan akad ijarah. Akadijarah adalah suatu
jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Artinya, pemilik
harta memberikan hak untuk memanfaatkan objek yang ditransaksikan melalui
penguasaan sementara atau peminjaman objek dengan manfaat tertentu dengan
membayar imbalan kepada pemilik objek. Ijarahmirip dengan leasing,
tetapi tidak sepenuhnya sama. Dalam akad ijarah disertai dengan adanya
perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi
Syariah Ijarah, telah ditegaskan beberapa hal mengenai obligasi
syariah ijarah, sebagai berikut :
1. Obligasi
syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah
yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan
emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee serta membayar kembali dan obligasi pada saat jatuh tempo
2. Obligasi
syariah ijarah adalah obligasi syariah bedasarkan
akad ijarahdengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI No.
09/DSN-MUI/IV/2009 tentang pembiayaan ijarah
3. Pemegang obligasi syariah ijarah (OSI) dapat bertindak
sebagai musta’jir (penyewa) dan dapat pula bertindak sebagai mu’jir (pemberi
sewa)
4.
Emiten
dalam kedudukannya sebagai wakil Pemegang OSI dapat menyewa ataupun menyewakan
kepada pihak lain dan dapat pula bertindak sebagai penyewa.
Secara teknis, obligasi ijarah
dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a) Investor
dapat bertindak sebagai penyewa (musta’jir) sedangkan emiten dapat
bertindak sebagai wakil investor. Dan properyowner, dapat bertindak
sebagai orang yang menyewakan (mu’jir). Dengan demikian, ada dua kali transaksi
dalam hal ini; transaksi pertama terjadi antara investor dengan emiten, dimana
investor mewakilkan dirinya kepada emiten dengan akadwakalah, untuk melakukan
transaksi sewa menyewa denganpropertyowner dengan akad ijarah.
Selanjutnya, transaksi terjadi antara emiten (sebagai wakil investor)
dengan propertyowner (sebagai orang yang menyewakan) untuk melakukan
transaksi sewa menyewa (ijarah)
b) Setelah
investor memperoleh hak sewa, maka investor menyewakan kembali objek sewa
tersebut kepada emiten. Atas dasar transaksi sewa menyewa tersebut, maka
diterbitkanlah surat berharga jangka panjang (obligasi syariahijarah), dimana
atas penerbitan obligasi tersebut, emiten waib membayar pendapatan kepada
investor berupa fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat
jatuh tempo.
c. Obligasi Syariah Istishna’
Adalah obligasi syariah yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akadistishna’ di mana para pihak
menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Berikut
Ketentuan Umum obligasi syariah.
a) Pelaksanaan
obligasi syariah mulai dari awal sampai akhir harus terhindar dari format
dan substansi akad yang berkaitan dengan riba (pembungaan uang) dan gharar
b) Transaksi
obligasi syariah harus berdasarkan konsep muamalah yang sejalan syariah seperti
akad kemitraan (musyarakah dan mudharabah), jual beli barang
(murabahah, salam, dan istishna)
c) Bagi
hasil pada akad kemitraan, fee pada akad ijarah, dan harga
(modal dan margin) pada akad jual beli harus ditentukan secara jelas pada awal
transaksi (prospectus atau sertifikat)
d) Usaha
yang dilakukan emiten (originator) berhubungan dengan dana sukuk yang dikelola
harus terhindar dari semua unsur-unsur non halal
e) Pemberian
pendapat dapat dilakuakan secara periodek (sesuai karakteristik masing-masing
akad)
f) Tidak
semua sertifikat sukuk dapat diperjualkan dan tidak semua pendapat dapat
bersifat mengambang (floating) atau indikatif
g) Pengawasan
terhadap pelaksanaa dilaksanakan oleh Dewan Pengawas Syariah dari aspek
syariah, dan oleh wali amanat atau SPV dari segi operasional lapangan
khususnya terhadap usaha emiten
h) Apabila
emiten melakukan kelalaian atau melanggar syarat perjanjian, dilakukan
pengembalian dana investor dan dibuat surat pengakuan utang,
i)
Jasa asuransi syariah dapat digunakan
untuk sebagai alat perlindungan resiko aset sukuk.
Ada beberapa akad penting lainnya yang dapat menjadi
basis pengembangan obligasi syariah:
1. Musyarakah merupakan
akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan
2. Murabahah adalah
akad jual beli barang dimana pembeli dapat membayar harga barang yang
disepakati pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Penjual dapat
menambah marjin pada harga pokok barang yang dijual tersebut
3. Salam merupakan
kontrak jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih
dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
3.3. Struktur
dan Kinerja Obligasi Syariah
a.
Struktur Obligasi Syariah
Obligasi syari’ah sebagai
bentuk pendanaan (financing) dan sekaligus investasi (investment) memungkinkan
beberapa bentuk stuktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindarkan pada
riba. Berdasarkan pengertian tersebut obligasi syariah dapat memberikan :
1. Bagi
hasil berdasarkan akad mudharabah / muqaradah /
qiradh ataumusyarakah adalah kerjasama dengan skema bagi hasil
pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan
memberikan return dengan penggunaanterm indicative (indiaksi
waktu) / expected return (tingkat pengembalian yang
diharapkan) karena sifatnya yang floating (mengambang) dan
tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
2. Margin/fee berdasarkan
akad murabahah atau salam atau istishna atauijarah,
dengan kadar murabahah/salam/istihna sebagai benmtuk jual beli dengan
skema cost plus basis, (penambahan biaya) obligasi jenis ini
akan memberikan fixed return (pengembalian tetap).
b.
Kinerja Obligasi Syariah
Diawali
dengan gebrakan Indosat pada akhir 2002 bahkan sebelum Pasar Modal Syariah
resmi berdiri, yang menerbitkan obligasi syariah mudarabahsenilai Rp.
175 miliar, instrumen ini menarik perhatian pelaku pasar modal. Obligasi
syariah mudarabah indosat memberikan nisbah bagi hasil indikatif sebesar 15,5 %
hingga 16 % pertahun. Nisbah bagi hasil ini berarti sama
dengan rate yang diberikan oleh obligasi Indosat
konvensional. Bedanya nisbah obligasi syariah bersifat indikatif
(bisa berubah tapi cenderung stabil), sedangkan nisbah obligasi konvensional
bersifat tetap. Penawaran obligasi syariah Indosat ini mengalami kelebihan
permintaan (over sub scri bed) sampai 2x lebih. Jumlah nilai obligasi
syariah Indosat dinyatakan sebanyak-banyaknya Rp. 100 miliar, sampai
akhir book building jumlah yang masuk Rp. 200 miliar. Kenyataan ini
cukup menggembirakan karena sebelumnya banyak pihak yang skeptis menyambut
kemunculan Islamic Bond pertama di Indonesia.
Karena berhasilnya penerbitan obligasi dari Indosat,
maka pada 2003 mulailah sejumlah perusahaan menerbitkan instrumen sejenis,
yakni PT. Ciliandra Perkasa, PT. Pembangunan Perumahan, PT. Berlian Laju
Tanker, dan PT. Sinar Baru Lampung. Tentu saja tak ketinggalan sejumlah lembaga
keuangan syariah seperti Bank
Muamalah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin
Syariah.
c. Penerbit Obligasi
Penerbit
obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan
obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi
ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas:
- Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank)
- Pemerintah suatu negara, menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond)
- Sub-sovereign, propinsi, Negara atau otoritas daerah. Di Amerika dikenal sebagai obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN)
- Lembaga pemerintah, obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies
- Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta
- Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai asset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebut Efek Beragun Aset
·
Penggunaan
Underlying Asset
Penerbitan sukuk memerlukan sejumlah tertentu aset yang akan
menjadi objek perjanjian (underlying asset). aset yang menjadi objek perjanjian
harus memiliki nilai ekonomis, dapat berupa aset berwujud atau tidak berwujud,
termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun. fungsi underlying asset
tersebut adalah:
· Menghindari riba
·Sebagai prasyarat untuk dapat diperdagangkannya sukuk di
pasar sekunder.
·Untuk menentukan jenis struktur sukuk.
·Untuk menentukan jenis struktur sukuk.
·
Dalam
sukuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau Ijarah Sale And Lease Back, penjualan
aset tidak disertai penyertaan fisik aset tetapi yang dialihkan adalah hak
manfaat (benefit title) sedangkan kepemilikan aset (legal title) tetap pada
obligor. pada akhir periode sukuk, SPV wajib menjual kembali aset tersebut
kepada obligor.
3.4. Menilai Tingkat Resiko Obligasi
Dalam setiap investasi untuk
mendapatkan keuntungan selalu muncul potensi adanya risiko kerugian yang akan
timbul apabila target keuntungan investasi tersebut tidak sesuai dengan yang
direncanakan dan yang diinginkan. Setiap tindakan investasi mempunyai tingkat
risiko dan keuntungan yang berbeda-beda. Ada karakter investor yang
menginginkan tingkat keuntungan yang cukup tinggi di atas rata-rata keuntungan
normal sehingga harus siap mendapatkan potensi tingkat risiko yang tinggi juga.
Begitu juga ada investor yang mengharapkan tingkat keuntungan yang relatif
sedikit cenderung akan mendapatkan tingkat risiko yang relatif kecil juga.
Untuk melakukan
investasi obligasi, akan timbul beberapa jenis risiko investasi yang berbeda
hasilnya serta bisa berpengaruh dan berkaitan satu dengan yang lain. Setiap
risiko hendaknya dipahami sebab akibatnya. Aspek penanganannya juga harus
dikuasai penuh oleh investor obligasi. Dengan pemahaman yang luas tentang
risiko investasi obligasi, tingkat keuntungan yang diharapkan bisa dicapai
secara maksimal dan tingkat kerugian yang tidak diinginkan dapat dikurangi.
1.
Interest Rate Risk
Salah satu faktor penentu apakah
harga obligasi menarik atau tidak adalah tingkat suku bunga yang diberikan
kepada investor obligasi. Apabila tingkat suku bunga lebih tinggi
dari kupon/bagi hasil obligasi maka investor cenderung menyimpan dananya pada
produk deposito ketimbang membeli obligasi, tentunya harga obligasi cenderung
turun begitu pula sebaliknya. Seorang bond trader harus mampu melakukan
antisipasi trend kenaikan tingkat suku bunga untuk menghindari kerugian yang
bisa terjadi pada saat jual/beli obligasi tersebut.
2. Liquidity Risk
Untuk mengantisipasi kenaikan nilai
suatu obligasi, harus dipastikan bahwa investor yang akan membeli atau menjual
obligasi memilih obligasi yang sangat liquid. Artinya obligasi tersebut
cukup banyak beredar. Obligasi yang sangat liquid akan sangat
menguntungkan.
3. Foreign Exchange Rate Risk
Perdagangan pasar uang sangat
global dan luas sekali jangkauannya sehingga tingat jangkauan perdagangan
produk keuangan di luar negeri sangat mempengaruhi likuiditas produk fixed
income di dalam negeri. Pergerakan kurs valas sangat menentukan harga dan
perdagangan di pasar obligasi juga. Dengan tidak stabilnya fluktuasi kurs valas
maka otomatis perdagangan obligasi juga ikut terpengaruh, bisa naik bisa turun.
4. Default Risk
Risiko yang
terjadi akibat kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran bunga/ bagi hasil/ bonus
atau prinsipal pada saat jatuh tempo.
5. Inflation Risk
Risiko akibat fluktuasi tingkat inflasi.
