Minggu, 07 Desember 2014

PEGADAIAN SYARI’AH



A.  Pengertian, fungsi, manfaat serta tujuan Pegadaian Syari’ah
·      Pengertian
Dalam fiqh muamalah, perjanjian gadai disebut rahn. Istilah rahn secara bahasa berarti “menahan”. Maksudnya adalah menahan sesuatu untuk dijadikan jaminan hutang. Sedangkan pengertian gadai menurut hukum syara adalah Menjadikan sesuatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pamdangan syara sebagai jaminan hutang, yang mwmungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari orang tersebut.
Menurut ulama Mazhab Hanafi, mendefinisikan rahn dengan “menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak tersebut, baik seluruhnya amaupun sebagian.
·      Fungsi Pegadaian Syari’ah :

  1. Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat. 
  2. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat. 
  3. Mengelola keuangan perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  4. Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian. 
  5. Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
·      Manfaat Pegadaian syari’ah :
Bank yang menerapkan prinsip ar-rahn dapat mengambil manfaatnya :
1. Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank tersebut.
2. Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam inkar janji karena ada satu aset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
3. Jika rahnditerapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dalam dana terutama didaerah-daerah.
a). Bagi Nasabah
     Prosedur yang relatif sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfaat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah :
-   Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
-   Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapar dipercaya.

b). Bagi Perum Pegadaian
- Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
- Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibyarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertebtu dari pegadaian.

·      Tujuan Pegadaian syari’ah :
1)   Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan atau pinjaman atas dsar hukum gadai.
2)   Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
3) Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan bebas bunga.

     B.    Mekanisme Pegadaian Syari’ah
Adapun secara teknis, inplementasi akad rahn dalam lembga pegadaian adalah sebagai berikut :
  1. Nasabah meminjamkan barang (marhun) kepada pegadaian syari’ah untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan tersebut untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan. 
  2. Pegadaian syari’ah dan nasabah menyepakati akad gadai. Akad ini meliputi jumlah pinjaman, pembebanan biaya jasa simpanan dan biaya administrasi. Jatuh tempo pengembalian pembiayaan yaitu 120 hari (4 bulan) 
  3. Pegadaian syari’ah memberikan pembiayaan atau jasa yang dibutuhkan nasabah sesuai kesepakatan. 
  4. Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo. Apabila pada saat jatuh tempo belum dapat mengembalikan uang pinjaman, dapat diperpanjang satu kali masa jatuh tempo, demikian seterusnya. Apabila nasabah tidak dapat mengembalikan uang pinjaman dan tidak memperpanjang akad gadai, maka pegadaian dapat melakukan kegiatan pelelangan dengan menjual barang tersebut untuk melunasi pinjaman.
  5. Pegadaian (murtahin) mengembalikan harta benda yang digadai (marhun) kepada pemiliknya (nasabah).

     C.    Pegadaian dalam pandangan prinsip-prinsip ekonomi syari’ah
            Pegadaian memang terlihat sangat membantu. Dan tentu saja dengan menyuarakan motto “mengatasi masalah tanpa masalah-masalahnya, lembaga ini berhasilmenafsirkan dan mencitrakan dirinya dimata masyarakat sangat baik. Akan tetapi, disadari atau tidak ternyata dalam prakteknya, lembaga ini belum dapat terlepas dari persoalan. Dengan berkaca pada syariat Islam, ketika perjanjian gadai ditunaikan terdapat unsur-unsur yang dilarang syariat. Hal ini dapat terlihat dari praktek gadai itu sendiri yang menentukan adanya bunga gadai, yang mana pembayarannya haruslah tepat waktu karena jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka bunga akan bertambah menajdi dua kali lipat dari kewajibannya.
            Bukan hanya riba, ketidajelasan (gharar), dan qimar juga ikut serta menghiasi aktivitas lembaga ini. Yang secara jelas terdapat kecenderungan merugikan salah satu pihak.

    D.    Perbedaan antara Pegadaian berbasis pada syari’ah dengan Pegadaian konvensional
·   Persamaan :
1.    Hak gadai atas pinjaman uang.
2.    Adanya jaminan sebagai jaminan utang.
3.    Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan.
4.    Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai.
5.    Apabila batas waktu pinjaman uang habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.

·   Perbedaan :
1. Rahn dalam hukum Islam ditentukan secara suka rela atas dasar tolong menolong, sedangkan gadai menurut hukum perdata, disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal.
2.  Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak, sedangkan dalam hukum Islam berlaku pada seluruh benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
3.   Dalam rahn tidak ada istilah bunga.
4. Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di Indonesia desebut perum pegadaian, rahn menurut Islam dilaksanakan tanpa lembaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar