PEMBAHASAN
2. 1 ISLAM DAN PERKEMBANGAN
PEMIKIRAN EKONOMI
A. Islam Sebagai Sistem Hidup (way of
life)
Dalam islam, prinsip utama dalam
hidup umat manusia adalah Allah SWT, merupakan zat Maha Esa. Ia adalah
satu-satunya tuhan dan pencipta seluruh alam semesta, sekaligus pemilik,
penguasa serta pemelihara tunggal hidup dan kehidupan seluruh makhluk yang
tiada bandingan baik di dunia dan akhirat. Sementara itu, manusia makhluk Allah
SWT yang di ciptakan dalam bentuk yang paling baik sesuai dengan wujud manusia
dalam kehidupan di dunia ini, manusia mempunyai kewajiban untuk menciptakan
suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah, baik kehidupan masyarakatnya,
harmonis serta agama, akal, dan budanyanya terpelihara.
B. Kedudukan Akal Dalam Islam Serta
Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan
Dalam pemikiran Islam akal merupakan
daya bergikir yang terdapat dalam jiwa manusia, yaitu daya memperoleh
pengetahuan dengan memperhatikan alam sekitar, seperti halnya Al-Qur’an.
Rasululloh juga menempatkan ajaran berfikir dan mempergunakan akal sebagai
ajaran yang jelas dan tegas. Kedua nash tersebut menunjukkan bahwa akal mempunyai
kedudukan yang sangat penting dan tinggi dalam ajaran agama islam.
C. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Berbagai praktik dan kebijakan
ekonomi yang berlangsung pada masa Rasululloh SAW, dan Al-Khalifa’ Al-Raasyidun
merupakan contoh empirls yang di jadikan pijakan bagi para cendikiawan muslim
dalam melahirkan teori-teori ekonominya. Shidiqi menguraikan sejarah pemikiran
ekonomi islam dalam tiga fase, yaitu:
1.
Fase Pertama
Fase pertama merupakan fase abad
awal sampai dengan abad ke-5 H arau 11 M. yang dikenal sebagai fase dasar-dasar
ekonomi islam yang di rintis oleh para fukaha, di ikuti oleh sufi dan kemudian
oleh filosof.
Tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam pada fase pertama
ini antara lain :
a.
Zaid bin Ali.
Cucu Imam
Husain ini merupakan salah seorang fukaha yang paling terkenal di Madinah dan
guru dari seorang ulama terkemuka, Abu Hanifah. Zaid bin Ali berpandangan bahwa
tranksaksi secara kredit meruapakan transaksi yang wajar dan dibenarkan selama
transaksi tersebut dilakukan karena saling ridha diantara kedua belah pihak.
b.
Abu Hanifah
Abu
Hanifah merupakan seorang fuqaha terkenal yang juga seorang pedagang dari
Kufah.yang ketika itu merupakan pusat aktifitas perdagangan dan perekonomian
yang sedang maju dan berkembang. Semasa hidupnya,salah satu transaksi yang
sangat popular adalah salam ,yaitu menjual barang akan dikirim kemudian
sedangkan pembayaran di lakukan secara tunai pada waktu yang di sepakati. Abu
Hanifah meragukan keabsahan akad tersebut yang dapat mengarah kepada
perselisihan.Ia menghilangkan perselisihan ini dengan cara merinci lebih khusus
apa yang harus di ketahui dan dinyatakan dengan jelas di dalam akad,seperti
jenis komoditi, mutu dan kuantitas serta waktu dan tempat pengiriman.
c. Abu Yusuf
Abu Yusuf
telah meletakkan prinsip – prinsip yang jelas, yang berabad – abad kemudian
dikenal oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation.
Abu Yusuf dengan keras menentang
pajak pertanian, menentang penetapan harga, dan menyarankan pengendalian harga
(tas’ir). Kekuatan utama Abu Yusuf adalah masalah keuangan publik.
d. Muhammad bin
Hasan Al – Syaibani.
Risalah
kecilnya yang berjudul al – kitab fi ar – Mustathab membahas
pendapatan dan belanja rumah tangga.Iajuga menguraikan perilaku konsumsi
seorang muslim yang baik serta keutamaan orang yang suka berderma dan tidak
suka meminta-minta. Al syaibani mengklasifikasikan jenis pekerjaan ke dalam
empat hal, yakni ijaroh (sewa-menyewa), tijaroh (perdagangan), zira’ah
(pertanian), dan shinaa’ah (industri) cukup menarik untuk di catat bahwa ia
menilai pertanian sebagai lapangan pekerjaan yang terbaik, padahal masyarakat
lebih tertarik berdagang dan berniaga pada saat itu.
Secara umum, pandangan-pandangan Al
– syaibani yang tercermin dari berbagai karyanya cenderung berkaitan dengan
aktifitas perilaku ekonomi seorang muslim sebagai individu.
e.
