Rabu, 13 April 2016

Obligasi Syariah



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Obligasi merupakan bukti pengakuan utang dari perusahaan. Instrument ini sering disebut dengan bonds. Obligasi di dalamnya mengandung suatu perjanjian/kontrak yang mengikat kedua belah pihak, antara pembeli pinjaman dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur, baik mengenai waktu jatuh tempo pelunasan utang, bunga yang dibayarkan, besarnya pelunasan dan ketentuan-ketentuan tambahan lain.
Dalam perkembangannya Obligasi kini ada dua jenis yaitu Obligasi biasa (konvensional) dan Obligasi Syariah, untuk obligasi Konvensional pengertiannya adalah sebagaimana di atas adapun pengertian obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang yang menggunakan sistem syariah dimana sistem pembagianya menggunakan prinsip bagi hasil. Adapun antara kedua hal secara rinci akan kami bahas dalam bab selanjutnya dan kami juga akan menjabarkan perbedaan dari kedua obligasi tersebut.

1.2. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan obligasi syariah ?
2.      Bagaimana karakteristik obligasi syariah ?
3.      Bagaiamana mekanisme obligasi syariah ?
4.      Apa saja jenis obligasi syariah ?
5.      Bagaimana Struktur dan kinerja obligasi syariah ?
6.      Bagiaman menilai tingkat resiko obligasi syariah ?
7.      Bagaimana prospek sukuk di Indonesia ?

1.3. Tujuan
1. Mengetahui maksud dari obligasi syariah.
2.  Mengetahui dan memahami karakteristik obligasi syariah.
3.  Mengetahui mekanisme obligasi syariah.
4.  Mengetahui jenis-jenis obligasi syariah.
5.  Mengetahui dan memahami Struktur dan kinerja obligasi syariah.
6.  Mengetahui cara  menilai tingkat resiko obligasi syariah.
7.  Mengetahui prospek sukuk di Indonesia.














BAB II
KAJIAN TEORI
2.1. Pengertian Obligasi Syariah
Sukuk berasal dari bahasa arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan.
Definisi sukuk / sertifikat ialah sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa didalam kepemilikan aset dan proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima niali sukuk, saat jatuh tempo dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut.
Dalam konsep ekonomi Islam, obligasi merupakan salah satu instrument investasi, transaksi/akadnya sesuai dengan sistem pembiayaan dan pendanaan dalam perbankan syariah, dengan tujuan untuk menerima kebutuhan produksi, yakni dengan adanya keperluan penambahan modalnya mengadakan rehabilitasi perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru dengan ciri-ciri untuk pengadaan barang-barang modal, mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan tertata, serta mempunyai jangka waktu menengah dan panjang.
Sementara itu Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 mendefinisikan “Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”Merujuk pada Fatwa DSN tersebut, dapat diketahui bahwa penerapan obligasi syariah ini menggunakan akad antara lain: akadmusyarakah, mudarabah, murabahah, salam, istisna, dan ijarah. Emiten adalahmudharib sedang pemegang obligasi adalah shahibul mal (investor). Bagi emiten tidak diperbolehkan melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2.2. Karakteristik Obligasi Syariah
Obligasi syariah memiliki beberapa karakteristik :
1.      Obligasi syariah menekankan pendapatan investasi bukan berdasar kepada tingkat bunga (kupon) yang telah ditentukan sebelumnya. Tingkat pendapatan dalam obligasi syariah berdasar kepada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati oleh pihak emiten dan investor.
2.      dalam sistem pengawasannya selain diawasi oleh pihak Wali Amanat maka mekanisme obligasi syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (di bawah Majelis Ulama Indonesia) sejak dari penerbitan obligasi sampai akhir dari masa penerbitan obligasi tersebut. Dengan adanya sistem ini maka prinsip kehati-hatian dan perlindungan kepada investor obligasi syariah diharapkan bisa lebih terjamin.
3.      jenis industri yang dikelola oleh emiten serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus terhindar dari unsur non halal.




BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Mekanisme Obligasi Syari’ah
Secara umum, ketentuan mekanisme mengenai obligasi syariah sebagai berikut :
a.    Obligasi syariah haruslah berdasarkan konsep syariah yang hanya memberikan pendapatan kepada pemegang obligasi dalam bentuk bagi hasil atau revenue sharing serta pembayaran utang pokok pada saat jatuh tempo
b.    Obligasi syariah mudharabah yang diterbitkan harus berdasarkan pada bentuk pembagian hasil keuntungan yang telah disepakati sebelumnya serta pendapatan yang diterima harus bersih dari unsur non halal
c.    Nisbah (rasio bagi hasil) harus ditentuakan sesuai kesepakatan sebelum penerbitan obligasi tersebut
d.   Pembagian pendapatan dapat dilakukan secara periodic atau sesuai ketentuan bersama, dan pada saat jatuh tempo hal itu diperhitungkan secara keseluruhan
e.    Sistem pengawasan aspek syariah dilakukan oleh DPS atau oleh Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh DSN MUI
f.     Apabila perusahaan penerbit obigasi melakukan kelalaian atau melanggar syarat perjanjian, wajib dilakukan pengembalian dana investor dan harus dibuat surat pengakuan utang
g.    Apabila emiten berbuat kelalaian atau cedera janji maka pihak investor dapat menarik dananya
h.    Hak kepemilikan obligasi syariah mudharabah dapat dipindahtangankan kepada pihak lain sesuai kesepakatan akad perjanjian.


3.2. Jenis Obligasi Syariah
Melalui Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002, DSN sebenarnya mengkategorikan tiga jenis pemberian keuntungan kepada investor pemegang Obligasi Syariah. Pertama, adalah berupa bagi hasil kepada pemegang Obligasi Mudharabah atau Musyarakah. Kedua, keuntungan berupa margin bagi pemegang Obligasi Murabahah, Salam, atau Istshna’. Ketiga, berupa fee (sewa) dari asset yang disewakan untuk pemegang Obligasi dengan akad ijarah.
Obligasi syariah  dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip mudharabah,musyarakah, ijarah, istisna’, salam dan murabahah. Tetapi diantara prinsip-prinsip instrumen obligasi ini yang paling banyak dipergunakan adalah obligasi dengan instrumen prinsip mudharabah dan ijarah :
a.      Obligasi Mudharabah
Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang mengunakan akadmudharabah. Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal /investor) dengan pengelola (mudharib/emiten). Ikatan atau akadmudharabah pada hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau percampuran berupa hubungan kerjasama antara pemilik usaha dengan pemilik harta, dimana pemilik harta (shahibul maal) hanya menyediakan dana secara penuh (100%) dalam suatu kegiatan usaha dan tidak boleh secara aktif dalam pengelolaan usaha. Sedangkan pemilik usaha (mudharib/emiten) memberikan jasa, yaitu mengelola harta secara penuh dan mandiri.
Dalam Fatwa No. 33 / DSN-MUI / X / 2002 tentang obligasi syariah mudharabah, dinyatakan antara lain bahwa:
a.    Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah merupakan bagi hasil, margin atau fee serta membayar dana obligasi pada saat obligasi jatuh tempo
b.    Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan akadmudharabah dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI No. 7 / DSN-MUI / IV / 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah
c.    Obligasi mudharabah emiten bertindak sebagai mudharib (pengelola modal), sedangkan pemegang obligasi mudharabah bertindak sebagai shahibul maal(pemodal)
d.   Jenis usaha emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah
e.    Nisbah keuntungan dinyatakan dalam akad
f.     Apabila emiten lalai atau melanggar perjanjian, emiten wajib menjamin pengambilan dana dan pemodal dapat meminta emiten membuat surat pengakuan utang
g.    Kepemilikan obligasi syariah dapat dipindahtangankan selama disepakati dalam akad
Ada beberapa alasan yang mendasari pemilihan struktur obligasi mudharabah, di antaranya :
a)      Obligasi syariah mudharabah merupakan bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka waktu yang relatif panjang
b)      Obligasi syariah mudharabah dapat digunakan untuk pendanaan umum (general financing), seperti pendanaan modal kerja ataupun capitalexpenditure
c)      Mudharabah merupakan percampuran kerjasama antara modal dan jasa (kegiatan usaha), sehingga membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan (collateral) atas aset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas aset yang didanai
d)     Kecenderungan regional dan global, dari penggunaan struktur murabahah danba’i bi’tsaman ajil menjadi mudharabah dan ijarah.
b.      Obligasi Ijarah
Obligasi Ijarah adalah obligasi syariah berdasarkan akad ijarah. Akadijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Artinya, pemilik harta memberikan hak untuk memanfaatkan objek yang ditransaksikan melalui penguasaan sementara atau peminjaman objek dengan manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik objek. Ijarahmirip dengan leasing, tetapi tidak sepenuhnya sama. Dalam akad ijarah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah, telah ditegaskan beberapa hal mengenai obligasi syariah ijarah, sebagai berikut :
1.      Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dan obligasi pada saat jatuh tempo
2.      Obligasi syariah ijarah adalah obligasi syariah bedasarkan akad ijarahdengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2009 tentang pembiayaan ijarah
3.      Pemegang obligasi syariah ijarah (OSI) dapat bertindak sebagai musta’jir (penyewa) dan dapat pula bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa)
4.      Emiten dalam kedudukannya sebagai wakil Pemegang OSI dapat menyewa ataupun menyewakan kepada pihak lain dan dapat pula bertindak sebagai penyewa.

Secara teknis, obligasi ijarah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a)      Investor dapat bertindak sebagai penyewa (musta’jir) sedangkan emiten dapat bertindak sebagai wakil investor. Dan properyowner, dapat bertindak sebagai orang yang menyewakan (mu’jir). Dengan demikian, ada dua kali transaksi dalam hal ini; transaksi pertama terjadi antara investor dengan emiten, dimana investor mewakilkan dirinya kepada emiten dengan akadwakalah, untuk melakukan transaksi sewa menyewa denganpropertyowner dengan akad ijarah. Selanjutnya, transaksi terjadi antara emiten (sebagai wakil investor) dengan propertyowner (sebagai orang yang menyewakan) untuk melakukan transaksi sewa menyewa (ijarah)
b)      Setelah investor memperoleh hak sewa, maka investor menyewakan kembali objek sewa tersebut kepada emiten. Atas dasar transaksi sewa menyewa tersebut, maka diterbitkanlah surat berharga jangka panjang (obligasi syariahijarah), dimana atas penerbitan obligasi tersebut, emiten waib membayar pendapatan kepada investor berupa fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
c.       Obligasi Syariah Istishna’
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akadistishna’ di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Berikut Ketentuan Umum obligasi syariah.
a)      Pelaksanaan obligasi syariah mulai dari awal sampai akhir  harus terhindar dari format dan substansi akad yang berkaitan dengan riba (pembungaan uang) dan gharar
b)      Transaksi obligasi syariah harus berdasarkan konsep muamalah yang sejalan syariah seperti akad  kemitraan (musyarakah dan mudharabah), jual beli barang (murabahah, salam, dan istishna)
c)      Bagi hasil pada akad kemitraan, fee pada akad ijarah, dan harga (modal dan margin) pada akad jual beli harus ditentukan secara jelas pada awal transaksi (prospectus atau sertifikat)
d)     Usaha yang dilakukan emiten (originator) berhubungan dengan dana sukuk yang dikelola harus terhindar dari semua unsur-unsur non halal
e)      Pemberian pendapat dapat dilakuakan secara periodek (sesuai karakteristik masing-masing akad)
f)       Tidak semua sertifikat sukuk dapat diperjualkan  dan tidak semua pendapat dapat bersifat mengambang (floating) atau indikatif
g)      Pengawasan terhadap pelaksanaa dilaksanakan oleh Dewan Pengawas Syariah dari aspek syariah, dan oleh wali amanat atau SPV dari segi  operasional lapangan khususnya terhadap usaha emiten
h)      Apabila emiten melakukan kelalaian atau melanggar syarat perjanjian, dilakukan pengembalian dana investor dan dibuat surat pengakuan utang,
i)        Jasa asuransi syariah dapat digunakan untuk sebagai alat  perlindungan resiko aset sukuk.
Ada beberapa akad penting lainnya yang dapat menjadi basis pengembangan obligasi syariah:
1.      Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan
2.      Murabahah adalah akad jual beli barang dimana pembeli dapat membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Penjual dapat menambah marjin pada harga pokok barang yang dijual tersebut
3.      Salam merupakan kontrak jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
3.3. Struktur dan Kinerja Obligasi Syariah
a. Struktur Obligasi Syariah
