Senin, 24 November 2014

Reksadana Syariah



I.     Pengertian, fungsi, manfaat serta tujuan reksadana syariah

  •  Pengertian

Reksa dana merupakan dana bersama yang dioperasikan oleh suatu perusahaan investasi  yang mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam saham ,obligasi,opsi,komoditas, atau sekuritas pasar uang . Reksa dana seperti  ini menawarkan keunggulan diversifikasi dan manajemen professional kepada investor  .Untuk jasa ini mereka biasanya membebankan suatu biaya manajemen , biasanya 1% atau kurang dari aktiva per tahun.
Di samping reksa dana konvensional, telah hadir pula reksa dana syariah. Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip  syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al maal/raab al mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahibul al mal maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahibul mal dengan penggunaan investasi.
Reksa dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang mengelolanya atau produknya bertentangan dengan syariat islam misalnya; pabrik minuman beralkohol, industry perternakan babi, jasa keuangan yang melibatkan riba dalam operasionalnya dan bisnis yang mengandung maksiat.
            Beberapa istilah yang sering muncul dalam reksa dana syariah antara lain’
1.      Portofolio efek
2.      Manajer investasi
3.      Emiten
4.      Efek
5.      Mudharabah / qirad
6.      Prospectus
7.      Bank custodian

  • Fungsi reksa dana syariah

1.    Diversifikasi investasi
     Diversifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat risiko. Reksa dana melakukan diversifikasi dalam berbagai efek, sehingga dapat menyebabkan risiko atau memperkecil risiko.
2.    Kemudahan investasi
     Mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan.
3.      Efisiensi biaya dan waktu
     Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak investor, maka biaya investasinya akan lebih murah bila dibandingkan dengan jika investor melakukan transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tidak perlu bagi investor untuk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.
4.      Likuiditas
     Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksa dana, sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya. Reksadana wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.
5.      Transparansi informasi
     Reksadana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala & kontinu, sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau  keuntungan, biaya dan risikonya.
  • Manfaat reksa dana syariah bagi pemerintah dan bursa efek:
1)    Memobiliasi dana masyarakat.
2)   Meningkatkan peranan swasta nasional dalam menghimpun dana masyarakat.
3)    Mendorong perdagangan surat berharga di pasar modal Indonesia.
4)    Dapat mengoreksi tingkat bunga.

  • Tujuan
     Tujuan utama investasi reksadana syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan dari sumber dan dengan cara yang bersih, sejalan dengan prinsip syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius. Oleh karena itu, reksadana syariah merupakan wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan mengacu pada syariat Islam.

II.    Mekanisme Reksadana Syariah
Mekanisme operasional dalam reksadana syariah terdiri atas:
a. Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
b. Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Reksadana bertindak sebagai mudharib dalam kaitan dengan investor dapat melakukan akad mudharabah (qiradh) / musyarakah.
Karakteristik sistem mudharabah :
-  Pembagian keuntungan antara pemodal yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil & tidak ada jaminan atas hasil investasi kepada pemodal.
- Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
-  Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.
c.    Mekanisme transaksi lainnya :
-  Dalam melakukan transaksi reskadana syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi.
-  Produk-produk reksa dana syariah pada umumnya seperti: spot, forward, swap, option dan produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian & pengkajian reksadana syariah.
-  Untuk membahas persoalan yang ada pada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI.

III.      Reksadana dalam pandangan prinsip-prinsip ekonomi syariah
      Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengans yariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali & para fuqaha lainnya. Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam.
      Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan syariah. Prinsip dalam berakad harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Quran yang artinya:
“hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa: 29).

IV. Perbedaan antara reksadana berbasis pada prinsip syariah dengan reksadana konvensional
Jenis Reksadana
Perbedaan
Syariah
Konvensional
Tujuan investasi
Tidak semata-mata return tapi juga SRI(socially Resposible Investment).
Return yang tinggi.
Operasional
Ada proses screening.
Tanpa proses screening.
Return
Proses cleansing filterisasi dari kegiatan haram.
Tidak ada.
Pengawasan
DPS dan Bapepam.
Hanya Bapepam
Akad
Selama tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram.
Transaksi
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ikhtikar, maysir, dan riba.
Selama transaskinya bisa memberikan keuntungan.




Senin, 17 November 2014

BMT (Baitul Maal wat Tamwil)

1. Pengertian BMT

    BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.

       Visi BMT mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti luas), sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah swt, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

     Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran, serta berkeadilan berlandasakan syariah dan diridhoi Allah swt. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa misi BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

2. Fungsi BMT
      
  Secara konseptual BMT memiliki dua fungsi, yaitu:
  1. Baitul Maal (Bait = rumah, Maal = harta) yang merupakan menirima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
  2. Baitul Maal Tanwil (Baitul = rumah, Tanwil = pengembangan harta) merupakan fungsi untuk melakukan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam rangka meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong  dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. 
 3. Tujuan BMT
           
         Peran  BMT hanya menjangkau pada kalangan ekonomi mikro karena hal ini disebabkan pihak Bank sangat minim untuk menjangkau kepada kalangan ekonomi mikro. Tujuan BMT dapat berperan melakukan hal-hal berikut:
  1. Membantu meningkatkan dan mengembangkan potensi umat dalam program pengentasan kemiskinan.
  2. Memberikan sumbangan aktif terhadap upaya pemberdayaan dan peningktan kesejahteraan umat.
  3. Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota dengan prinsip syariah.
  4. Mengembangkan sikap hemat dan mendorong kegiatan gemar menabung.
  5. Menumbuhkembangkan usaha-usaha yang produktif dan sekaligus memberikan bimbingan dan konsultan bagi anggota dibidang usahanya.
  6. Meningkatkan kesadaran danwawasan umat tentang sistem dan pola perekonomian Islam.
  7. Membantu para pengusaha lemah untuk mendapatkan modal pinjaman.
  8. Menjadi lembaga keuangan alternatif yang dapat menompang percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
      BMT memiliki tujuan memberikan pelayanan dan pemberdayaan sosial ekonomi umat Islam melalui kegiatan-kegiatan :
  1. Menggeser peranan rentenir yang sangat mencekik.
  2. Menyelamatkan tabungan umat Islam dari ancaman bunga (riba), dan sekaligus menghindarkan mereka dari perbuatan kufur nikmat.
  3. Tersedianya semacam koperasi syariah sebagai alternatif lembaga keuangan umat.
  4. Mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan wujud nyata dari amal sholih dan merupakan pelaksanaan dakwah bil hal.
  5. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan berbasis syariah.
  6. Penyediaan jasa pembiayaan, investasi dan konsumtif.
  7. Sebagai amal zakat yang menirima dan menyalurkan ZIS (zakat, infak dan shodaqah).
  8. Membantu pengusaha kecil muslim dalam maslah permodalan.

4. Prinsip Dasar BMT
        
        Prinsip dasar BMT adalah:
  1. Ahsan (mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu 'amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salam.
  2. Barokah artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
  3. Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyyah).
  4. Demokratis, partisipatif dan inklusif.
  5. Keadilan sosial dan kesetaraan gender.
  6. Ramah.
  7. Peka dan bijak terhadap pengetahuan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya.
  8. Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.

Sabtu, 01 November 2014

Makro Mikro Finance Syari’ah



      1. Pengertian Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari’ah
Lembaga Keuangan Makro dan Mikro syari’ah terdiri dari berbagai lembaga   diantaranya BPRS (Bank Perkreditan Mikro Syariah), BMT (Baitul Mal Wat Tanmil), Koperasi Syari’ah, Asuransi Syari’ah,Penggadaian Syariah, Reksa Dana Syari’ah,Obligasi Syari’ah, Pasar Modal Syari’ah,Modal Ventura Syari’ah.
       A. Pengertian Lembaga Makro Finance Syari’ah
Makro Keuangan : Bila pembangun ingin membangun 100 lantai menara kantor perusahaan , perusahaannya mungkin mencari dana besar dari beberapa pilihan yang tersedia di pasar . Pembangun mungkin ingin investor untuk berbagi biaya dan keuntungan melalui investor usaha . Dalam sebagian besar kasus , pembangun dapat mendekati perusahaan keuangan atau bank untuk mendapatkan pinjaman skala besar . Dalam kedua kasus di atas , keuangan makro yang terlibat, sebagai sumber daya uang yang baik multimillions atau pengambil risiko tinggi. Umumnya , proyek makro keuangan melibatkan resiko yang sangat tinggi . Jika ada sesuatu yang salah ternyata , uang pemberi pinjaman dapat menghadapi kerugian yang luar biasa . Itulah alasan mengapa mencari pembiayaan makro bukanlah tugas yang mudah . Bisnis yang mencari makro keuangan harus memiliki catatan kredit yang sehat atau cukup prestasi untuk mendapatkan memenuhi syarat untuk suatu pinjaman skala besar.
Makro keuangan adalah studi tentang kelompok besar , di sisi lain , keuangan makro dibatasi untuk kebutuhan individu . Dalam rangka untuk membuat proyek keuangan makro yang sukses , sebuah organisasi harus membenarkan leverage-nya dan mencapai hasil untuk membuat proses pinjaman makro berharga.
       B. Pengertian Lembaga Mikro Finance Syari’ah
  Definisi Lembaga Keuangan Mikro Islam Microfinance merupakan pembiayaan dengan skala mikro. Makna mikro dalam dalam konteks ini berkaitan dengan nilai transaksi dan kapasitas keuangan nasabah yang umumnya masuk ke dalam kategori miskin seperti yang dirumuskan oleh UNCDF, CGAP dan ADB “microfinance refers to loans, savings, insurance, transfer services and other financial products targeted at low-income clients”.
Sedangkan difinisi yang lebih rinci dirumuskan oleh Marguerite Robinson dalam bukunya yang cukup fenomenal The Microfinance Revolution Volume I & II yakni; “bahwa microfinance mengandung tiga elemen utama yang membedakannya dengan sistem intermediasi keuangan lainnya seperti perbankan yaitu: 1. Batasan transaksi Nilai transaksi microfinance tidak bersifat universal artinya tidak ada konvensi internasional yang menetapkan nilai transaksi yang masuk kategori kecil atau mikro. Di Indonesia, nilai transaksi microfinance hanya dirumuskan pada batasan kredit mikro saja yakni maksimum Rp50 juta. Sedangkan untuk transaksi keuangan lainnya seperti simpanan, asuransi, remittance, sistem pembayaran tidak ada pengaturan yang jelas. 2. Segment Pasar Microfinance memiliki keunikan dalam melayani masyarakat yakni terfokus pada masyarakat miskin yang terbagi menjadi empat kelompok: • Kelompok I yakni the poorest of the poor. Penduduk miskin yang tidak memiliki sumber pendapatan karena faktor usia, sakit, cacat fisik sehingga tidak memiliki pendapatan. • Kelompok II yaitu labouring poor. Kelompok miskin yang bekerja sebagai buruh dengan penghasilan sangat terbatas dan bersifat tidak tetap atau musiman yang umumnya bekerja di sektor pertanian atau sektor-sektor lain yang bersifat padat karya. • Kelompok III adalah self-employed poor. Merupakan penduduk miskin yang berpenghasilan relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dengan bekerja di sektor informal. • Kelompok IV ialah enconomically active poor. Golongan yang telah memiliki kekuatan ekonomi dengan sumber pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan memiliki surplus income. 3. Tujuan State of practice microfinance sekarang tidak terlepas dari sejarah kelahirannya yaitu untuk menanggulangi masalah-masalah yang berkaitan dengan kemiskinan.”



    2. Fungsi Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari’ah

Fungsi lembaga keuangan dalam proses intermediasi keuangan dapat dibagi dalam empat hal yaitu :
a.       PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation)
Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat
b.      LIKUIDITAS (Liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan
c.       REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation)
Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang
d.      TRANSAKSI (Transaction)

    3. Tujuan Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari’ah
  1. Mengembangkan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan,serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat,antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
  2.  Meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa Indonesia,sehingga dapat mengurangi kesenjangan social ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui: 
    Ø Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha
    Ø Meningkatkan kesempatan kerja
    Ø Meningkatkan penghasilan masyarakat banyak
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan,terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya,karena menganggap bahwa bunga adalah riba.
  4. Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi,berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

    4. Prinsip Dasar Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari’ah
Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor prinsip-prinsip:
1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak
2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan
3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya
4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.

    5. Perbedaan antara Lembaga Makro dan Mikro Finance Berbasis Prinsip Syari’ah dengan Lembaga Makro dan Mikro Finance Konvensional

  1. Sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter).
  2. Return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebih besar dar ipada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga menurun. 
  3.  Bank Syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prinsip sewa (ijarah) 
  4. Prinsip laba bagi bank Syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
     
Lembaga keuangan islam (bank)
Lembaga keuangan konvensional (bank)
Melakukan investasi-investasi yang halal saja
Investasi yang halal dan haram
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
Memakai perangkat bunga
Profit dan falah oriented
Profit oriented
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor
Penghimpunaan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawasan syariah.
Tidak terdaoat dewan sejenis.