Perbandingan
Obligasi Syari’ah/Sukuk dan Obligasi
Deskripsi
|
Sukuk
|
Obligasi
|
Penerbit
|
Pemerintah,
korporasi
|
Pemerintah,
korporasi
|
Sifat
instrument
|
Sertifikat
kepemilikan/penyertaan
|
Instumen
pengakuan utang
|
Penghasilan
|
Imbalan,
bagi hasil, margin
|
Bunga/kupon,
capital gain
|
waktu
|
Jangka
Pendek – Menengah
|
Menengah
– Panjang
|
Underlying
asset
|
Perlu
|
Tidak
perlu
|
Pihak
yang terkait
|
Obligor,
SPV, investor, Trustee
|
Obligor/issuer,
investor
|
Price
|
Market
price
|
Market
price
|
Investor
|
Islam,
konvensional
|
Konvensional
|
Pembayaran
pokok
|
Bullet
atau amortisasi
|
Bullet
atau amortisasi
|
Penggunaan
|
Harus
sesuai syariah
|
Bebas
|
3.5. Prospek Sukuk di Indonesia
Pasar keuangan di Indonesia baru saja mencatat sejarah
baru. Meski terlambat, Pada Mei 2008 lalu, Pemerintah telah mengundangkan
Undang-undang No. 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau UU
Sukuk Negara (sovereign sukuk). kita patut memberikan apresiasi tinggi atas
upaya pemerintah dan DPR yang berhasil menghasilkan UU Sukuk Negara ini.
Dikatakan terlambat, karena perkembangan sukuk di Indonesia, sesungguhnya sudah
dimulai oleh swasta, meskipun pangsanya masih kecil.
Fakta menunjukkan perkembangan sukuk memang dimulai
dengan adanya soverign sukuk. Berdasarkan data dari Standard & Poor’s
(S&P), bila pada tahun 2003, sovereign sukuk masih mendominasi pasar sukuk
global yaitu sebesar 42% dan sukuk yang diterbitkan oleh lembaga keuangan
sebesar 58%, maka sejak saat itu komposisinya mengalami pergeseran. Pada tahun
2007, kini justru sukuk korporasi yang mendominasi pasar sukuk global, yaitu
sekitar 71%, lembaga keuangan 26%, dan pemerintah tinggal 3%.
BAB IV
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pada prinsipnya obligasi syariah mirip seperti
obligasi konvensional dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan
konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi
pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu asset yang menjadi
dasar penerbitan sukuk dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang
disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus
distruktur secara syariah agara instrument keuangan ini aman dan terbebas dari
riba, gharar dan maysir.
Sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satu
bentuk terobosan baru dalam dunia keuangan Islam.
Perbedaan antara obligasi syariah dengan obligasi
konvensional dapat dilihat terutama pada pendapatannya. Obligasi syariah
memakai sistim bagi hasil sedangkan obligasi konvensional
returnnya/pendapatannya memakai sistim bunga. Perbedaan kedua obligasi tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut.
DAFTAR PUSTAKA
Asmuni M.
Thaher. Obligasi Syariah di Indonesia.
Artikel di MSI-UII.Net Rizki Wicaksono. Halalkah ORI 001? Artikel LPPOM-MUI
online
https://id.wikipedia.org/wiki/Sukuk (Diakses pada tanggal 13 Desember 2015 pada pukul
7.45 WIB)
http://desbayy.blogspot.co.id/2015/05/makalah-obligasi-syariah-dan.html(Diakses pada tanggal 13 Desember 2015 pada pukul 8.03
WIB)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
selamat hari untuk semua orang di Indonesia dan juga untuk semua di Asia, nama saya Ny. Fatimah fahariah, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya di sini di internet untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh Asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman internet, Allah dukung saya melalui ibu yang baik, Ny. KARINA
BalasHapusSetelah periode mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak sepanjang waktu, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya mengganti Rp. 17.000.000 dengan pemberi pinjaman yang berbeda.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya yang kemudian mengatakan kepada saya untuk menghubungi MRS KARINA, yang adalah pemilik PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND, jadi teman saya meminta saya untuk meminta permintaan dari Ibu KARINA , jadi saya mengumpulkan perjanjian dan menghubungi Ny. KARINA
Saya meminta pinjaman sebesar Rp.800.000.000 dengan bunga 2%, jadi saya mendapat pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dan semuanya dilakukan dengan kredit transfer, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk transfer. pinjaman. Saya hanya setuju untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi mereka. untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu jam uang telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp. 800.000.000. Saya sangat senang karena ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memberi saya permintaan hati saya.
Semoga ALLAH memberkati MRS KARINA karena membuat hidup saya mudah, jadi saya meminta siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk dapat menghubungi MRS KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com untuk pinjaman Anda atau whatsapp +1 (585) 708-3478
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar ALLAH akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda juga.