Sabtu, 01 November 2014

Makro Mikro Finance Syari’ah



      1. Pengertian Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari’ah
Lembaga Keuangan Makro dan Mikro syari’ah terdiri dari berbagai lembaga   diantaranya BPRS (Bank Perkreditan Mikro Syariah), BMT (Baitul Mal Wat Tanmil), Koperasi Syari’ah, Asuransi Syari’ah,Penggadaian Syariah, Reksa Dana Syari’ah,Obligasi Syari’ah, Pasar Modal Syari’ah,Modal Ventura Syari’ah.
       A. Pengertian Lembaga Makro Finance Syari’ah
Makro Keuangan : Bila pembangun ingin membangun 100 lantai menara kantor perusahaan , perusahaannya mungkin mencari dana besar dari beberapa pilihan yang tersedia di pasar . Pembangun mungkin ingin investor untuk berbagi biaya dan keuntungan melalui investor usaha . Dalam sebagian besar kasus , pembangun dapat mendekati perusahaan keuangan atau bank untuk mendapatkan pinjaman skala besar . Dalam kedua kasus di atas , keuangan makro yang terlibat, sebagai sumber daya uang yang baik multimillions atau pengambil risiko tinggi. Umumnya , proyek makro keuangan melibatkan resiko yang sangat tinggi . Jika ada sesuatu yang salah ternyata , uang pemberi pinjaman dapat menghadapi kerugian yang luar biasa . Itulah alasan mengapa mencari pembiayaan makro bukanlah tugas yang mudah . Bisnis yang mencari makro keuangan harus memiliki catatan kredit yang sehat atau cukup prestasi untuk mendapatkan memenuhi syarat untuk suatu pinjaman skala besar.
Makro keuangan adalah studi tentang kelompok besar , di sisi lain , keuangan makro dibatasi untuk kebutuhan individu . Dalam rangka untuk membuat proyek keuangan makro yang sukses , sebuah organisasi harus membenarkan leverage-nya dan mencapai hasil untuk membuat proses pinjaman makro berharga.
       B. Pengertian Lembaga Mikro Finance Syari’ah
  Definisi Lembaga Keuangan Mikro Islam Microfinance merupakan pembiayaan dengan skala mikro. Makna mikro dalam dalam konteks ini berkaitan dengan nilai transaksi dan kapasitas keuangan nasabah yang umumnya masuk ke dalam kategori miskin seperti yang dirumuskan oleh UNCDF, CGAP dan ADB “microfinance refers to loans, savings, insurance, transfer services and other financial products targeted at low-income clients”.
Sedangkan difinisi yang lebih rinci dirumuskan oleh Marguerite Robinson dalam bukunya yang cukup fenomenal The Microfinance Revolution Volume I & II yakni; “bahwa microfinance mengandung tiga elemen utama yang membedakannya dengan sistem intermediasi keuangan lainnya seperti perbankan yaitu: 1. Batasan transaksi Nilai transaksi microfinance tidak bersifat universal artinya tidak ada konvensi internasional yang menetapkan nilai transaksi yang masuk kategori kecil atau mikro. Di Indonesia, nilai transaksi microfinance hanya dirumuskan pada batasan kredit mikro saja yakni maksimum Rp50 juta. Sedangkan untuk transaksi keuangan lainnya seperti simpanan, asuransi, remittance, sistem pembayaran tidak ada pengaturan yang jelas. 2. Segment Pasar Microfinance memiliki keunikan dalam melayani masyarakat yakni terfokus pada masyarakat miskin yang terbagi menjadi empat kelompok: • Kelompok I yakni the poorest of the poor. Penduduk miskin yang tidak memiliki sumber pendapatan karena faktor usia, sakit, cacat fisik sehingga tidak memiliki pendapatan. • Kelompok II yaitu labouring poor. Kelompok miskin yang bekerja sebagai buruh dengan penghasilan sangat terbatas dan bersifat tidak tetap atau musiman yang umumnya bekerja di sektor pertanian atau sektor-sektor lain yang bersifat padat karya. • Kelompok III adalah self-employed poor. Merupakan penduduk miskin yang berpenghasilan relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dengan bekerja di sektor informal. • Kelompok IV ialah enconomically active poor. Golongan yang telah memiliki kekuatan ekonomi dengan sumber pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan memiliki surplus income. 3. Tujuan State of practice microfinance sekarang tidak terlepas dari sejarah kelahirannya yaitu untuk menanggulangi masalah-masalah yang berkaitan dengan kemiskinan.”



    2. Fungsi Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari’ah

Fungsi lembaga keuangan dalam proses intermediasi keuangan dapat dibagi dalam empat hal yaitu :
a.       PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation)
Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat
b.      LIKUIDITAS (Liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan
c.       REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation)
Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang
d.      TRANSAKSI (Transaction)

    3. Tujuan Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari’ah
  1. Mengembangkan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan,serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat,antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
  2.  Meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa Indonesia,sehingga dapat mengurangi kesenjangan social ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui: 
    Ø Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha
    Ø Meningkatkan kesempatan kerja
    Ø Meningkatkan penghasilan masyarakat banyak
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan,terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya,karena menganggap bahwa bunga adalah riba.
  4. Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi,berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

    4. Prinsip Dasar Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari’ah
Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor prinsip-prinsip:
1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak
2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan
3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya
4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.

    5. Perbedaan antara Lembaga Makro dan Mikro Finance Berbasis Prinsip Syari’ah dengan Lembaga Makro dan Mikro Finance Konvensional

  1. Sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter).
  2. Return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebih besar dar ipada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga menurun. 
  3.  Bank Syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prinsip sewa (ijarah) 
  4. Prinsip laba bagi bank Syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
     
Lembaga keuangan islam (bank)
Lembaga keuangan konvensional (bank)
Melakukan investasi-investasi yang halal saja
Investasi yang halal dan haram
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
Memakai perangkat bunga
Profit dan falah oriented
Profit oriented
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor
Penghimpunaan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawasan syariah.
Tidak terdaoat dewan sejenis.


2 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Kak mau nanya yg masuk lembaga keuangan syariah yang konteksnya makro itu apa yah?

    BalasHapus