Senin, 24 November 2014

Reksadana Syariah



I.     Pengertian, fungsi, manfaat serta tujuan reksadana syariah

  •  Pengertian

Reksa dana merupakan dana bersama yang dioperasikan oleh suatu perusahaan investasi  yang mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam saham ,obligasi,opsi,komoditas, atau sekuritas pasar uang . Reksa dana seperti  ini menawarkan keunggulan diversifikasi dan manajemen professional kepada investor  .Untuk jasa ini mereka biasanya membebankan suatu biaya manajemen , biasanya 1% atau kurang dari aktiva per tahun.
Di samping reksa dana konvensional, telah hadir pula reksa dana syariah. Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip  syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al maal/raab al mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahibul al mal maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahibul mal dengan penggunaan investasi.
Reksa dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang mengelolanya atau produknya bertentangan dengan syariat islam misalnya; pabrik minuman beralkohol, industry perternakan babi, jasa keuangan yang melibatkan riba dalam operasionalnya dan bisnis yang mengandung maksiat.
            Beberapa istilah yang sering muncul dalam reksa dana syariah antara lain’
1.      Portofolio efek
2.      Manajer investasi
3.      Emiten
4.      Efek
5.      Mudharabah / qirad
6.      Prospectus
7.      Bank custodian

  • Fungsi reksa dana syariah

1.    Diversifikasi investasi
     Diversifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat risiko. Reksa dana melakukan diversifikasi dalam berbagai efek, sehingga dapat menyebabkan risiko atau memperkecil risiko.
2.    Kemudahan investasi
     Mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan.
3.      Efisiensi biaya dan waktu
     Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak investor, maka biaya investasinya akan lebih murah bila dibandingkan dengan jika investor melakukan transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tidak perlu bagi investor untuk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.
4.      Likuiditas
     Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksa dana, sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya. Reksadana wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.
5.      Transparansi informasi
     Reksadana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala & kontinu, sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau  keuntungan, biaya dan risikonya.
  • Manfaat reksa dana syariah bagi pemerintah dan bursa efek:
1)    Memobiliasi dana masyarakat.
2)   Meningkatkan peranan swasta nasional dalam menghimpun dana masyarakat.
3)    Mendorong perdagangan surat berharga di pasar modal Indonesia.
4)    Dapat mengoreksi tingkat bunga.

  • Tujuan
     Tujuan utama investasi reksadana syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan dari sumber dan dengan cara yang bersih, sejalan dengan prinsip syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius. Oleh karena itu, reksadana syariah merupakan wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan mengacu pada syariat Islam.

II.    Mekanisme Reksadana Syariah
Mekanisme operasional dalam reksadana syariah terdiri atas:
a. Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
b. Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Reksadana bertindak sebagai mudharib dalam kaitan dengan investor dapat melakukan akad mudharabah (qiradh) / musyarakah.
Karakteristik sistem mudharabah :
-  Pembagian keuntungan antara pemodal yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil & tidak ada jaminan atas hasil investasi kepada pemodal.
- Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
-  Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.
c.    Mekanisme transaksi lainnya :
-  Dalam melakukan transaksi reskadana syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi.
-  Produk-produk reksa dana syariah pada umumnya seperti: spot, forward, swap, option dan produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian & pengkajian reksadana syariah.
-  Untuk membahas persoalan yang ada pada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI.

III.      Reksadana dalam pandangan prinsip-prinsip ekonomi syariah
      Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengans yariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali & para fuqaha lainnya. Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam.
      Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan syariah. Prinsip dalam berakad harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Quran yang artinya:
“hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa: 29).

IV. Perbedaan antara reksadana berbasis pada prinsip syariah dengan reksadana konvensional
Jenis Reksadana
Perbedaan
Syariah
Konvensional
Tujuan investasi
Tidak semata-mata return tapi juga SRI(socially Resposible Investment).
Return yang tinggi.
Operasional
Ada proses screening.
Tanpa proses screening.
Return
Proses cleansing filterisasi dari kegiatan haram.
Tidak ada.
Pengawasan
DPS dan Bapepam.
Hanya Bapepam
Akad
Selama tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram.
Transaksi
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ikhtikar, maysir, dan riba.
Selama transaskinya bisa memberikan keuntungan.




2 komentar:

  1. Apakah fungsi Dari Reksa dana Syariah dan Konvensional berbeda dengan yang anda paparan diatas, karna saya kesulitan mencari materi mengenai Fungsi Reksa dana Konvensional

    BalasHapus
  2. Planet Win 365 Casino Review 2021 | Bonus, Codes & Free Spins
    Planet Win fun88 vin 365 Casino is a top quality online casino from top provider Playtech Solutions, the world's largest planet win 365 Playtech gaming software. Rating: 2.2 · ‎Review 인카지노 by stillcasino.com

    BalasHapus