Senin, 29 September 2014

Lembaga Keuangan Bank Syari’ah



Lembaga Keuangan Bank Syari’ah
1. Pengertian dan fungsi lembaga keuangan bank syari'ah

A.    Pengertian lembaga keuangan bank syari'ah
Lembaga keuangan merupakan setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan dapat berupa menghimpun dana dengan berbagai skema atau melakukan kegiatan menghimpun dana dan menyalirkan dana sekaligus, dimana kegiatan usaha lembaga keuangan diperuntukan investasi perusahaan, kegiatan konsumsi dan kegiatan distribusi barang dan jasa. Sesuai dengan sistem keuangan yang ada maka dalam operasionalnya lembaga keuangan dapat berbentuk lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syari’ah.
Lembaga keuangan syari’ah secara esensial berbeda dengan lembaga keuangan konvensional baik dalam tujuan, mekanisme, kekuasaan, ruang lingkup serta tanggung jawabnya. Setiap institusi dalam lembaga keuanngan syari’ah bertujuan membantu mencapai tujuan sosial ekonomi masyarakat Islam. Lembaga keuangan syari’ah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya dengan berdasarkan prinsip syari’ah Islam.
Dan yang dimaksud dengan perbankan syari’ah adalah badan usaha yang menjalankan funsi menghimpun dana dari pihak yang surplus dana kemudian menyalurkan kepada pihak yang defisit dana dan menyediakan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syari’ah Islam. Dalam perbankan syari’ah semua transaksi harus memiliki akad yang menjadi dasar terjadinya transaksi. Pembentukan sistem ini bedasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
B.     Fungsi lembaga keuangan bank syari’ah
1). Manajer investasi
      Bank syari’ah merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar-kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syari’ah. Bank syari’ah bisa melakukan fungsi ini bedasarkan kontrak Mudharabah. Bank (di dalam kapasitasnya sebagai seorang Mudharib yaitu seseorang yang melakukan investasi dana-dana pihak lain).
2). Investor
      Bank syari’ah menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan jenis dan pola investasi yang sesuai dengan syariah. Investasi yang sesuai dengan syari’ah tersebut meliputi akad Mudharabah, akad saham atau istisna, pembentukan perusahaan, dll.
3). Dalam menjalankan fungsi ini, bank syari’ah tidak jauh berbeda dengan bank konvensiaonal, seperti memberikan pelayanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya. Hal ini dapat dilakukan asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Bank syariah juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya untuk memperoleh imbalan atas dasar agency contract atau sewa. Contohnya letter of guarantee, wire transfer, letter of credit.
4). Fungsi sosial
      Konsep perbankan syari’ah mengharuskan bank-bank syari’ah memberikan pelayanan sosial baik melalui Qard (pinjaman kebajikan) atau zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Disamping itu, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank-bank Islam untuk memainkan peran penting di dalam pengembangan sumber daya manusianya dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan sosial.

2. Prinsip-prinsip syariah dalam lembaga keuangan bank syari'ah
                                                 Ø Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi
Ø  Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal.
Ø  Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya.
Ø  Larangan menjalankan monopoli.
Ø  Bekerja sama dalam membangun masyarakat, melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yanng tidak dilarang oleh Islam.

Adapun prinsip-prinsip dalam lembaga keuangan bank syariah, mendasarkan pada prinsip berikut:
a.       Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing) / kemitraan
Musyarakah memungkinkan pada dua pihak atau lebih untuk mengumpulkan modal bersama untuk membentuk sebuah lembaga atau perusahaan. Untuk pembagian keuntungan dibagi secara proporsional dan setiap pihak mempunyai wewenang untuk mengawasi perusahaan sesuai dengan kontribusi modal mereka.
b.      Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Dalam Mudharabah terdapat hubungan antara pemilik modal (shohibul maal) dan pelaku usaha (mudharib). Dimana pemilik modal memberikan modalnya kepada pelaku usaha untuk melakukan usaha perdagangan. Jika proyek atau usaha telah selesai, mudharib akan mengembalikan modal tersebut kepada penyedia modal berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya. Ada 2 tipe dalam mudharabah yaitu terikat, yang mana pemilik modal memberikan ketentuan kepada pelaku usaha dalam penggunaan modal tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha, dan sebagainya. Sedangkan yang tidak terikat, tidak ada ketentuan dari pemilik modal bagi pelaku usaha dalam pemanfaatan modalnya sehingga mudharib memiliki kekuasaan penuh dalam pengelolaan modal untuk usaha yang dianggap baik dan menguntungkan.
c.       Murabahah
Murabahah adalah kontrak jual-beli atas barang tertentu. Dalam transaksi ini penjual harus menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual-belikan dan  barang tersebut bukan barang haram. Ini tentunya harus sesuai dengan kaidah muamalah Islamiyah.
d.      Ijarah
Ijarah ataus sewa adalah memberi penyewa kesempatan untuk memanfaatkan barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yanng telah disepakati bersama.
e.       Bai’al Istishna
Bai’ al Istishna adalah akad jual-beli antara pembeli (mustashni’) dan produsen (shani’i) dimana barang yanng akan diperjual-belikan belum ada dan harus dibuat dulu dengan kriteria yang jelas. Pembayaran dapat dilakukan di awal, di tengah, atau di akhir baik secara kontan maupun secara bertahap.
Prinsip hukum Islam melarang perniagaan atas barang-barang yang haram, bunga (riba), perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir) serta ketidakjelasan dan manipulatif (gharar) dalam transaksi-transaksi perbankan.
                           
     3. Perbandingan lembaga keuangan bank syari’ah dengan lembaga keuangan bank konvensional adalah sebagai berikut:
Bank Islam
Bank Konvensional
  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam.
  •          Melakukan investasi baik yang halal maupun yang haram menurut hukum Islam.
  •   Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa.
  •  Memakai peragkat suku bunga.
  •  Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dinia dan akhirat sesuai dengan ajaran Islam).
  • Berorientasi keuntungan.
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.
  •  Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-kreditur.
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syari’ah.
  • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis.