Jumat, 19 Desember 2014

LEMBAGA ZAKAT DAN WAKAF



1.      Pengertian, fungsi, manfaat serta tujuan lembaga zakat dan wakaf
A.    Lembaga zakat dan wakaf
-    Pengertian
 Lembaga zakat merupakan badan yang mengelola sumber dana zakat yang diterima dari muzakki, baik perorangan maupun badan usaha dimana Penerimaan zakat tersebut sesuai dengan kaidah Islam yang berlaku atau amil yang menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat harta serta zakat dalam  bentuk lainnya (di Indonesia dipersepsikan infaq dan shadaqah). Lembaga zakat juga merupakan salah satu lembaga yang berperan untuk menerima zakat atau mendistribusikan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (muzakki)  khususnya di sumatera utara dan umumnya dari pihak manasaja kepada pihak yang kekurangan dana (mustahik).
-    Fungsi lembaga zakat
Fungsi lembaga zakat adalah untuk mendistribusikan dana zakat infaq dan sadaqah yang di terima atau dikumpulkan dari muzakki oleh lembaga zakat kemudian disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik).
-     Tujuan lembaga zakat:
a). Meningkatkan pelayanan dalam menunaikan zakat, sesuai dengan tuntutan zaman.
b). Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
c).  Meningkatnya hasil daya guna dan daya guna zakat.
-   Manfaat lembaga zakat:
a.  Mempermudah muzakki dalam membayar zakat.
b.  Mempererat hubngan persaudaraan antar muslim.
c. Menghindarkan diri dari sikap takabur.
d. Serta melahirkan solodaritas kehidupan bermasyarakat.
e. Dengan adanya amil zakat akan memeratakan penikmatan dana zakat daripada melakukan pembayaran zakat secara orang per orang.
B. Lembaga Wakaf
-  Pengertian
Lembaga wakaf merupakan lembaga yang memiliki kemampuan untuk mengelola dana dan diharapkan dapat berperan sebagai lembaga alternatif yang mampu mengelola dana wakaf tunai/uang yang nantinya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, khususnya kepada wakif.
-   Fungsi lembaga wakaf
Fungsi wakaf adalah sebagai solidaritas yang dapat diharapkan menjadi instrumen yang kontributif terhadap kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Serta mendistribusikan dana wakaf yang didapat dari muzakki kepada pihak-pihak yang berhak wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf.
-    Tujuan lembaga wakaf
Tujuan lembaga wakaf adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan dana wakaaf dengan fungsional dan prosedural, profesional, transfaran dan amarah.
   
     2. Mekanisme Lembaga zakat dan wakaf
     Alokasi zakat dan wakaf di BAZ dan LAZ
-    Zakat yang sudah dikumpulkan oleh Lembaga Amil Zakat atau Badan Amil Zakat haruslah dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan mustahiq, sebagaimana digambarkan dalam Al-qur’an surat At-taubah ayat 60, karena itu Lembaga Amil Zakat harus dikelola dengan amanah dan jujur, transparan dan profesional.
-    Harta yang terkumpul dari pengumpulan zakat disalurkan langsung untuk kepentingan mustahiq, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif.
-    Dalam kaitan penyaluran zakat secara produktif, maka Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat yang amanah, terpercaya dan profesional diperbolehkan membangun perusahaan, pabrik dan lainnya dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya diberikan kepada para mustahiq dalam jumlah yang relatif besar, sehingga terpenuhi kebutuhan mereka dengan lebih leluasa.

      3.      Peran lembaga zakat dan wakaf, dalam bingkai keragaman Indonesia
Samapai saat ini kondisi ekonomi masyarakat Indonesia masih berada dititk yang sangat minimal. Asumsi bahwa ekonomi kaum dhuafa telah ditunjag oleh lapangan kerja yang disediakan feodalis-tradisional dalam masyarakat modern kapitalis serta dampak pembangunan dari hasil pungutan pajak usaha mereka sejauh ini termasuk asumsi yang tidak benar dan faktual.
Islam sebenarnya menawarkan konsep pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bisa keluar dari ekonomi ribawi. Yaitu dengan memaksimalkan peran-peran lembaga pemberdayaan ekonomi Islam seperti wakat dan zakat. Sesungguhnya peranan wakaf disamping instruumen-instrumen lainnya dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hiduf masyarakat apabila wakaf dikelola secara baik. Peruntukan wakaf di Indonesia, kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan cenderung untuk kepentingan kegiatan ibadah khusus lebih karena dipengaruhi oleh keterbatasan umat Islam akan pemahaman wakaf, baik mengenai harta yang diwakafkan, peruntukan wakaf maupun nazir wakaf.
Sehingga dapat dikatakan Indonesia samapai saat ini potensi wakaf sebagai sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan umat belum dikelola dan didayagunakan secara maksimal dalam ruang linkup nasional. Dan potensi zakat di Indonesia belum dikembangkan secara optimal dan belum dikelola secara profesional. Hal ini disebabkan belum efektifnya Lembaga Zakat yang menyangkut aspek pengumpulan administrasi, pendistribusian, monitoring serta evaluasinya. Dengan kata lain, Sistem Organsisasi dan Manajemen Pengelolaan Zakat hingga kini dinilai masih bertaraf klasikal, bersifat konsumtif dan terkesan Inefisiensi sehingga kurang berdampak sosial yang berarti.

    4.      Perbandingan lembaga zakat dan wakaf saat ini, dengan lembaga zakat dan wakaf pada zaman Rasulullah SAW.

-    Pada zaman Rasulullah SAW
Pada awalnya diwajibkan zakat pada masa Rasulluloh SAW pelaksana zakat ditangani sendiri oleh Rasul SAW. Beliau mengirim para petugasnya untuk menarik zakat dari orang-orang yang ditetepkan sebgai pembayar zakat, lalu dicatat dikumpilkan di jaga dan akhirnya dibagi kepada para penerima zakat (al-asnaf al-samaniyyah), Rasullulah SAW pernah memperkerjakan seorang pemuda dari suku asad yang bernama ibnu lutaibah untuk mengurus urusan zakat bani sulaim. Pernah pula mengutus ali bin Abi thalib ke yaman untuk menjadi amil zakat. Muaz bin Jabal pernah di utus Rasullulah SAW pergi ke yaman, di samping bertugas sebagai da’i (menjelasakan islam secara umum) juga mempunyai tugas khusus menjadi amil zakat. Demikian pula yang dilakukan oleh para khulafah ar-rasyidin sesudahnya, mereka selalu mempunyai petugas khusus yang mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupun pendistribusiannya. Diambil zakat dari muzaki ( orang yang memiliki kewajiban berzakat ) melaui amil zakat untuk kemudian disalurkan kepada mustahik, menunjukan kewajiban zakat itu bukanlah semata-mata bersifat amal karitatif (kedermawanan), tetapi juga ia suatu kewajiban yang juga bersifat otoritatif (ijabari).
Dalam kontek kenegaraan, zakat seharusnya menjadi bagian utama dalam penerimaan negara. Zakat harus masuk dalam kerangka kebijakan fiskal negara dan bukan hanya dijadikan pengeluaran pengurangan penghasilan kena pajak, karena justru akan mengurangi pendapatan negara. Zakat harus dikelola oleh negara dan ditegakan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek tentang zakat.
-       Lembaga zakat dan wakaf pada saat ini
Masyarakat Indonesia banyak berwakaf dan sedikit berzakat pada saat awal colonial, pra kemerdekaan dan kemerdekaan. Karena itu permasalahan mendasar. Sebelum zaman orde baru, praktek zakat di Indonesia hanya sebatas zakat fitrah yang dilakukan umat Muslim sekali setahun pada bulan Ramadhan saja, walaupun ada zakat maal yang objeknya hanya zakat tanaman hasil panen. Sedangkan zakat perniagaan dan zakat emas tidak diterapkan.Pada masa pemerintahan kolonial, zakat dan wakaf tidak semata-mata digunakan untuk kepentingan agama. Hasil zakat dan wakaf merupakan alat politik sebagai dukungan materi untuk gerakan pemberontakan melawan penguasa kolonial saat itu. Oleh karena itu zakat mengundang perhatian masyarakat kolonial. Jika makin besar dana zakat yang dikumpulkan masyarakat Muslim Indonesia, takutnya digunakan untuk dana pemberontakan melawan mereka.
Sebagai upaya agar wakaf dan zakat tidak digunakan untuk kesejahteraan sosial di kalangan masyarakat Muslim serta tujuan politik. Maka zakat sering digunakan oleh pejabat agama dan pemerintah kolonial untuk mensubsidi upacara perayaan resmi atau untuk perbaikan kantor negara. Kondisi wakaf dan zakat tidak dapat dipisahkan dari peran organisasi Muslim di Indonesia. Mereka berfungsi sebagai agen sosial dan perkembangan agama. Metode yang diterapkan pun beragam, mulai dari mengikuti prinsip-prinsip sistem ritual sesuai dengan fiqh klasik, ataupun modern seperti diatur oleh departemen tertentu dengan memberikan manfaat bagi sekolah-sekolah, rumah sakit dan kegiatan sosial.
Meskipun perkembangan zakat terlihat signifikan berkat pertumbuhan lembaga amil zakat, namun beberapa masalah masih belum terselesaikan mengenai sinergi antara lembaga amil zakat dan antara pemerintah dan lembaga amil zakat. Dengan kata lain, masing-masing lembaga zakat memiliki program dn misi sendiri tanpa koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain sebagai sarana untuk memaksimalkan dampak dan menghindari tumpang tindih.
Adanya kelemahan negara dalam melayani masyarakat, maka wajar jika banyak bermunculan lembaga independen yang menangani zakat. Dan dengan munculnya lembaga independen ini,banyak terdapat persaingan yang memunculkan oknum. Maka, dibutuhkan regulasi sebagai jaminan aman masyarakat terhadap operasional lembaga ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar