Jumat, 01 April 2016

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU (ROKOK)



PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU (ROKOK)
1.    Dasar Hukum
Sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.04/2000 tanggal 29 September 2000. Keputusan Menteri Keuangan yang disebut terakhir telah dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tanggal 26 Februari 2002 tentang dasar Perhitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau. Sebagai petunjuk pelaksanaan telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ./2002 tanggal 28 Februari 2002. Ketentuan yang baru ini mulai berlaku pada 1 Maret 2002.
2.    Objek Pajak
            Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan:
a.       Hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau, atau
b.      Hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau.
3.    Tarif Efektif dan Dasar Pengenaan Pajak
Tarif efektif yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 8,4%.
Dasar Pengenaan pajak untuk menghitung pajak yang terutang adalah:
a.    Harga Jual Eceran yaitu harga jual kepada konsumen akhir yang didalamnya sudah termasuk Cukai dan PPN.
b.    75% dari Harga Jual Eceran, dalam hal pemberian cuma-cuma.
c.    50% dari Harga Jual Eceran, dalam hal pemakaian sendiri.
Adapun yang dimaksud dengan pemberian cuma-cuma dan pemakaian sendiri dalam Pasal 1 angka 5 dan 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak dirumuskan sebagai berikut:
1). Pemberian cuma-cuma adalah penyerahan hasil tembakau kepada pihak ketiga secara cuma-Cuma.
2). Pemakaian sendiri adalah penyerahan hasil tembakau kepada pengusaha sendiri, pengurus atau karyawan sendiri secara cuma-Cuma.
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Makloon adalah 10% x imbalan Jasa Makloon produksi hasil tembakau. Dalam pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ./2002 dirumuskan bahwa imbalan jasa makloon produksi tembakau adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh mitra produksi karena penyeraham jasa makloon
4.    Kompensasi Kelebihan Pembayaran Pajak Masukan pada Masa Pajak Sebelumnya
PPN atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus disetor pada saat pembayaran Cukai atas penebusan pita cukai pada Masa Pajak berikutnya.
Dalam pasal 3 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ/2002 tanggal 28 Februari 2002 ditetapkan bahwa untuk menetapkan jumlah PPN yang dibayar, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan importir hasil tembakau dapat memperhitungkan:
a.       Kelebihan Pajak Masukan yang dipertimbangkan dalam SPT Masa PPN dari Masa Pajak sebelum masa dilakukan penebusan pita cukai.
b.      Nilai PPN sebanding dengan pita cukai yang dikembalikan.
5.    PPN Atas Pita Cukai yang Dikembalikan
Dalam hal terdapat pengembalian cukai tembakau, maka diberikan pula pengembalian PPN secara proporsional. PPN yang dibayar kemudian dikembalikan secara proporsional ini diperlakukan sebagai berikut:
a.  Bagi Pabrikan/importir hasil tembakau yng masih harus membayar PPN pada saat penebusan pita cukai, dapat memperhitungkan PPN yang telah dibayar sebanding dengan pita cukai yang dikembalikan tersebut dengan PPN yang seharusnya dibayar. PPN yang diperhitungkan sebanding dengan jumlah pengembalian cukai.
b.   Bagi Pabrikan/importir hasil tembakau yang tidak lagi melakukan penebusan pita cukai dan karenanya tidak akan melakukan pembayaran PPN, maka PPN yang telah dibayar sebanding dengan pita cukai yang dikembalikan tersebut dapat diminta pengembalian (restitusi) di Kantor Pelayanan Pajak tempat Pabrikan/importir terdaftar.
6.    Pengukuhan PKP
a.     Karena harga jual yang di tetapkan sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang teruang sudah dikenakan pada tingkat Pabrikan atau importir, maka bagi pengusaha lain seperti Pedagang Besar Rokok, Agen/Penyalur Utama dan Pedagang Eceran Rokok tidak perlu lagi dikukuhkan sebagi PKP, kecuali apabila mereka memiliki kegiatan lain yang juga terutang PPN.
b.    Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang semula tergolong sebagai pengusaha kecil, apabila dalam suatu bulan takwim mencapai jumlah peredaran bruto melampaui batasan pengusaha kecil, maka pengusaha dimaksud harus dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat  batasan pengusaha kecil telah terlampaui. Atas kekurangan pembayaran PPN yang timbul, dapat diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.   Mitra produksi yang menyerahkan jasa makloon yaitu menyerahkan produksi hasil tembakau berdasarkan pesanan yang bahannya diterima dari pemesan (Pengusaha Pabrik Haisl Tembakau) harus dikukuhkan sebagai PKP, sepanjang tidak tergolong sebagai pengusaha kecil.
d.     Dalam hal mitra produksi menyerahkan produksi hasil tembakau berdasarkan pesanan dan petunjuk pemesan, tetapi bahan bakunya dari mitra produksi, maka hal ini tergolong sebagai penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang adalah harga jual.
7.    Contoh Pengisian SPT Masa PPN 1195 Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau
Dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ/2002 diberikan contoh pengisian SPT Masa PPN 1195 sebagai berikut:
a.    Untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Dalam Negeri “A” dalam Masa Pajak April 2007 melakukan kegiatan sebagai berikut:
-      Tanggaal 22 April 2007 menebus pita cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan niali PPN yang terutang sebesar 8,4% x Rp 12 milyar =Rp 1.008.000.000,00.
-       Kelebihan PPN Masa Pajak Maret6 2007 berdasarkan SPT Masa PPN Maret 2007 yang telah dilaporkan pada tanggal 20 April 2007 sebesar   RP 100 juta.
-         Setoran tunai pada saat penebusan pita cukai sebesar Rp 908 juta dengan Surat Setoran Pajak.
-        Membeli bahan-bahan baku/pembantu produksi dalam negeri dengan membayar Pajak masukannya sebesar Rp 450 juta selam Masa Pajak April 2007.
-      Melakukan impor mesin produksi dari luar negeri dengan membayar PPN impor sebesar Rp 150 juta.
-        Menjual hasil produksi rokok sebesar Rp 9.500.000.000,00 selama Masa Pajak April 2007.
-        Tidak ada pita cukai yang dikembalikan.
Perhitungan PPN Masa Pajak April 2007:
-
Pajak Keluaran Masa Pajak April 2007
=Rp 1.008.000.000,00
-
Kompensasi PPN Masa Pajak Maret 2002
=Rp    100.000.000,00
-
PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak April 2007
=Rp    908.000.000,00(SSP)
-
Pajak Masukan Dalam Negeri pada Masa Pajak April 2007
=Rp    450.000.000,00
-
Pajak Masukan Impor pada Masa Pajak April 2007
=Rp    150.000.000,00


