Lembaga
Keuangan Bank Syari’ah
1. Pengertian dan fungsi lembaga keuangan bank syari'ah
A.
Pengertian
lembaga keuangan bank syari'ah
Lembaga keuangan merupakan setiap perusahaan yang
kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan dapat berupa menghimpun dana
dengan berbagai skema atau melakukan kegiatan menghimpun dana dan menyalirkan
dana sekaligus, dimana kegiatan usaha lembaga keuangan diperuntukan investasi
perusahaan, kegiatan konsumsi dan kegiatan distribusi barang dan jasa. Sesuai
dengan sistem keuangan yang ada maka dalam operasionalnya lembaga keuangan
dapat berbentuk lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syari’ah.
Lembaga keuangan syari’ah secara esensial berbeda
dengan lembaga keuangan konvensional baik dalam tujuan, mekanisme, kekuasaan,
ruang lingkup serta tanggung jawabnya. Setiap institusi dalam lembaga keuanngan
syari’ah bertujuan membantu mencapai tujuan sosial ekonomi masyarakat Islam.
Lembaga keuangan syari’ah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya
dengan berdasarkan prinsip syari’ah Islam.
Dan yang dimaksud dengan perbankan syari’ah adalah
badan usaha yang menjalankan funsi menghimpun dana dari pihak yang surplus dana
kemudian menyalurkan kepada pihak yang defisit dana dan menyediakan jasa
keuangan lainnya berdasarkan prinsip syari’ah Islam. Dalam perbankan syari’ah
semua transaksi harus memiliki akad yang menjadi dasar terjadinya transaksi.
Pembentukan sistem ini bedasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk
meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang
(haram).
B.
Fungsi
lembaga keuangan bank syari’ah
1).
Manajer investasi
Bank
syari’ah merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena
besar-kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang
dihimpun sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme
dari bank syari’ah. Bank syari’ah bisa melakukan fungsi ini bedasarkan kontrak
Mudharabah. Bank (di dalam kapasitasnya sebagai seorang Mudharib yaitu
seseorang yang melakukan investasi dana-dana pihak lain).
2). Investor
Bank
syari’ah menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik
bank maupun dana rekening investasi) dengan jenis dan pola investasi yang
sesuai dengan syariah. Investasi yang sesuai dengan syari’ah tersebut meliputi
akad Mudharabah, akad saham atau istisna, pembentukan perusahaan, dll.
3). Dalam menjalankan fungsi ini, bank syari’ah
tidak jauh berbeda dengan bank konvensiaonal, seperti memberikan pelayanan
kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya. Hal ini dapat
dilakukan asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Bank syariah juga
menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya untuk memperoleh imbalan atas dasar
agency contract atau sewa. Contohnya letter of guarantee, wire transfer, letter
of credit.
4). Fungsi sosial
Konsep
perbankan syari’ah mengharuskan bank-bank syari’ah memberikan pelayanan sosial
baik melalui Qard (pinjaman kebajikan) atau zakat dan dana sumbangan sesuai
dengan prinsip-prinsip Islam. Disamping itu, konsep perbankan Islam juga
mengharuskan bank-bank Islam untuk memainkan peran penting di dalam
pengembangan sumber daya manusianya dan memberikan kontribusi bagi
kesejahteraan sosial.
2. Prinsip-prinsip
syariah dalam lembaga keuangan bank syari'ah
Ø Larangan
menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi
Ø Menjalankan
aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang
halal.
Ø Mengeluarkan
zakat dari hasil kegiatannya.
Ø Larangan
menjalankan monopoli.
Ø Bekerja
sama dalam membangun masyarakat, melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yanng
tidak dilarang oleh Islam.
Adapun prinsip-prinsip dalam
lembaga keuangan bank syariah, mendasarkan pada prinsip berikut:
a. Musyarakah
(Joint Venture Profit Sharing) / kemitraan
Musyarakah memungkinkan pada dua pihak atau lebih
untuk mengumpulkan modal bersama untuk membentuk sebuah lembaga atau
perusahaan. Untuk pembagian keuntungan dibagi secara proporsional dan setiap
pihak mempunyai wewenang untuk mengawasi perusahaan sesuai dengan kontribusi
modal mereka.
b. Mudharabah
(Trustee Profit Sharing)
Dalam Mudharabah terdapat hubungan antara pemilik
modal (shohibul maal) dan pelaku usaha (mudharib). Dimana pemilik modal
memberikan modalnya kepada pelaku usaha untuk melakukan usaha perdagangan. Jika
proyek atau usaha telah selesai, mudharib akan mengembalikan modal tersebut
kepada penyedia modal berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya.
Ada 2 tipe dalam mudharabah yaitu terikat, yang mana pemilik modal memberikan
ketentuan kepada pelaku usaha dalam penggunaan modal tersebut dengan jangka
waktu, tempat, jenis usaha, dan sebagainya. Sedangkan yang tidak terikat, tidak
ada ketentuan dari pemilik modal bagi pelaku usaha dalam pemanfaatan modalnya
sehingga mudharib memiliki kekuasaan penuh dalam pengelolaan modal untuk usaha
yang dianggap baik dan menguntungkan.
c. Murabahah
Murabahah adalah kontrak jual-beli atas barang
tertentu. Dalam transaksi ini penjual harus menyebutkan dengan jelas barang
yang diperjual-belikan dan barang
tersebut bukan barang haram. Ini tentunya harus sesuai dengan kaidah muamalah
Islamiyah.
d. Ijarah
Ijarah ataus sewa adalah memberi penyewa kesempatan
untuk memanfaatkan barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan
yanng telah disepakati bersama.
e. Bai’al
Istishna
Bai’
al Istishna adalah akad jual-beli antara pembeli (mustashni’) dan produsen
(shani’i) dimana barang yanng akan diperjual-belikan belum ada dan harus dibuat
dulu dengan kriteria yang jelas. Pembayaran dapat dilakukan di awal, di tengah,
atau di akhir baik secara kontan maupun secara bertahap.
Prinsip hukum
Islam melarang perniagaan atas barang-barang yang haram, bunga (riba),
perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir) serta ketidakjelasan dan
manipulatif (gharar) dalam transaksi-transaksi perbankan.
3. Perbandingan
lembaga keuangan bank syari’ah dengan lembaga keuangan bank konvensional adalah
sebagai berikut:
Bank Islam
|
Bank Konvensional
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|