Ibnu Miskawaih
Salah satu
pandangan Ibnu Miskawaih yang terkaid dengan aktifirtas ekonomi adalah tentang
pertukaran dan peranan uang .Ia manyatakan bahwa manusia mahluk sosial dan
tidak bisa hidup sendiri,untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja
sama dan saling membantu dengan sesamanya.Oleh karena itu ,mereka akan
menuntut kompensasi yang pantas. Dalam hal ini dinar akan menjadi
suatu penilaian dan penyeimbang di antara keduanya. Ia menegaskan bahwa logam
yang dapat di jadikan sebagai mata uang adalah logam yang dapat di terima
secara universal melalui konvensi, yakni tahan lama, mudah dibawa, tidak rusak,
dikehendaki orang dan fakta orang menyukainya.
2.
Fase kedua
Fase kedua dimulai pada abad ke-11
sampai dengan 15 M di kenal sebagai yang cemerlang karena meninggalkan warisan
intelek tual yang sangat kaya. Para cendekiawan muslim mampu menyusun suatu
konsep tentang bagaimana umat melaksanakan kegiatan ekonomi yang seharusnya
berlandaskan Al-Qur’an dan hadits mereka menghadapai realitas politik yang di
tandai oleh dua hal :
Pertama, di sintegrasi pusat
kekuasaan bani abbasiyah dan terbaginya kerajaan ke dalam beberapa kekuatan
regional yang mayoritas di dasarkan pada kekuatan (power) ketimbang kehendak
rakyat.
Kedua, merebaknya korupsi di
kalangan para penguasa diiringi dengan dekadensi moral di kalangan masyarakat
yang mengakibatkan terjadinya ketimpangan antara si kaya dan si miskin.
Tokoh-tokoh pemikir ekonomi islam
pada fasi ini:
a.
Al-Ghozali.
Fokus
utama perhatian al-Ghazali tertuju pada perilaku individual yang dibahas secara
rinci dengan merujuk pada al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ sahabat dan tabi’in serta
pandangan para sufi terdahulu seperti Junaid al-Baghdadi, Dzun Nun al-Mishr dan
Harist bin Asad al-Muhasibi. Menurutnya, seseorang harus memenuhi seluruh
kebutuhan hidupnya dalam kerangka melaksanakan kewajiban beribadah kepada Allah
SWT.Seluruh aktivitas kehidupannya, termasuk ekonomi, harus dilaksanakn sesuai
dengan syari’ah Islam.Ia tidak boleh bersidat kikir dan di sisi lain tidak
boleh bersifat boros.
Al-Ghazali
berpendapat bahwa penguasa harus menjamin kesejahteraan dan kenyamanan
warganya, apabila ada diantara rakyatnya yang kekuarangan dan kurang
mampu dalam membiayai kehidupannya, maka para penguasa hendaknya memberikan
pertolongan. Dalam hal pajak, al-Ghazali menoleransi pengenaan pajak jika
pengeluaran utnuk pertahanan dan sebagainya tidak tercukupi dari kas negara
yang telah tersedia.Bahkan, jika hal yang demikian itu terjadi maka Negara
diperkenankan melakukan pinjaman.
b.
Ibnu Taimiyah.
Focus
perhatian Ibnu Taimiyah terletak pada masyarakat, fondasi moral dan bagaiamana
mereka harus membawakan dirinya sesuai dengan syari’ah Islam. Ia juga
mendiskusikan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan perilaku ekonomi
individu dalam konteks hidup bermasyarakat, seperti akad dan upaya menaatinya,
harga yang wajar dan adil, pengawasan pasar, keuangan Negara, dan peranan
Negara dalam pemenuhan kebutuhan hidup rakyatnya. Dalam transaksi ekonomi, focus
perhatian Ibnu Taimiyah tertuju pada keadilan yang hanya dapat terwujud jika
semua akad berdasarkan pada kesediaan menyepakati dari semua pihak.
c.
Al-Maqrizi.
Al-Maqrizi
melakukan studi khusus tentang uang dan kenaikan harga-harga yang terjadi secara
periodic dalam keadaan kelaparan dan kekeringan.Selain kelangkaan pangan secara
alami oleh kegagalan hujan, Al-Maqrizi Mengidentifikasikan tiga sebab dari
peristiwa ini ,yaitu korupsi dan administrasi yang buruk, beban pajak yang
berat terhadap para pengarap dan kenaikan pasokan mata
uang fulus.Al-Maqrizi menegaskan bahwa uang emas dan perak merupakan
satu-satunya mata uang yang dapat di jadikan standar nilai sebagaimana yang
telah di tentukan syariah, sedangkan penggunaan fulus sebagai mata uang dapat
menimbulkan kenaikan harga-harga.Menurut Al-maqrizi,fulus dapat di terima
sebagai mata uang jika di batasi penggunaanya,yakni hanya untuk transaksi yang
bersekala kecil.
3.
Fase Ketiga
Dimulai pada tahun 1446 hingga 1932
M, merupakan fase tertutupnya pintu istihad yang mengakibatkan fase di kenal
sebagai fase stagnasi. Pada fasi ini, para fukaha hanya menulis catatan para
pendahulunya dang mengluarkan fatwa yang sesuai dengan aturan standar bagi
masing-masing mazhab. Tokoh-tokoh pemikir ekonomi islam pada fase ini oleh
Jamaludin Al Afgani (w 1315 H/ 1897 M), Muhammad Abduh (w 1320 H/ 1905 M), dan
Muhammad Iqbal (w 1357 H/ 1938 M).
2.2 SISTEM EKONOMI DAN FISIKAL PADA MASA
PEMERINTAHAN RASULULLAH SAW
Sebelum
islam datang situasi kota yastrib sangat tidak menentu karena tidak mempunyai
pemimpin yang berdaulat oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota
yastrib berinisiatif menemui nabi Muhammad SAW yang terkenal dengan sifat
al-amin. Untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka dalam catatan sejarah
pertemuan tersebut berlangsung dua kali, yakni pada tahun 12 kenabian
yang dikenal sebagai Aqabah kedua. Nabi Muhammad hijrah dari kota mekkah ke
yastrib di kota yang bertanah subur ini Rasululloh di sambut dengan hangat
sejak saat itu kota yastrib berubah nama menjadi kota madinah. Madinah
merupakan Negara yang baru terbentuk dan tidak memiliki harta warisan
sedikitpun oleh karena itu Rasululloh memikirkan jalan untuk mengubah keadaan
secara perlahan tanpa tergantung pada factor keuangan, strategi yang dilakukan
Rasululloh adalah melakukan langkah-langkah.
1. Membangun Mesjid.
2. Merehabilitasi kaum muhajirin.
3. Membuat kontitusi Negara.
4. Melakukan dasar-dasar system keuangan Negara
A. Sistem Ekonomi
Prinsif pokok tentang kebijakkan
ekonomi Islam yang dijelaskan al-Qur’an dalah sbagai berikut:
1. Allah swt adalah penguasa tertinggi sekaligus
pemilik absolute seluruh alam semesta.
2. Manusia
hanyalah khalifah Allah Swt dimuka bumi bukan pemilik yang sebenarnya.
3. Semua yang dimiliki
dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah Swt.
4. Kekayaan harus diputar dan tidak boleh
ditimbun.
5. Ekspoitasi
ekonomi dalam segala bentuknya termasuk riba, harus dihilangkan.
6. Menetapkan dalam bentuk sedekah, hak yang bersifat
wajib maupun sukarela,
B. Keuangan Dan Pajak
1. Sumber-Sumber Pendapatan Negara
Setelah
turunnya sural Al Anfal (rampasan perang) pada tahun kedua hijriah menentukan
tata cara pembagian harta qhanimah dengan formulasi sebagai berikut :
a. Seperlima bagian untuk Allah dan Rasulnya
dan untuk para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan para musafir.
Bagian seperlima ini di kenal dengan istilah khums
b. Empat perlima bagian lainnya di
bagikan kepada para anggota pasukan yang terlibat dalam peperangan pada masa Rasululloh
SAW. Zakat di kenakan pada hal-hal sebagai berikut:
Ø
Benda
logam yang terbuat dari emas seperti : koin, perkakas, perhiasan.
Ø
Benda
logam terbuat dari perak seperti : koin, perkakas, perhiasan.
Ø
Binatang
ternak seperti : unta, sapi, kambing, dan domba.
Ø
Berbagai
jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan.
Ø
Hasil
pertanian termasuk buah-buahan dll.
Beberapa
sumber pendapatan yang bersifat tambahan (sekuder) di antaranya:
a) Ulang tebusan para tawanan perang,
khususnya perang badar.
b) Pinjaman-pinjaman untuk pembayaran
diyat kaum muslimin.
c) Khumsz atas rikaz atau harta karun.
d) Zakat fitrah.
e) Wakaf dll.
- Sumber-Sumber Pengeluaran Negara
Pengeluaran Negara pada masa pemerintahan Nabi Muhammad Saw adalah :
a. Primer
1)
biaya
tambahan seperti persenjataan. Unta, dan persediaan.
2)
penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak
menerimanya menurut ketentuan al-Qur’an termasuk para pemungut zakat.
3)
pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam,
muadzin, pejabat Negara lainnya.
4)
pembayaran
utang Negara.
5)
bantuan
untuk musafir.
b. sekunder
a). Bantuan untuk orang yang belajar agama di
madina.
b). Hiburan
untuk para delegasi keagamaan.
c). Hiburan
untuk para utusan suku serta biaya perjalanan mereka.
d). Hadiah untuk pemerintah lain.
e). Dan lain sebagainya.
C. Baitul Mal
Dalam
Negara islam tampak kekuasaan di padang sebagai sebuah amanah yang harus
dilaksanakan sesuai dengan perintah Al-Qur’an. Hal ini di praktekan oleh
Rasululloh SAW, sebagai seorang kepala Negara yang baik dan benar.
Tempat pengumpulan harta di sebut
Baitul Mal atau bendahara Negara. Pada masa Rasululloh Baitul Mal terletak
dimasjid Nabawi yang di gunakan sebagai kantor pusat Negara sekaligus berfungsi
sebagai tempat tinggal Rasululloh SAW.
2.3 SISTEM EKONOMI DAN FISIKAL PEMERINTAH AL-KHULAFA’
AR-RASYIDIN
A. Pemerintah Khlifah Abu Bakar
Al-Shiddiq
Dalam
usahanya meningkatkan kesejahteraan umat islam, khlifah abu bakar al-shidiq
melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah di praktikan
Rasululloh SAW, ia sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat, sehingga
tidak terjadi kelebihan dan kekurangan pembayaran. Hasil pengumpulan zakat
dijadikan sebagai pendapatan Negara dan disimpah dalam baitul mal untuk
langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslim sehingga tidak ada yang
tersisa. Abu baker juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan,
dan mengambil alih tanah-tanah dari orang-orang murtad untuk kemudia
dimanfaatkan demi kepentingan umat islam secara keseluruhan.
Dalam
mendistribusikan harta baitul mal, abu bakar menerapkan prinsip kesamarataan,
yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasululloh SAW. Dengan
demikian, selama masa pemerintahan abu bakar harta baitul mal tidak pernah menumpuk
karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin.
B. Pemerintahan Khlifah Umar
Ibn-Khattab
Berdasarkan
hasil musyawarah, ia menunjuk umar ibn khatab sebagai khlifah islam yang ke
dua. Setelah menjadi khlifah umar bin khatab menyebut dirinya sebagai khlifah
khalifati Rasululloh dan ia juga memperkenalkan istilah amir al-mu’minin.
- Pendirian Lembaga Baitul Mal
Pembangunan
institusi baitul mal yang dilengkapi dengan system administrasi yang tertata
baik dan rapi merupakan kontribusi terbesar yang diberikan oleh khlifah umar
bin khattab kepada dunia islam dan kaum muslimin, khlifah umar memutuskan untuk
tidak mendistribusikan harta baitul mal, tetapi disimpan sebagai cadangan, baik
untuk keperluan darurat, pembayaran gaji para tentara maupun yang lainnya.
Bangunan baitul mal pertama kali didirikan dengan madinah sebagai pusatnya.
Khlifah umar menunjuk abdulloh ibn ubaid al-qari sebagai bendahara Negara
dengan muayqab sebagai wakilnya. Baitul mal berfungsi sebagai pelaksana
kebijakan fisikal Negara islam. Untuk mendistribusikan harta baitul mal,
khlifah umar mendirikan beberapa departemen seperti:
a.
Departemen
pelayanan militer, departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan
kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.
b.
Departemen
kehakiman dan ekskutif, departemen ini bertanggung jawab terhadap pembayaran
gaji para hakim dan pejabat ekskutif.
c.
Departemen
pendidikan dan pengembangan islam, departemen ini mendistribusikan bantuan dana
bagi penyebar dan pengembangan ajaran islam seperti, guru dan juru dakwah.
d.
Departemen
jaminan sosial, departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan
kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
- Kepemilikan Tanah
Khlifah
umar menerapkan beberapa peraturan sebagai berikut :
a)
Wilayah
irak yang di taklukan dengan kekuatan menjadi milik muslim dan kepemilikan ini
tidak bias di ganggu gugat sedangkan bagian wilayah yang berada di bawah
perjanjian damai tetap di miliki oleh pemilik sebelumnya.
b)
Kharaj
dibebankan kepada semua tanah yang berada dibawah kategori pertama, meskipun
pemilik tanah tersebut memeluk agama islam.
c)
Bekas
pemilik tanah diberi hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj dan jizyah
dll.
- Mata uang
Pada
masa nbi dan sepanjang massa pemerintahan al-khulafa’ ar-rasyidun. Koin mata
uang asing dengan berbagai bobot telah di kenal dijazirah arab seperti dinar,
sebuah koin mas dan dirham, dan koin perak.
- Klasifikasi dan alokasi pendapatan Negara
a.
Pendapatan
zakat dan ushr.
b.
Pendapatan
khums dan sedekah.
c.
Pendapatan
kharaj, fai, jizyah, ushr.
- Pengeluaran
Diantara
alokasi pengeluaran dari harta baitul mal dana pensiun merupakan pengeluaran
Negara yang paling penting perioritas berikutnya adalah dana pertahanan Negara
dan dana pembangunan.
C. Pemerintahan Khlifah Utsman Bin
Affan
Setelah
melaksanakan musyawarah dan terpilihlah usman bin affan sebagai khlifah ke tiga
setelah melalui persaingan yang ketat dengan ali bin abi thalib. Pada masa
pemerintahan khlifan utsman berhasil melakukan skspansi ke wilayah Armenia, Tunisia,
cypras, Rhodes dan lain-lain. Ia juga dalam rangka pengembangan SDA ia membuat
saluran air, pembangunan jalan-jalan dan pembentukan organisasi kepolisian
untuk mengamankan jalur perdagangan.
Khlifah
utsman tidak mengambil upah dari kantornya bahkan menyimpan uangnya di
bendahara Negara. Khlifah utsman tetap mempertahankan system pemberian bantuan
dan santunan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengeluaran di bidang
pertahanan dan kelautan, meningkatkan dana pension dan menumbuhkan dana
tambahan. Di khlifah utsman tidak terdapat perubahan situasi ekonomi yang cukup
signifikan. Berbagai kebijakan khlifah utsman banyak mengutungkan keluarganya
sehingga menimbulkan kekecewaan dan banyak diwarnai kekacauan politik dan
berakhir dengan terbunuhnya san khlifah.
D. Pemerintahan Khlifah Ali Bin Abi
Thalib
Setelah
diangkat jadi khlifah yang ke empat ali bin abi thalib langsung mengambil
tindakan seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka lahan
perkebunan yang telah diberikan kepada orang kesayangan utsman dan
mendistribusikan pendapatan pajak menurut riwayat ia secara suka rela menarik
diri dari daftar penerima bantuan dana baitul mal bahkan ali memberikan
sumbangan sebesar 5000 dirham setiap tahun.
Pada pemerintahan ali prinsip utama
dari pemerataan distribusi uang rakyat telah di perkenalkan, setiap hari kamis
pendistribusian atau hari pembayaran ali lebih menekankan agar lebih
memperhatikan kesejahteraan masyarakt terutama orang-orang miskin, orang yang
teraniaya, para penyandang cacat, melawan korupsi dan penindasan, mengontrol
pasar dll.
2.4 KEBIJAKAN FISIKAL PADA AWAL PEMERINTAHAN ISLAM
A. Latar Belakang
Kondisi Ekonomi Geografis Kota Madinah
1. Populasi
Jumlah populasi madinah, baik muslim
dan non-muslim pada awal pemerintahan islam tidak dapat diketahui. Indikator
pertama yang paling tepat untuk memperkirakan jumlah kaum Muslimin di Madinah
pada awal pemerintahan Islam adalah jumlah pasukan Muslim yang ikut berperang
dalam Perang Uhud. Hal ini mengingatkan bahwa perang tersebut merupakan
peringatan bagi kaum Muslimin terhadap ancaman serangan kaum Quraisy ke kota
Madinah sebagai balas dendam mereka atas kekalahan di Perang Badar, sekaligus
ingin membunuh seluruh kaum Muslimin.
B. Pendapatan Baitul Mal
Sumber pendapatan baitul mal terbagi atas.
1. Kharaj
Merujuk pada pendapatan yang
diperoleh dari biaya sewa atas tanah pertanian dan hutan milik umat islam.
2. Zakat
Pendapatan penting untuk keuangan
Negara di masa awal islam adalah zakat, zakat yang berbentuk uang tunai (dinar dan
dirham), hasil pertanian, dan ternak.
a.
Zakat
dinar dan dirham
Nisab zakat dinar dan dirham
masing-masing 20 dinar dan 200 dirham. Zakat yang di keluarkan adalah 1/40 atau
2,5% dari jumlah nisab, artinya jika pendapatannya adalah 24,28 atau 32 dinar
maka zakat yang harus di keluarkan adalah 2,5% dari jumlah tersebut.
b.
Zakat
hasil pertanian dan karakteristiknya
Hasil pertanian yang dikenakan zakat
antara lain gandum, barley, kismis, dan kurma. Secara rinci perhitungan zakat
sebagai berikut :
Ø Jumlah hasil panen yang kurang dari
lima wasaq atau setara dengan 847 kilogram tidak dikenai zakat.
Ø Zakat tidak dihitung dari
penghasilan kotor, segala biaya dan produksi harus dihitung dan di kurangi
total jumlah produksi, dan zakat kenakan terhadap sisa hasil pertanian yang
merupakan penghasilan bersih.
Ø Zakat hasil panen dari lahan yang
bergantung pada hujan 10% jika petani mendapat air dengan cara membuat
bendungan irigasi zakatnya di kurangi menjadi 5%.
c.
Zakat ternak
Zakat
ternak meliputi zakat domba, zakat sapi, zakat unta.
3.
Khums (Seperlima)
Sumber
pendapatan kas negara lainnya adalah khums.
Khums adalah pajak yang dikumpulkan dari berbagai jenis ghanimah dan yang lebih
penting lagi dipungut dari tabungan konsumen dan keuntungan produsen. Dua puluh
persen dari dana yang terkumpul setiap tahun berupa khums.
4. Jizyah
Sumber pajak lain pada masa awal
islam yaitu jizyah yang dipungut dari non-muslim yang hidup dibawah pemerintah
islam tetapi, tidak mau masuk islam. Pajak yang dikenakan pada mereka merupakan
pengganti dari imbalan atas fasilitas ekonomi, social dan layanan
kesejahteraan, pajak ini mirip dengan zakat fitrah yang dipungut dari muslim
tiap tahun.
5. Pemasukan Lain
Sumber pemasukan lainnya adalah
kafarat atau denda yang di kenakan pada seorang muslim ketika melakukan
pelanggaran. Denda di bayar dalam bentuk tunai contohnya jika seorang muslim
batal puasa satu hari pada bulan ramadhan ia harus memberi makan 60 orang
miskin dalam jangka waktu tertentu untuk menghapus dosanya.
C. Instrumen Kebijakn Fiskal
Berikut
kita dapat meringkas topik yang telah dibahas sehingga dapat melihat perbedaan
yang jelas setiap instrumen kebijakan fiskal yang terdapat pada masa awal
pemerintahan Islam.
a) Memfungsikan Baitul Maal
Baitul maal sengaja dibentuk oleh
Rasulullah s.a.w sebagai tempat pengumpulan dana atau pusat pengumpulan
kekayaan negara Islam yang digunakan untuk pengeluaran tertentu. Karena pada
awal pemerintahan Islam sumber utama pendapatannya adalah Khums, zakat, kharaj,
dan jizyah (bagian ini akan dijelaskan secara mendetail pada bagian
komponen-komponen penerimaan negara Islam). Fungsi dari Baitul Maal disini
adalah sebagai mediasi kebiajakan fiskal Rasulullah s.a.w. dari pendapat negara
Islam hingga penyalurannya. Tidak sampai lama harta yang mengendap di dalam
Baitul Maal, ketika mendapatkannya maka langsung disalurkan kepada yang berhak
menerimanya yaitu kepada Rasul dan kerabatnya, prajurt, petugas Baitul Maal dan
fakir miskin.
b) Pendapatan Nasional dan Partisipasi Kerja
Salah satu
kebijakan Rasulullah s.a.w dalam pengaturan perekonomian yaitu peningkatan
pendaptan dan kesempatan kerja dengan mempekerjakan kaum Muhajirin dan Anshor.
Upaya tersebut tentu saja menimbulkan mekanisme distrubusi pendapatan dan
kekayaan sehingga meningkatkan permintaan agregat terhadap output
yang akan diproduksi. Disi lain Rasullah membagikan tanah sebagai modal kerja.
c) Kebijakan Pajak
Kebijakan
pajak ini adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah muslim berdasarkan atas
jenis dan jumlahnya (pajak proposional). Misalnya jika terkait dengan pajak
tanah, maka tergantung dari produktivitas dari tanah tersebut atau juga bisa
didasarkan atas zonenya.
d) Kebijakan Fiskal Berimbang
Untuk kasus
ini pada masa pemerintahan Rasulullah s.a.w dengan metode hanya mengalami
sekali defisit neraca Anggaran Belanja yaitu setelah terjadinya “Fathul
Makkah”, namun kemudian kembali membaik (surplus) setelah perang Hunain.
e) Kebijakan Fiskal Khusus
Kebijakan
ini dikenakan dari sektor voulentair (sukarela) dengan cara meminta
bantuan Muslim kaya. Jalan yang ditempuh yaitu dengan memberikan pijaman kepada
orang-orang tertentu yang baru masuk Islam serta menerapkan kebijakan
insentif.
2.5 UANG DAN KEBIJAKAN MONETER PADA
AWAL PEMERINTAHAN ISLAM
A. Latar Belakang
Signifikasi Perdagangan dan Alat Pertukaran
Sebelum islam hadir sebagai sebuah
kekuatan politik, kondisi geografis daerah hizaz sangat strategis dan
mengutungkan karena menjadi rute perdagangan roma dan India dia wilayah selatan
dan timur jajirah arab yang terkenal sebagai rute perdagangan selatan. Hal
tersebut menjadi bukti bahwa perdagangan merupakan dasar perekonomian di
jazirah arab sebelum islam datang. Prasyarat untuk melakukan transaksi adalah
adanya alat pembayaran yang di percaya seperti koin dirham dan dinar mempunyai
berat yang tetap dan memiliki kandungan perak atau emas yang tetap karena itu
tidak adal masalah dalam perputaran uang.
B. Penawaran Dan Permintaan Uang
Pada masa pemerintahan nabi di
madinah, dinar dan dirham di impor dari roma dan Persia. Besarnya volume impor
dinar dan dirham dan juga barang-barang komoditas bergantung kepada volume
komoditas yang di ekspor ke dua Negara tersebut. Hal menarik disini adalah
tidak adanya pembatasan terhadap impor uang karena permintaan internal dari
hijaz terhadap dinar dan dirham sangat kecil sehingga tidak berpengaruh
terhadap penawaran dan permintaan dalam perekonomian roma dan Persia.
Tinggi rendahnya permintaan uang
bergantung kepada frekwensi transaksi perdagangan dan jasa. Hal yang dapat
menyebabkan fluktuasi pada nilai uang dalam jangka pendek adalah
aktivitas-aktivitas yang dilarang dan dinyatakan illegal oleh pembuat syarat.
C. Percepatan Sirkulasi Uang
Faktor
lain yang memiliki pengaruh terhadap stabilitas nilai uang adalah percepatan
peredaran uang. Sistem pemerintahan yang legal dan terutama perangkat hukum yang
tegas dalam menentukan peraturan etika dagang dan penggunaan uamg memiliki
pengaruh yang signifikan dalam meningkatkan pemercepatan peredaran uang.
Larangan terhadap kanz (penimbunan uang untuk spekulasi) cenderungmencegah
dinar dan dirham keluar dari perputaran. Begitu juga larangan praktik bunga
bank mencegah tertahannya uang di tangan pemilik modal. Kedua larangan ini
mendorong pemercepatan peredaran uang secara signifikan. Demikian pula tindakan
Rasul mendorong masyarakat untuk mengadakan kontrak kerja sama dan mendesak
mereka untuk memberikan pinjaman tanpa bunga lebih memperkuat peredaran uang.
Singkatnya, kebijakan-kebijakan Rasulullah seperti dikemukakan di atas memiliki
peranan penting dalam meningkatkan pemercepatan peredaran uang secara
signifikan.
D. Mobilitas Dan Utilisasi Tabungan
Salah satu tujuan khusu prekonomian
pada perkembangan islam adalah penginvestasian tabungan yang dimiliki
masyarakat. Hai ini di wujudkan dengan dua cara:
1.
Mengembangkan peluang investasi yang syar’I secara legal
2.
Mencegah kebocoran atau pengunaan
tabungan untuk tujuan yang tidak islami.
Metode lain untuk menginvestasikan
tabaungan adalah uang tanpa bunga. Meminjam uang tanpa bunga sangat di anjurkan
dan merupakan amal baik seperti di sebutkan dalam Al-Qur’an. Metode ketiga
untuk menyalurkan tabungan dalam kegiatan investasi adalah infak dan waqaf.
E. Praktik Bisnis Illegal
1.
Kanz (penimbunan uang)
Kanz adalah kegiatan menimbun
uang (dirham dan dinar). Penimbunan harta akan mengurangi persediaan uang
di pasar sehingga permintaan uang akan meningkat karena perputaran uang
menurun.
2.
Riba
Penggunaan uang tabungan yang di
simpan masyarakat adalah riba baik untuk perdagangan ataupun kosumsi. Dari
sudut pandang orang Qurays riba adalah jalan terbaik untuk mendapatkan
keuntungan yang besar dari tabungan yang mereka miliki. Rasululloh melarang riba
sejak awal perjalanan dakwahnya dan melarang kaum muslim mengambil keuntungan
dari kegiatan ini. Rasululloh menekankan kepada masyarakat bahwa keuntungan
yang di dapat dari riba adalah sebuah dosa besar.
F. Metode Alokasi Kerdit
Variable ekonomi yang ada pada masa
itu adalah harga tunai dan kredit barang dan jasa, jangka waktu transaksi
kredit, tingkat keuntungan dalam perdagangan, tingkat pengembalian investasi
harga factor produksi, dan tingkat diskonto instrumen uang.
Mungkin kreteria yang paling penting
untuk mengalokasikan tabungan adalah perbedaan antara harga tunai dan kredit
dari suatu barang dengan begitu, pemilik modal dapat mengantisipasi ketika ia
membeli barang dan kemudian menjualnya secara kredit. Maka selayaknya, ia
memperoleh pendapatan sebesar perbedaan antara harga keduanya pada saat jatuh
tempo.
2.6 PERANAN HARTA RAMPASAN PERANG PADA AWAL
PEMERINTAHAN ISLAM
A. Latar Belakang
Di kalangan para orientalis, timbul
asumsi yang menyatakan bahwa pada masa awal pemerintahan islam, harta rampasan
perang mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam menopang kehidupan kaum
muslimin, berbagai ekspedisi yang dilakukan oleh kaum muslimin dilandasi oleh
semangat untuk memperoleh harta rampasan perang, sehingga ajaran yang di bawa
Rasululloh dapat tumbuh dan berkembang dengan pesat di seluruh Jazirah arab.
Ekspedisi militer meningkatkan kekayaan kaum muslimin dalam sekala yang lebih
besar atau kecil.
B.
Berbagai Ekspedisi Yang Dilakukan
Kaum Muslimin Pada Masa Pemerintahan Rasulullah SAW.
1. Ekspedisi
Tahun Pertama
Ekpedisi yang dilakukan kaum
muslimin pada masa ini sebanyak 74 kali dalam riwayat lain 90 kali. seluruh
ekspedisi tersebut, baikGhazawat maupun Saraya, bukanlah gerakan militer tetapi
hanya merupakan misi politik atau perjalanan dakwah, seperti yang di kemukakan
oleh para orientalis, kesimpulannya pun di belokkan bahwa kaum muslimin Madinah
melakukan peperangan dengan tujuan meningkatkan sumber daya ekonomi.
Peristiwa besar yang terjadi di masa
ekspedisi pertama adalah perang badar. dalam perang tersebut, kaum muslimin
berhasil meraih kemenangan dan memperoleh harta rampasan yang terdiri dari
senjata, hewan ternak, kuda, barang-barang pribadi, dan beberapa barang
dagangan.
2. Ekspediri
Tahun Kedua
Ekspedisi tahun kedua di mulai
dengan peperangan dengan bani Qaiuqa. Salah satu kaum yahudi terkemuka di
madinah setelah melewati proses pengepungan selama beberapa hari orang yahudi
menyerah kepada kaum muslimin. Dalam hal ini, harta rampasan perang terdiri
dari persenjataan dan peralatan pertambangan emas mengingat mereka perngrajin
yang dangat ahli.
3.
Ekspedisi Tahun Ketiga
Pada
tahun ketiga ini (624-625 M), terdapat tujuh ekspedisi yang dilakukan oleh kaum
Muslimin. Dari ketujuh ekspedisi tersebut, hanya tiga yang menghasilkan
keuntungan ekonomis.
4. Ekspedisi Tahun Keempat
Pada tahun keempat setelah Hijriyah (625-626
M), kaum Muslimin melakukan tujuh buah ekspedisi. Dua diantaranya menghasilkan
harta rampasan perang.
5. Ekspedisi Tahun Kelima
Ekspedisi yang dilakukan pada tahun
kelima hijriah (626-627 M) sebanyak lima buah dan tiga diantaranya menghasilkan
harta rampasan perang.
6. Ekspedisi Tahun Keenam
Pada tahun keeam Hijriyah (Juni
627-Mei 628 M), terdapat tiga ghazwah dan 18 saraya. Namun demikian, tidak ada
satu ghazwah pun yang menghasilkan harta rampasan perang dan hanya 7 saraya
yang menghasilkan keuntungan materi.
7. Ekspedisi Tahun Ketujuh
Pada tahun ketujuh Hijriyah (628-629 M), kaum
Muslimin melakukan 14 buah ekspedisi. Sebagian besar ekspedisi ini menghasilkan
harta rampasan perang, baik dalam bentuk harta bergerak ataupun harta tidak
bergerak.
8. Ekspedisi Tahun Kedelapan
Pada tahun
kedelapan Hijriyah (629-630 M), hanya enam ekspedisi yamg menghasilkan harta
rampasan perang.
9. Ekspedisi Tahun Kesembilan
Sebagian
besar ekspedisi yang dilakukan pada tahun kesembilan Hijriyah (630-631 M)
berhasil mendapatkan harta rampasan perang, baik dalam jumlah kecil maupun besar.
10. Ekspedisi Tahun Kesepuluh
Pada tahun
kesepuluh Hijriyah (631-632 M), hanya satu ekspedisi, yaitu sariyah Ali bin Abi
Thalib ke Yaman, yang berhasil memperoleh harta rampasan perang berupa hewan
ternak, tawanan, baju, dan lain-lain.
C. Kesimpulan.
1. Harta rampasan perang sebagai alat
untuk menafkahi hidup
2. Pengeluaran selama ekspedisi.
Besarnya
rampasan perang yang di peroleh kaum muslimin adalah berkaitan dengan
pengeluaran kaum muslimin selama melakukan ekspedisi, setiap ekspedisi
memerlukan sejumlah besar uang dan beberapa perlengkapan ekspedisi seperti
senjata, alat transportasi, bajum makanan dan bahan makanan, secara kasar dapat
di perkirakan besarnya biaya yang di butuhkan untuk membiayai
ekspdisi-ekspedisi tersebut sebuah riwayat menyatakan bahwa orang makkah telah
menghamburkan dana sebesar 50.000 dinar (6.000.000 dirham) untuk membiayai 3000
tentara perah uhud.
3.
Kerugian akibat berbagai ekspedisi
Faktor
lain yang secara mendasar mengurangi tingkat keuntungan dari serangkaian
aktivitas militer adalah kerugian material yang terkadang sangat besar
jumlahnya sehingga mengakibatkan penduduk madinah khususnya kaum muslimin
mengalami penderitaan setelah operasi militer tersebut. Kerugian tentu saja
merupakan hal yang tidak dapat di hindari oleh kaum muslimin dalam memperoleh
kesuksesan ekspedisi, baik berupa materi maupun nyawa. Meskipun kerugian yang
di derita relatif kecil jika di bandingkan dengan keuntungan yang di dapat.
4. Kondisi perekonomian kaum muslimin
Perekonomian Islam di Jazirah Arab
yang berlangsung selama 10 tahun sejak pertama kali dideklarasikannya
pemerintahan Islam Madinah mempunyai empat aktivitas ekonomi, yakni perdagangan
dan perniagaan, pertanian, kerajinan dan maufaktur, serta pekerja kasar.