=Rp   600.000.000,00
-
Diperhitungkan dalam penebusan pita cukai pada Masa Pajak April 2002
=Rp   .......................
-
Dikompensasi ke Masa Pajak April 2002s
=Rp   600.000.000,00

Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak April 2007 adalah sebagai berikut:
Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM (Formulir 1107 A)
Butir II            Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak
-       Kolom DPP (Rupiah) diisi Rp 12 M
-       Kolom PPN (Rupiah) diisi Rp 1.008 juta.
Butir IV        Penyerahan yang PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri, Kolom DPP (Rupiah) diisi Rp 12 M dan Kolom PPN (Rupiah) diisi Rp 1.008 juta.
Lampiran 2   - Daftar Pajak Masukan dan PPnBM (Formulir 1107 B)
Butir 1 Pajak Masukan Yang Dapat dikreditkan dan PPnBM
1.      Bagi PKP yang tidak menggunakan Pedoman Perhitungan Pengkreditan PM
A.    Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari LDP serta Pemanfaatan JKP dari LDP.
                   Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan RP 150 juta.
B.     Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 4.500 juta dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan RP 450 juta.
C.     Jumlah (I.1.A+I.1.B). kolom DPP (Rupiah) diisi dengan RP 6.000 juta dan kolom PPN diisi dengan Rp 600 juta
2.      Pajak Masukan Lainnya
A.    Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak Sebelumnya, kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 100 juta.
B.     Jumlah (I.3.A+I.3.B-I.3.C),kolom PPN diisi dengan Rp 100 juta.
3.      Jumlah Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan, kolom PPN sesuai rumus diisi dengan RP 700 juta.
Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107)
Butir II  Perhitungan PPN kurang Bayar / Lebih Bayar
 A          - Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri, diisi Rp 1.008 juta.
B         - PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak yang Sama, diisi Rp 908 juta
C         - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, diisi Rp 700 juta.                                       
D         - PPN yang kurang atau (lebih) bayar, diisi Lebih Bayar Rp 600 juta (Rp 1.008 juta – Rp 908 juta – Rp 700 juta)
Catatan:
1.      Penjualan rokok sebesar Rp 9,5 milyar tidak diperhatikan karena Lampiran I – Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM (Formulir 1107 A) butir II diisi dengan penyerahan yang dihitung bedasarkan nilai PPN atas penebusan pita cukai , yaitu Rp 12 M.
2.      PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama dihitung Rp 1.008 juta – Rp 100 juta (kompensasi kelebihan PPN bulan lalu) = Rp 908 juta.
3.      Kelebihan PPN Masa Pajak April 2007 sebesar Rp 600 juta yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2007 dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus dibayar pada saat penebusan pita cukai Masa Pajak Mei 2007 atau Masa Pajak berikutnya.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar