I.
Pengertian, fungsi, manfaat serta
tujuan Pasar Modal
Syari’ah
A.
Pengertian
Pasar modal syariah merupakan
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan prinsip
syariah.
B.
Fungsi dan manfaat saham
Syariah
Menurut Metwally (1995) fungsi dari keberadaan pasar modal
syariah :
- Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
- Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
- Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
- Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
- Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Pasar modal mempunyai banyak manfaat, diantaranya:
- Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana tersebut secara optimal.
- Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi (penganekaragaman, misalnya penganekaan usaha untuk menghindari ketergantungan pada ketunggalan kegiatan, produk, jasa, atau investasi).
- Menyediakan indikator utama (leading indicator) bagi tren ekonomi Negara.
- Memungkinkan penyebaran kepeilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik.
- Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik.
- Alternative investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
- Membina iklim ketrebukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control sosial.
- Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan manajemen professional, dan penciptaan iklim bersahan yang sehat.
C.
Tujuan
Pasar modal syariah
Guna memenuhi kebutuhan jaman yang semakin berkembang sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia mengaktifkan beroperasinya pasar modal dengan tujuan untuk lebih memacu laju pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya tersebut dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang semakin meningka. Dengan demikian melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperolehsebagian atau seluruh pembiayaan di perlukan. Selain itu, juga dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan usaha.
II. Mekanisme Pasar
Modal
Syari’ah
Karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal
syariah (Metwally, 1995) adalah sebagai berikut :
- Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
- Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.
- Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
- Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
- Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
- Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
- Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah.
- Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
- Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.
III.
Pasar Modal Syari’ah dalam pandangan prinsip-prinsip
ekonomi syariah
Berdasarkan ajaran Islam, kegiatan
investasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk ke dalam
kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia
dengan manusia lainnya. Sementara itu dalam kaidah fiqhiyah disebutkan
bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali yang
jelas ada larangannya dala al Qur’an dan Al Hadits.
Adapun
dasar diperbolehkannya transaksi jual-beli efek adalah Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 80/DSN-MUI/VI 2011 tentang
Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangkan Efek Bersifat Ekuitas di
Pasar Reguler Bursa Efek. Adapun isi utama fatwa mekanisme syariah perdagangan
saham adalah:
- Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’)
- Efek yang ditransaksikan adlah efek yang bersifat ekuitas yang sesuai dengan prinsip syariah (terdapat dalam Daftar Efek Syariah)
- Pembeli boleh menjual Efek setelah transaksi terjadi, meskipun settlemennya di kemudian hari (T+3) berdasarkan prinsip qabdh hukmi
- Mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan menggunakan akad bai’ al-Musawamah. Harga yang wajar dan disepakati akan menjadi harga yang sah.
- SRO dapat mengenakan biaya (ujrah) untuk setiap jasa yang diberikan dalam menyelenggarakan perdagangan Efek bersifat Ekuitas.
- Tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam bertransaksi.
IV.
Perbedaan
antara Pasar Modal
berbasis pada prinsip syariah dengan Pasar Modal Syari’ah konvensional
Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan
Konvensional dilihat dari berbagai aspek. Yaitu, dari segi Indeks saham konvensional
dan Indeks saham Islam, Instrumen yang diperdagangkan, dan Mekanisme
transaksinya.
a.
Indeks saham konvensional dan
Indeks saham Islam Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal
syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Perbedaan mendasar
antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional
memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal
haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang
berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang
menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan
Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Garis pemisah
antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam
dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional,
maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang
digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional
memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika
indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks
tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal
syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
b.
Instrumen
Dalam
pasar modal konvensional instrumen yang diperdagangkan adalah suratsurat
berharga (securities) seperti saham, obligasi, dan instrumen turunannya
(derivatif) opsi, right, waran, dan Reksa Dana. Dalam pasar modal syariah,
instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan Reksa Dana
Syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang
dibolehkan.
c.
Mekanisme transaksi
Dalam konteks pasar modal syariah,
menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi
ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak
pada bidang yang diharamkan. Dalam pasar modal konvensional investor dapat
membeli atau menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau
pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk mempermainkan harga.
Akibatnya perubahan harga saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena
nilai intrinsik saham itu sendiri.
Qanun pasar modal syariah itu apa?
BalasHapus