A. Pengertian, fungsi, manfaat serta
tujuan Pegadaian Syari’ah
· Pengertian
Dalam fiqh muamalah, perjanjian
gadai disebut rahn. Istilah rahn secara bahasa berarti “menahan”. Maksudnya
adalah menahan sesuatu untuk dijadikan jaminan hutang. Sedangkan pengertian
gadai menurut hukum syara adalah Menjadikan sesuatu barang yang mempunyai nilai
harta dalam pamdangan syara sebagai jaminan hutang, yang mwmungkinkan untuk
mengambil seluruh atau sebagian utang dari orang tersebut.
Menurut ulama Mazhab Hanafi,
mendefinisikan rahn dengan “menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap
hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak tersebut, baik
seluruhnya amaupun sebagian.
· Fungsi
Pegadaian Syari’ah :
- Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
- Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
- Mengelola keuangan perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
- Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
· Manfaat
Pegadaian syari’ah :
Bank yang menerapkan prinsip ar-rahn dapat mengambil
manfaatnya :
1. Menjaga
kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan
yang diberikan bank tersebut.
2. Memberikan
keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan
hilang begitu saja jika nasabah peminjam inkar janji karena ada satu aset atau
barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
3. Jika
rahnditerapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah barang tentu akan sangat
membantu saudara kita yang kesulitan dalam dana terutama didaerah-daerah.
a). Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif sederhana dan dalam
waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfaat
lain yang dapat diperoleh nasabah adalah :
- Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan
dapat dipercaya.
- Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapar dipercaya.
b). Bagi Perum Pegadaian
- Penghasilan yang bersumber dari sewa
modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
- Penghasilan yang bersumber dari ongkos
yang dibyarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertebtu dari pegadaian.
· Tujuan
Pegadaian syari’ah :
1) Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pembiayaan atau pinjaman atas dsar hukum gadai.
2) Pencegahan
praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
3) Pemanfaatan
gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial
karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat
pinjaman/pembiayaan bebas bunga.
B.
Mekanisme
Pegadaian Syari’ah
Adapun
secara teknis, inplementasi akad rahn dalam lembga pegadaian adalah sebagai
berikut :
- Nasabah meminjamkan barang (marhun) kepada pegadaian syari’ah untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan tersebut untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
- Pegadaian syari’ah dan nasabah menyepakati akad gadai. Akad ini meliputi jumlah pinjaman, pembebanan biaya jasa simpanan dan biaya administrasi. Jatuh tempo pengembalian pembiayaan yaitu 120 hari (4 bulan)
- Pegadaian syari’ah memberikan pembiayaan atau jasa yang dibutuhkan nasabah sesuai kesepakatan.
- Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo. Apabila pada saat jatuh tempo belum dapat mengembalikan uang pinjaman, dapat diperpanjang satu kali masa jatuh tempo, demikian seterusnya. Apabila nasabah tidak dapat mengembalikan uang pinjaman dan tidak memperpanjang akad gadai, maka pegadaian dapat melakukan kegiatan pelelangan dengan menjual barang tersebut untuk melunasi pinjaman.
- Pegadaian (murtahin) mengembalikan harta benda yang digadai (marhun) kepada pemiliknya (nasabah).
C. Pegadaian dalam pandangan
prinsip-prinsip ekonomi syari’ah
Pegadaian memang terlihat sangat
membantu. Dan tentu saja dengan menyuarakan motto “mengatasi masalah tanpa
masalah-masalahnya, lembaga ini berhasilmenafsirkan dan mencitrakan dirinya
dimata masyarakat sangat baik. Akan tetapi, disadari atau tidak ternyata dalam
prakteknya, lembaga ini belum dapat terlepas dari persoalan. Dengan berkaca
pada syariat Islam, ketika perjanjian gadai ditunaikan terdapat unsur-unsur
yang dilarang syariat. Hal ini dapat terlihat dari praktek gadai itu sendiri
yang menentukan adanya bunga gadai, yang mana pembayarannya haruslah tepat
waktu karena jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka bunga akan bertambah
menajdi dua kali lipat dari kewajibannya.
Bukan hanya riba, ketidajelasan
(gharar), dan qimar juga ikut serta menghiasi aktivitas lembaga ini. Yang
secara jelas terdapat kecenderungan merugikan salah satu pihak.
D. Perbedaan antara Pegadaian berbasis
pada syari’ah dengan Pegadaian konvensional
· Persamaan :
1. Hak
gadai atas pinjaman uang.
2. Adanya
jaminan sebagai jaminan utang.
3. Tidak
boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan.
4. Biaya
barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai.
5. Apabila
batas waktu pinjaman uang habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau
dilelang.
· Perbedaan :
1. Rahn
dalam hukum Islam ditentukan secara suka rela atas dasar tolong menolong,
sedangkan gadai menurut hukum perdata, disamping berprinsip tolong menolong
juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal.
2. Dalam
hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak, sedangkan dalam
hukum Islam berlaku pada seluruh benda baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak.
3. Dalam
rahn tidak ada istilah bunga.
4. Gadai
menurut hukum perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di Indonesia
desebut perum pegadaian, rahn menurut Islam dilaksanakan tanpa lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar