Perbandingan Antara Lembaga Keuangan Berbasis Syariah dengan
Lembaga Keuangan Konvensional
A. Perbandingan dilihat dari sisi
etimologi, epistimologi, dan aksiologi
Kata Bank berasal dari kata banque
dalam bahasa Prancis, dan dari banco dari bahasa Itali, yang berarti
peti/lemari atau bangku. Kata peti atau lemari sebagai isyarat fungsi untuk
tempat penyimpanan benda-benda berharga, seperti peti uang, peti emas atau yang
lainya. Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang
pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak
istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank
Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba
(Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank).
Lembaga keuangan konvensional adalah
lembaga keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat atau menerima simpanan uang
dari masyarakat yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang
membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau peminjaman uang, dan juga menerbitkan
promes (banknote) demi meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
Dari segi ontologi, tujuan pendirian bank-bank Islam di
Indonesia maupun di seluruh dunia adalah mengikuti perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya,
khususnya memungut riba dalam pinjam-meminjam. Ini berbeda dengan tujuan
pendirian bank-bank konvensional, yaitu menyediakan pinjaman dengan menghimpun
dana masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Dengan kata
lain, bank konvensional adalah lembaga perantara keuangan. Tujuan lebih lanjut
adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisnis dengan memanfaatkan simpanan
masyarakat yang memiliki dana surplus setelah dikurangi konsumsi.
Maka, dari segi aksiologi, bank syariah, yang semula disebut
bank Islam, didirikan untuk menerapkan hukum Islam, sedangkan bank konvensional
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara epistemologi, pengelolaan bank
konvensional berpedoman pada manajemen perbankan. Akan tetapi, dalam bank
syariah, manajemen perbankan harus mengikuti hukum-hukum syariah. Itu sebabnya
bank syariah memiliki lembaga pengawasan, disebut Dewan Syariah, dibentuk oleh
otoritas keagamaan, Majelis Ulama Indonesia atau di Malaysia, Dewan Ugama
Mengingat
motifnya bukan bisnis, pernah ada yang mengatakan, bank syariah akan sulit
berkembang, tetapi kenyataan menunjukkan sebaliknya.
Perbedaan pokok antara bank
konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang
dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh
aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang
menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan
oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang
dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk
bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu
bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba
secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam
semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak
seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan
saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk
mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain,
atau malah ke dua-duanya.
B. Perbandingan
dilihat dari mekanismenya (operasionalnya)
- Mekanisme lembaga keuangan syariah
Lembaga
Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam
menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia
usaha yang membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer Chapra , penghapusan bunga akan
menghilangkan sumber ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha.
Keuntungan total pada modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan.
Pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun
bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.
Sistem bunga akan merugikan penghimpunan
modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah. Suku bunga yang tinggi
akan menghukum pengusaha sehingga akan menghambat investasi dan formasi modal
yang pada akhirnya akan menimbulkan penurunan dalam produktivitas dan
kesempatan kerja serta laju pertumbuhan yang rendah. Suku bunga yang rendah
akan menghukum para penabung dan menimbulkan ketidakmerataan pendapatan dan
kekayaan, karena suku bunga yang rendah akan mengurangi rasio tabungan kotor,
merangsang pengeluaran konsumtif sehingga akan menimbulkan tekanan inflasioner,
serta mendorong investasi yang tidak produktif dan spekulatif yang pada
akhirnya akan menciptakan kelangkaan modal dan menurunnya kualitas investasi.
Dalam
membangun sebuah usaha, salah satu yang dibutuhkan adalah modal. Modal dalam
pengertian ekonomi syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi baik berupa
uang ataupun materi lainnya, serta kemampuan dan kesempatan. Salah satu modal
yang penting adalah sumber daya insani yang mempunyai kemampuan di bidangnya.
- Mekanisme lembaga keuangan konvensional
Kegiatan
usaha bank dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran
dana dilakukan melalui produksi jasa keuangan. Hal ini karena produksi jasa
keuangan dan bank dapat memoengaruhi perbedaan uang di masyarakat, serta
berpengaruh terhadap perekonomian. Oleh karena itu, produksi jasa keuangan bank
diatur oleh peraturan yang sifatnya mengikat dalam kegiatan oprasional bank,
sehingga dapat memberikan keamanan bagi masyarakat dalam menyimpan dananya
maupun bagi stabilitas ekonomi nasional.
Dalam
kehidupan moderen seperti sekarang ini, umat islam hampir tidak dapat
menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional, yang memakai sistem
bunga dalam segala aspek kehidupanya, termasuk kehidupan agamnya. Misalnya,
ibadah haji di indonesia, umat islam harus memakai jasa bank. Tanpa jasa bank,
perekonomian indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang ini. Para
ulama dan cendikiawan muslim masih tetap berbeda pendapat tentang hukum
bemuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank.
Maka
dari itu dengan sistem yang seperti ini kita sebagai penerus bangsa indonesia
terutama umat islam kita harus meneapkan prinsip-prinsip islam dalam bank, dan
sekrang-sekarang ini banyak muncul bank-bank yang berbasis syariah akan tetapi
belum begitu sempurna dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah ada terdapat
beberapa yang tidak sesuai dengan cara kerja yang semestinya harus ada di bank
syariah, maka dari itu kita sebagai mahasiswa yang sedang mendalami ekonomi
syariah harus merubahnya dengan prinsip syariah yang sebenarnya, supaya umat
islam percaya bahwa di bank syariah lebih enak dan tidak merugikan karena dalam
lembaga keuangan syariah tidak adanya sistem buga akan tetapi dalam lembaga
keuangan syariah ada sistem bagi hasil.
C. Perbandingan
dilihat dari motifnya
Motif lembaga keuangan syariah:
1. Mengembangkan lembaga keuangan
syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan
keadilan, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak, sehingga
menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat, antara lain memperluas jaringan
lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
2. Meningkatkan kualitas kehidupan
sosial ekonomi masyarakat bangsa Indonesia, sehingga dapat mengurangi
kesenjangan ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional
yang antara lain: Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha, meningkatkan
kesempatan kerja, meningkatkan penghasilan masyarakat banyak.
3. Meningkatkan pasrtisipasi masyarakat
banyak dalam proses pembangunan, terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang
selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan
bank ataupun lembaga keuangan lainnya.
4. Mendidik dan membimbing masyarakat
untuk berpikir secara ekonomi, berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas
hidup mereka.
Motif lembaga keuangan konvensional:
Usaha
utama bank umum adalah untuk funding yaitu menghimpin dana dari masyarakat
luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam
bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan
dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam
pemberian kredit, penerima (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga
dan biaya administrasi.