Obligasi syari’ah sebagai bentuk pendanaan (financing) dan sekaligus investasi (investment) memungkinkan beberapa bentuk stuktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindarkan pada riba. Berdasarkan pengertian tersebut obligasi syariah dapat memberikan :
1.      Bagi hasil berdasarkan akad mudharabah / muqaradah / qiradh  ataumusyarakah adalah kerjasama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaanterm indicative (indiaksi waktu) / expected return (tingkat pengembalian yang diharapkan) karena sifatnya yang floating (mengambang) dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
2.      Margin/fee berdasarkan akad murabahah atau salam atau istishna atauijarah, dengan kadar murabahah/salam/istihna sebagai benmtuk jual beli dengan skema cost plus basis,  (penambahan biaya) obligasi jenis ini akan memberikan fixed return (pengembalian tetap).
b. Kinerja Obligasi Syariah
            Diawali dengan gebrakan Indosat pada akhir 2002 bahkan sebelum Pasar Modal Syariah resmi berdiri, yang menerbitkan obligasi syariah mudarabahsenilai Rp. 175 miliar, instrumen ini menarik perhatian pelaku pasar modal. Obligasi syariah mudarabah indosat memberikan nisbah bagi hasil indikatif sebesar 15,5 % hingga 16 % pertahun. Nisbah bagi hasil ini berarti sama dengan rate yang diberikan oleh obligasi Indosat konvensional. Bedanya nisbah obligasi syariah bersifat indikatif (bisa berubah tapi cenderung stabil), sedangkan nisbah obligasi konvensional bersifat tetap. Penawaran obligasi syariah Indosat ini mengalami kelebihan permintaan (over sub scri bed) sampai 2x lebih. Jumlah nilai obligasi syariah Indosat dinyatakan sebanyak-banyaknya Rp. 100 miliar, sampai akhir book building jumlah yang masuk Rp. 200 miliar. Kenyataan ini cukup menggembirakan karena sebelumnya banyak pihak yang skeptis menyambut kemunculan Islamic Bond pertama di Indonesia.
Karena berhasilnya penerbitan obligasi dari Indosat, maka pada 2003 mulailah sejumlah perusahaan menerbitkan instrumen sejenis, yakni PT. Ciliandra Perkasa, PT. Pembangunan Perumahan, PT. Berlian Laju Tanker, dan PT. Sinar Baru Lampung. Tentu saja tak ketinggalan sejumlah lembaga keuangan syariah seperti Bank Muamalah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin Syariah.
c. Penerbit Obligasi
Penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas:
·         Penggunaan Underlying Asset
Penerbitan sukuk memerlukan sejumlah tertentu aset yang akan menjadi objek perjanjian (underlying asset). aset yang menjadi objek perjanjian harus memiliki nilai ekonomis, dapat berupa aset berwujud atau tidak berwujud, termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun. fungsi underlying asset tersebut adalah:
· Menghindari riba
·Sebagai prasyarat untuk dapat diperdagangkannya sukuk di pasar sekunder.
·Untuk menentukan jenis struktur sukuk.
·         Dalam sukuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau Ijarah Sale And Lease Back, penjualan aset tidak disertai penyertaan fisik aset tetapi yang dialihkan adalah hak manfaat (benefit title) sedangkan kepemilikan aset (legal title) tetap pada obligor. pada akhir periode sukuk, SPV wajib menjual kembali aset tersebut kepada obligor.

3.4.  Menilai Tingkat Resiko Obligasi
Dalam setiap investasi untuk mendapatkan keuntungan selalu muncul potensi adanya risiko kerugian yang akan timbul apabila target keuntungan investasi tersebut tidak sesuai dengan yang direncanakan dan yang diinginkan. Setiap tindakan investasi mempunyai tingkat risiko dan keuntungan yang berbeda-beda. Ada karakter investor yang menginginkan tingkat keuntungan yang cukup tinggi di atas rata-rata keuntungan normal sehingga harus siap mendapatkan potensi tingkat risiko yang tinggi juga. Begitu juga ada investor yang mengharapkan tingkat keuntungan yang relatif sedikit cenderung akan mendapatkan tingkat risiko yang relatif kecil juga.
Untuk melakukan investasi obligasi, akan timbul beberapa jenis risiko investasi yang berbeda hasilnya serta bisa berpengaruh dan berkaitan satu dengan yang lain. Setiap risiko hendaknya dipahami sebab akibatnya. Aspek penanganannya juga harus dikuasai penuh oleh investor obligasi. Dengan pemahaman yang luas tentang risiko investasi obligasi, tingkat keuntungan yang diharapkan bisa dicapai secara maksimal dan tingkat kerugian yang tidak diinginkan dapat dikurangi.
1.    Interest Rate Risk
Salah satu faktor penentu apakah harga obligasi menarik atau tidak adalah tingkat suku bunga yang diberikan kepada investor obligasi.  Apabila tingkat suku bunga lebih tinggi dari kupon/bagi hasil obligasi maka investor cenderung menyimpan dananya pada produk deposito ketimbang membeli obligasi, tentunya harga obligasi cenderung turun begitu pula sebaliknya. Seorang bond trader harus mampu melakukan antisipasi trend kenaikan tingkat suku bunga untuk menghindari kerugian yang bisa terjadi pada saat jual/beli obligasi tersebut.
            2. Liquidity Risk
Untuk mengantisipasi kenaikan nilai suatu obligasi, harus dipastikan bahwa investor yang akan membeli atau menjual obligasi memilih obligasi yang sangat liquid. Artinya obligasi tersebut cukup banyak beredar. Obligasi yang sangat liquid akan sangat menguntungkan.
             3. Foreign Exchange Rate Risk
Perdagangan pasar uang sangat global dan luas sekali jangkauannya sehingga tingat jangkauan perdagangan produk keuangan di luar negeri sangat mempengaruhi likuiditas produk fixed income di dalam negeri. Pergerakan kurs valas sangat menentukan harga dan perdagangan di pasar obligasi juga. Dengan tidak stabilnya fluktuasi kurs valas maka otomatis perdagangan obligasi juga ikut terpengaruh, bisa naik bisa turun.
              4. Default Risk
Risiko yang terjadi akibat kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran bunga/ bagi hasil/  bonus atau prinsipal pada saat jatuh tempo.
    5. Inflation Risk
Risiko akibat fluktuasi tingkat inflasi.
Perbandingan Obligasi Syari’ah/Sukuk dan Obligasi
Deskripsi  
Sukuk  
Obligasi
Penerbit  
Pemerintah, korporasi  
Pemerintah, korporasi
Sifat instrument  
Sertifikat kepemilikan/penyertaan
Instumen pengakuan utang
Penghasilan  
Imbalan, bagi hasil, margin
Bunga/kupon, capital gain

waktu    
Jangka Pendek – Menengah
Menengah – Panjang
Underlying asset
Perlu
Tidak perlu
Pihak yang terkait               
Obligor, SPV, investor, Trustee
Obligor/issuer, investor
Price
Market price    
Market price
Investor
Islam, konvensional
Konvensional
Pembayaran pokok             
Bullet atau amortisasi
Bullet atau amortisasi
Penggunaan
Harus sesuai syariah
Bebas

3.5.  Prospek Sukuk di Indonesia
Pasar keuangan di Indonesia baru saja mencatat sejarah baru. Meski terlambat, Pada Mei 2008 lalu, Pemerintah telah mengundangkan Undang-undang No. 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau UU Sukuk Negara (sovereign sukuk). kita patut memberikan apresiasi tinggi atas upaya pemerintah dan DPR yang berhasil menghasilkan UU Sukuk Negara ini. Dikatakan terlambat, karena perkembangan sukuk di Indonesia, sesungguhnya sudah dimulai oleh swasta, meskipun pangsanya masih kecil.
Fakta menunjukkan perkembangan sukuk memang dimulai dengan adanya soverign sukuk. Berdasarkan data dari Standard & Poor’s (S&P), bila pada tahun 2003, sovereign sukuk masih mendominasi pasar sukuk global yaitu sebesar 42% dan sukuk yang diterbitkan oleh lembaga keuangan sebesar 58%, maka sejak saat itu komposisinya mengalami pergeseran. Pada tahun 2007, kini justru sukuk korporasi yang mendominasi pasar sukuk global, yaitu sekitar 71%, lembaga keuangan 26%, dan pemerintah tinggal 3%.






BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada prinsipnya obligasi syariah mirip seperti obligasi konvensional dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agara instrument keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
Sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satu bentuk terobosan baru dalam dunia keuangan Islam.
Perbedaan antara obligasi syariah dengan obligasi konvensional dapat dilihat terutama pada pendapatannya. Obligasi syariah memakai sistim bagi hasil sedangkan obligasi konvensional returnnya/pendapatannya memakai sistim bunga. Perbedaan kedua obligasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.













DAFTAR PUSTAKA

Asmuni M. Thaher. Obligasi Syariah di Indonesia. Artikel di MSI-UII.Net Rizki Wicaksono. Halalkah ORI 001? Artikel LPPOM-MUI online
https://id.wikipedia.org/wiki/Sukuk (Diakses pada tanggal 13 Desember 2015 pada pukul 7.45 WIB)
http://desbayy.blogspot.co.id/2015/05/makalah-obligasi-syariah-dan.html(Diakses pada tanggal 13 Desember 2015 pada pukul 8.03 WIB)



2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. selamat hari untuk semua orang di Indonesia dan juga untuk semua di Asia, nama saya Ny. Fatimah fahariah, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya di sini di internet untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh Asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman internet, Allah dukung saya melalui ibu yang baik, Ny. KARINA

    Setelah periode mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak sepanjang waktu, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya mengganti Rp. 17.000.000 dengan pemberi pinjaman yang berbeda.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya yang kemudian mengatakan kepada saya untuk menghubungi MRS KARINA, yang adalah pemilik PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND, jadi teman saya meminta saya untuk meminta permintaan dari Ibu KARINA , jadi saya mengumpulkan perjanjian dan menghubungi Ny. KARINA

    Saya meminta pinjaman sebesar Rp.800.000.000 dengan bunga 2%, jadi saya mendapat pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dan semuanya dilakukan dengan kredit transfer, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk transfer. pinjaman. Saya hanya setuju untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi mereka. untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu jam uang telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp. 800.000.000. Saya sangat senang karena ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memberi saya permintaan hati saya.

    Semoga ALLAH memberkati MRS KARINA karena membuat hidup saya mudah, jadi saya meminta siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk dapat menghubungi MRS KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com untuk pinjaman Anda atau whatsapp +1 (585) 708-3478

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar ALLAH akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda juga.

    BalasHapus