1.
Pengertian, fungsi, manfaat serta tujuan
lembaga zakat dan wakaf
A. Lembaga
zakat dan wakaf
-
Pengertian
Lembaga zakat merupakan badan yang mengelola
sumber dana zakat yang diterima dari muzakki, baik perorangan maupun
badan usaha dimana Penerimaan zakat tersebut sesuai dengan kaidah Islam yang
berlaku atau amil yang menerima
zakat, baik zakat fitrah maupun zakat harta serta zakat dalam bentuk lainnya (di Indonesia dipersepsikan infaq dan shadaqah).
Lembaga zakat juga merupakan salah satu lembaga yang berperan untuk
menerima zakat atau mendistribusikan dana dari pihak yang memiliki kelebihan
dana (muzakki) khususnya di
sumatera utara dan umumnya dari pihak manasaja kepada pihak yang kekurangan
dana (mustahik).
-
Fungsi lembaga zakat
Fungsi lembaga zakat adalah untuk
mendistribusikan dana zakat infaq dan sadaqah yang di terima atau dikumpulkan
dari muzakki oleh lembaga zakat kemudian disalurkan kepada orang-orang
yang berhak menerimanya (mustahik).
-
Tujuan lembaga zakat:
a). Meningkatkan
pelayanan dalam menunaikan zakat, sesuai dengan tuntutan zaman.
b). Meningkatnya
fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan keadilan sosial.
c). Meningkatnya hasil daya guna dan daya guna
zakat.
- Manfaat lembaga zakat:
a.
Mempermudah muzakki dalam membayar zakat.
b.
Mempererat hubngan persaudaraan antar muslim.
c. Menghindarkan diri dari sikap
takabur.
d. Serta melahirkan solodaritas
kehidupan bermasyarakat.
e. Dengan adanya amil zakat akan
memeratakan penikmatan dana zakat daripada melakukan pembayaran zakat secara
orang per orang.
B. Lembaga Wakaf
-
Pengertian
Lembaga wakaf merupakan lembaga
yang memiliki kemampuan untuk mengelola dana dan diharapkan dapat berperan
sebagai lembaga alternatif yang mampu mengelola dana wakaf tunai/uang yang
nantinya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, khususnya kepada wakif.
-
Fungsi lembaga wakaf
Fungsi wakaf adalah sebagai solidaritas yang
dapat diharapkan menjadi instrumen yang kontributif terhadap kesejahteraan
masyarakat yang berkelanjutan. Serta mendistribusikan dana wakaf yang didapat
dari muzakki kepada pihak-pihak yang berhak wakaf sesuai dengan wujud dan
tujuan wakaf.
- Tujuan lembaga wakaf
Tujuan lembaga wakaf adalah melaksanakan
kegiatan pengelolaan dana wakaaf dengan fungsional dan prosedural, profesional,
transfaran dan amarah.
2. Mekanisme Lembaga zakat dan wakaf
Alokasi
zakat dan wakaf di BAZ dan LAZ
-
Zakat yang sudah dikumpulkan oleh Lembaga Amil
Zakat atau Badan Amil Zakat haruslah dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi
kepentingan mustahiq, sebagaimana digambarkan dalam Al-qur’an surat At-taubah
ayat 60, karena itu Lembaga Amil Zakat harus dikelola dengan amanah dan jujur,
transparan dan profesional.
-
Harta yang terkumpul dari pengumpulan zakat
disalurkan langsung untuk kepentingan mustahiq, baik yang bersifat konsumtif
maupun produktif.
-
Dalam kaitan penyaluran zakat secara
produktif, maka Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat yang amanah, terpercaya
dan profesional diperbolehkan membangun perusahaan, pabrik dan lainnya dari
uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya diberikan kepada para
mustahiq dalam jumlah yang relatif besar, sehingga terpenuhi kebutuhan mereka
dengan lebih leluasa.
3. Peran lembaga zakat dan
wakaf, dalam bingkai keragaman Indonesia
Samapai
saat ini kondisi ekonomi masyarakat Indonesia masih berada dititk yang sangat minimal.
Asumsi bahwa ekonomi kaum dhuafa telah ditunjag oleh lapangan kerja yang
disediakan feodalis-tradisional dalam masyarakat modern kapitalis serta dampak
pembangunan dari hasil pungutan pajak usaha mereka sejauh ini termasuk asumsi
yang tidak benar dan faktual.
Islam
sebenarnya menawarkan konsep pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bisa keluar
dari ekonomi ribawi. Yaitu dengan memaksimalkan peran-peran lembaga
pemberdayaan ekonomi Islam seperti wakat dan zakat. Sesungguhnya peranan wakaf
disamping instruumen-instrumen lainnya dapat dirasakan manfaatnya untuk
meningkatkan taraf hiduf masyarakat apabila wakaf dikelola secara baik.
Peruntukan wakaf di Indonesia, kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat
dan cenderung untuk kepentingan kegiatan ibadah khusus lebih karena dipengaruhi
oleh keterbatasan umat Islam akan pemahaman wakaf, baik mengenai harta yang
diwakafkan, peruntukan wakaf maupun nazir wakaf.
Sehingga
dapat dikatakan Indonesia samapai saat ini potensi wakaf sebagai sarana berbuat
kebajikan bagi kepentingan umat belum dikelola dan didayagunakan secara
maksimal dalam ruang linkup nasional. Dan potensi zakat di Indonesia belum
dikembangkan secara optimal dan belum dikelola secara profesional. Hal ini
disebabkan belum efektifnya Lembaga Zakat yang menyangkut aspek pengumpulan
administrasi, pendistribusian, monitoring serta evaluasinya. Dengan kata lain,
Sistem Organsisasi dan Manajemen Pengelolaan Zakat hingga kini dinilai masih
bertaraf klasikal, bersifat konsumtif dan terkesan Inefisiensi sehingga kurang
berdampak sosial yang berarti.
4.
Perbandingan lembaga zakat dan wakaf saat ini, dengan
lembaga zakat dan wakaf pada zaman Rasulullah SAW.
-
Pada
zaman Rasulullah SAW
Pada awalnya diwajibkan zakat pada
masa Rasulluloh SAW pelaksana zakat ditangani sendiri oleh Rasul SAW. Beliau
mengirim para petugasnya untuk menarik zakat dari orang-orang yang ditetepkan
sebgai pembayar zakat, lalu dicatat dikumpilkan di jaga dan akhirnya dibagi
kepada para penerima zakat (al-asnaf al-samaniyyah), Rasullulah SAW pernah
memperkerjakan seorang pemuda dari suku asad yang bernama ibnu lutaibah untuk
mengurus urusan zakat bani sulaim. Pernah pula mengutus ali bin Abi thalib ke
yaman untuk menjadi amil zakat. Muaz bin Jabal pernah di utus Rasullulah SAW
pergi ke yaman, di samping bertugas sebagai da’i (menjelasakan islam secara
umum) juga mempunyai tugas khusus menjadi amil zakat. Demikian pula yang
dilakukan oleh para khulafah ar-rasyidin sesudahnya, mereka selalu mempunyai
petugas khusus yang mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupun
pendistribusiannya. Diambil zakat dari muzaki ( orang yang memiliki kewajiban
berzakat ) melaui amil zakat untuk kemudian disalurkan kepada mustahik,
menunjukan kewajiban zakat itu bukanlah semata-mata bersifat amal karitatif
(kedermawanan), tetapi juga ia suatu kewajiban yang juga bersifat otoritatif
(ijabari).
Dalam kontek kenegaraan, zakat
seharusnya menjadi bagian utama dalam penerimaan negara. Zakat harus masuk
dalam kerangka kebijakan fiskal negara dan bukan hanya dijadikan pengeluaran
pengurangan penghasilan kena pajak, karena justru akan mengurangi pendapatan
negara. Zakat harus dikelola oleh negara dan ditegakan hukumnya dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek tentang zakat.
- Lembaga zakat dan wakaf pada saat
ini
Masyarakat Indonesia banyak berwakaf
dan sedikit berzakat pada saat awal colonial, pra kemerdekaan dan kemerdekaan.
Karena itu permasalahan mendasar. Sebelum zaman orde baru, praktek zakat di
Indonesia hanya sebatas zakat fitrah yang dilakukan umat Muslim sekali setahun
pada bulan Ramadhan saja, walaupun ada zakat maal yang objeknya hanya zakat
tanaman hasil panen. Sedangkan zakat perniagaan dan zakat emas tidak
diterapkan.Pada masa pemerintahan kolonial, zakat dan wakaf tidak semata-mata
digunakan untuk kepentingan agama. Hasil zakat dan wakaf merupakan alat politik
sebagai dukungan materi untuk gerakan pemberontakan melawan penguasa kolonial
saat itu. Oleh karena itu zakat mengundang perhatian masyarakat kolonial. Jika
makin besar dana zakat yang dikumpulkan masyarakat Muslim Indonesia, takutnya
digunakan untuk dana pemberontakan melawan mereka.
Sebagai upaya agar wakaf dan zakat
tidak digunakan untuk kesejahteraan sosial di kalangan masyarakat Muslim serta
tujuan politik. Maka zakat sering digunakan oleh pejabat agama dan pemerintah
kolonial untuk mensubsidi upacara perayaan resmi atau untuk perbaikan kantor
negara. Kondisi wakaf dan zakat tidak dapat dipisahkan dari peran organisasi
Muslim di Indonesia. Mereka berfungsi sebagai agen sosial dan perkembangan
agama. Metode yang diterapkan pun beragam, mulai dari mengikuti prinsip-prinsip
sistem ritual sesuai dengan fiqh klasik, ataupun modern seperti diatur oleh
departemen tertentu dengan memberikan manfaat bagi sekolah-sekolah, rumah sakit
dan kegiatan sosial.
Meskipun perkembangan zakat terlihat
signifikan berkat pertumbuhan lembaga amil zakat, namun beberapa masalah masih
belum terselesaikan mengenai sinergi antara lembaga amil zakat dan antara
pemerintah dan lembaga amil zakat. Dengan kata lain, masing-masing lembaga
zakat memiliki program dn misi sendiri tanpa koordinasi dan kerjasama dengan
lembaga lain sebagai sarana untuk memaksimalkan dampak dan menghindari tumpang
tindih.
Adanya kelemahan negara dalam
melayani masyarakat, maka wajar jika banyak bermunculan lembaga independen yang
menangani zakat. Dan dengan munculnya lembaga independen ini,banyak terdapat
persaingan yang memunculkan oknum. Maka, dibutuhkan regulasi sebagai jaminan
aman masyarakat terhadap operasional lembaga ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar