I.
Pengertian, fungsi, manfaat serta
tujuan reksadana syariah
- Pengertian
Reksa dana
merupakan dana bersama yang dioperasikan oleh suatu perusahaan investasi
yang mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam
saham ,obligasi,opsi,komoditas, atau sekuritas pasar uang . Reksa dana
seperti ini menawarkan keunggulan diversifikasi dan manajemen
professional kepada investor .Untuk jasa ini mereka biasanya membebankan
suatu biaya manajemen , biasanya 1% atau kurang dari aktiva per tahun.
Di samping
reksa dana konvensional, telah hadir pula reksa dana syariah. Reksa dana
syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip
syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta
(sahib al maal/raab al mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahibul al
mal maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahibul mal dengan penggunaan
investasi.
Reksa dana syariah tidak akan
menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang mengelolanya atau
produknya bertentangan dengan syariat islam misalnya; pabrik minuman
beralkohol, industry perternakan babi, jasa keuangan yang melibatkan riba dalam
operasionalnya dan bisnis yang mengandung maksiat.
Beberapa istilah yang sering muncul dalam reksa dana syariah
antara lain’
1.
Portofolio
efek
2.
Manajer
investasi
3.
Emiten
4.
Efek
5.
Mudharabah
/ qirad
6.
Prospectus
7.
Bank
custodian
- Fungsi reksa dana syariah
1. Diversifikasi
investasi
Diversifikasi
yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat risiko. Reksa
dana melakukan diversifikasi dalam berbagai efek, sehingga dapat menyebabkan
risiko atau memperkecil risiko.
2. Kemudahan
investasi
Mempermudah
investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi
tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun
penjualan kembali unit penyertaan.
3. Efisiensi
biaya dan waktu
Karena
reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak investor, maka biaya investasinya
akan lebih murah bila dibandingkan dengan jika investor melakukan transaksi
secara individual di bursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer investasi
secara profesional, tidak perlu bagi investor untuk memantau sendiri kinerja
investasinya tersebut.
4. Likuiditas
Pemodal
dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan
yang dibuat masing-masing reksa dana, sehingga memudahkan investor untuk
mengelola kasnya. Reksadana wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga
sifatnya menjadi likuid.
5. Transparansi
informasi
Reksadana
diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan biayanya,
secara berkala & kontinu, sehingga pemegang unit penyertaan dapat
memantau keuntungan, biaya dan
risikonya.
- Manfaat reksa dana syariah bagi pemerintah dan bursa efek:
1) Memobiliasi
dana masyarakat.
2) Meningkatkan
peranan swasta nasional dalam menghimpun dana masyarakat.
3) Mendorong
perdagangan surat berharga di pasar modal Indonesia.
4) Dapat
mengoreksi tingkat bunga.
- Tujuan
Tujuan
utama investasi reksadana syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor
yang ingin memperoleh pendapatan dari sumber dan dengan cara yang bersih,
sejalan dengan prinsip syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara
religius. Oleh karena itu, reksadana syariah merupakan wadah yang digunakan
oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan mengacu pada syariat Islam.
II.
Mekanisme
Reksadana Syariah
Mekanisme operasional dalam
reksadana syariah terdiri atas:
a. Antara
pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
b. Antara
manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Reksadana bertindak sebagai mudharib dalam kaitan
dengan investor dapat melakukan akad mudharabah (qiradh) / musyarakah.
Karakteristik sistem mudharabah :
- Pembagian keuntungan antara pemodal yang
diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada
proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi
sebagai wakil & tidak ada jaminan atas hasil investasi kepada pemodal.
- Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
- Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
- Manajer investasi sebagai wakil tidak
menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan
karena kelalaiannya.
c. Mekanisme
transaksi lainnya :
- Dalam melakukan transaksi reskadana
syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi.
- Produk-produk reksa dana syariah pada
umumnya seperti: spot, forward, swap, option dan produk lain yang biasanya
dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian & pengkajian reksadana
syariah.
- Untuk membahas persoalan yang ada pada
hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI.
III.
Reksadana
dalam pandangan prinsip-prinsip ekonomi syariah
Pada
prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak
bertentangan dengans yariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab
Hambali & para fuqaha lainnya. Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad
adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama tidak
melanggar ajaran Islam.
Syariah dapat
menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan
syariah. Prinsip dalam berakad harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh
Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Quran yang artinya:
“hai
orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan
yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu.” (QS. An Nisa: 29).
IV. Perbedaan
antara reksadana berbasis pada prinsip syariah dengan reksadana konvensional
Jenis
Reksadana
Perbedaan
|
Syariah
|
Konvensional
|
Tujuan
investasi
|
Tidak
semata-mata return tapi juga SRI(socially Resposible Investment).
|
Return
yang tinggi.
|
Operasional
|
Ada
proses screening.
|
Tanpa
proses screening.
|
Return
|
Proses
cleansing filterisasi dari kegiatan haram.
|
Tidak
ada.
|
Pengawasan
|
DPS
dan Bapepam.
|
Hanya
Bapepam
|
Akad
|
Selama
tidak bertentangan dengan syariah Islam.
|
Menekankan
kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram.
|
Transaksi
|
Tidak
boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu),
ikhtikar, maysir, dan riba.
|
Selama
transaskinya bisa memberikan keuntungan.
|
Apakah fungsi Dari Reksa dana Syariah dan Konvensional berbeda dengan yang anda paparan diatas, karna saya kesulitan mencari materi mengenai Fungsi Reksa dana Konvensional
BalasHapusPlanet Win 365 Casino Review 2021 | Bonus, Codes & Free Spins
BalasHapusPlanet Win fun88 vin 365 Casino is a top quality online casino from top provider Playtech Solutions, the world's largest planet win 365 Playtech gaming software. Rating: 2.2 · Review 인카지노 by stillcasino.com