PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU (ROKOK)
1.
Dasar
Hukum
Sebagai
pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990,
telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.04/2000 tanggal 29
September 2000. Keputusan Menteri Keuangan yang disebut terakhir telah dicabut
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tanggal 26 Februari 2002
tentang dasar Perhitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai
Atas Penyerahan Hasil Tembakau. Sebagai petunjuk pelaksanaan telah ditetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ./2002 tanggal 28 Februari
2002. Ketentuan yang baru ini mulai berlaku pada 1 Maret 2002.
2. Objek Pajak
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan:
a. Hasil
tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau, atau
b. Hasil
tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau.
3. Tarif Efektif dan Dasar
Pengenaan Pajak
Tarif
efektif yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 8,4%.
Dasar
Pengenaan pajak untuk menghitung pajak yang terutang adalah:
a.
Harga Jual Eceran yaitu
harga jual kepada konsumen akhir yang didalamnya sudah termasuk Cukai dan PPN.
b.
75% dari Harga Jual
Eceran, dalam hal pemberian cuma-cuma.
c.
50% dari Harga Jual
Eceran, dalam hal pemakaian sendiri.
Adapun yang dimaksud dengan pemberian cuma-cuma dan
pemakaian sendiri dalam Pasal 1 angka 5 dan 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak
dirumuskan sebagai berikut:
1). Pemberian cuma-cuma
adalah penyerahan hasil tembakau kepada pihak ketiga secara cuma-Cuma.
2). Pemakaian sendiri
adalah penyerahan hasil tembakau kepada pengusaha sendiri, pengurus atau
karyawan sendiri secara cuma-Cuma.
Dasar
Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Makloon
adalah 10% x imbalan Jasa Makloon produksi hasil tembakau. Dalam pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ./2002 dirumuskan bahwa
imbalan jasa makloon produksi tembakau adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh mitra produksi karena penyeraham
jasa makloon
4.
Kompensasi
Kelebihan Pembayaran Pajak Masukan pada Masa Pajak Sebelumnya
PPN atas impor atau
perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus
disetor pada saat pembayaran Cukai atas penebusan pita cukai pada Masa Pajak
berikutnya.
Dalam pasal 3 ayat (4)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ/2002 tanggal 28 Februari
2002 ditetapkan bahwa untuk menetapkan jumlah PPN yang dibayar, Pengusaha
Pabrik hasil tembakau dan importir hasil tembakau dapat memperhitungkan:
a. Kelebihan
Pajak Masukan yang dipertimbangkan dalam SPT Masa PPN dari Masa Pajak sebelum
masa dilakukan penebusan pita cukai.
b. Nilai
PPN sebanding dengan pita cukai yang dikembalikan.
5.
PPN
Atas Pita Cukai yang Dikembalikan
Dalam hal terdapat
pengembalian cukai tembakau, maka diberikan pula pengembalian PPN secara
proporsional. PPN yang dibayar kemudian dikembalikan secara proporsional ini
diperlakukan sebagai berikut:
a. Bagi
Pabrikan/importir hasil tembakau yng masih harus membayar PPN pada saat
penebusan pita cukai, dapat memperhitungkan PPN yang telah dibayar sebanding
dengan pita cukai yang dikembalikan tersebut dengan PPN yang seharusnya
dibayar. PPN yang diperhitungkan sebanding dengan jumlah pengembalian cukai.
b. Bagi
Pabrikan/importir hasil tembakau yang tidak lagi melakukan penebusan pita cukai
dan karenanya tidak akan melakukan pembayaran PPN, maka PPN yang telah dibayar
sebanding dengan pita cukai yang dikembalikan tersebut dapat diminta
pengembalian (restitusi) di Kantor Pelayanan Pajak tempat Pabrikan/importir
terdaftar.
6.
Pengukuhan
PKP
a. Karena
harga jual yang di tetapkan sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen
akhir dan PPN yang teruang sudah dikenakan pada tingkat Pabrikan atau importir,
maka bagi pengusaha lain seperti Pedagang Besar Rokok, Agen/Penyalur Utama dan
Pedagang Eceran Rokok tidak perlu lagi dikukuhkan sebagi PKP, kecuali apabila
mereka memiliki kegiatan lain yang juga terutang PPN.
b. Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau yang semula tergolong sebagai pengusaha kecil, apabila
dalam suatu bulan takwim mencapai jumlah peredaran bruto melampaui batasan
pengusaha kecil, maka pengusaha dimaksud harus dikukuhkan sebagai PKP paling
lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat batasan pengusaha kecil telah terlampaui.
Atas kekurangan pembayaran PPN yang timbul, dapat diterbitkan surat ketetapan
pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Mitra
produksi yang menyerahkan jasa makloon yaitu menyerahkan produksi hasil
tembakau berdasarkan pesanan yang bahannya diterima dari pemesan (Pengusaha
Pabrik Haisl Tembakau) harus dikukuhkan sebagai PKP, sepanjang tidak tergolong
sebagai pengusaha kecil.
d. Dalam
hal mitra produksi menyerahkan produksi hasil tembakau berdasarkan pesanan dan
petunjuk pemesan, tetapi bahan bakunya dari mitra produksi, maka hal ini
tergolong sebagai penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak
untuk menghitung PPN yang terutang adalah harga jual.
7.
Contoh
Pengisian SPT Masa PPN 1195 Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil
Tembakau
Dalam
lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ/2002 diberikan
contoh pengisian SPT Masa PPN 1195 sebagai berikut:
a. Untuk
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Dalam
Negeri “A” dalam Masa Pajak April 2007 melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Tanggaal 22 April 2007
menebus pita cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan niali PPN yang
terutang sebesar 8,4% x Rp 12 milyar =Rp 1.008.000.000,00.
- Kelebihan PPN Masa
Pajak Maret6 2007 berdasarkan SPT Masa PPN Maret 2007 yang telah dilaporkan
pada tanggal 20 April 2007 sebesar RP
100 juta.
- Setoran tunai pada saat
penebusan pita cukai sebesar Rp 908 juta dengan Surat Setoran Pajak.
- Membeli bahan-bahan
baku/pembantu produksi dalam negeri dengan membayar Pajak masukannya sebesar Rp
450 juta selam Masa Pajak April 2007.
- Melakukan impor mesin
produksi dari luar negeri dengan membayar PPN impor sebesar Rp 150 juta.
- Menjual hasil produksi
rokok sebesar Rp 9.500.000.000,00 selama Masa Pajak April 2007.
- Tidak ada pita cukai
yang dikembalikan.
Perhitungan
PPN Masa Pajak April 2007:
-
|
Pajak
Keluaran Masa Pajak April 2007
|
=Rp
1.008.000.000,00
|
-
|
Kompensasi
PPN Masa Pajak Maret 2002
|
=Rp 100.000.000,00
|
-
|
PPN
disetor dimuka dalam Masa Pajak April 2007
|
=Rp 908.000.000,00(SSP)
|
-
|
Pajak
Masukan Dalam Negeri pada Masa Pajak April 2007
|
=Rp 450.000.000,00
|
-
|
Pajak
Masukan Impor pada Masa Pajak April 2007
|
=Rp 150.000.000,00
|
=Rp 600.000.000,00
|
||
-
|
Diperhitungkan
dalam penebusan pita cukai pada Masa Pajak April 2002
|
=Rp .......................
|
-
|
Dikompensasi
ke Masa Pajak April 2002s
|
=Rp 600.000.000,00
|
Pengisian
SPT Masa PPN Masa Pajak April 2007 adalah sebagai berikut:
Lampiran 1 – Daftar
Pajak Keluaran dan PPnBM (Formulir 1107 A)
Butir
II Penyerahan Dalam Negeri
Dengan Faktur Pajak
-
Kolom DPP (Rupiah)
diisi Rp 12 M
-
Kolom PPN (Rupiah)
diisi Rp 1.008 juta.
Butir
IV Penyerahan yang PPN dan
PPnBM-nya harus dipungut sendiri, Kolom DPP (Rupiah) diisi Rp 12 M dan Kolom
PPN (Rupiah) diisi Rp 1.008 juta.
Lampiran
2 - Daftar Pajak Masukan dan PPnBM
(Formulir 1107 B)
Butir
1 Pajak Masukan Yang Dapat dikreditkan dan PPnBM
1. Bagi
PKP yang tidak menggunakan Pedoman Perhitungan Pengkreditan PM
A.
Impor BKP dan
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari LDP serta Pemanfaatan JKP dari LDP.
Kolom DPP (Rupiah) diisi
dengan RP 150 juta.
B.
Perolehan BKP/JKP dari
Dalam Negeri, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 4.500 juta dan kolom PPN
(Rupiah) diisi dengan RP 450 juta.
C.
Jumlah (I.1.A+I.1.B).
kolom DPP (Rupiah) diisi dengan RP 6.000 juta dan kolom PPN diisi dengan Rp 600
juta
2. Pajak
Masukan Lainnya
A.
Kompensasi Kelebihan
PPN Masa Pajak Sebelumnya, kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 100 juta.
B.
Jumlah (I.3.A+I.3.B-I.3.C),kolom
PPN diisi dengan Rp 100 juta.
3. Jumlah
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan, kolom PPN sesuai rumus diisi dengan RP
700 juta.
Induk SPT Masa PPN
(Formulir 1107)
Butir II Perhitungan PPN kurang Bayar / Lebih Bayar
A - Pajak Keluaran yang harus dipungut
sendiri, diisi Rp 1.008 juta.
B - PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak
yang Sama, diisi Rp 908 juta
C - Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan, diisi Rp 700 juta.
D - PPN yang kurang atau (lebih) bayar,
diisi Lebih Bayar Rp 600 juta (Rp 1.008 juta – Rp 908 juta – Rp 700 juta)
Catatan:
1. Penjualan
rokok sebesar Rp 9,5 milyar tidak diperhatikan karena Lampiran I – Daftar Pajak
Keluaran dan PPnBM (Formulir 1107 A) butir II diisi dengan penyerahan yang
dihitung bedasarkan nilai PPN atas penebusan pita cukai , yaitu Rp 12 M.
2. PPN
yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama dihitung Rp 1.008 juta – Rp 100
juta (kompensasi kelebihan PPN bulan lalu) = Rp 908 juta.
3. Kelebihan
PPN Masa Pajak April 2007 sebesar Rp 600 juta yang dilaporkan dalam SPT Masa
PPN Masa Pajak April 2007 dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus dibayar
pada saat penebusan pita cukai Masa Pajak Mei 2007 atau Masa Pajak berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar