1. Pengertian Lembaga Makro dan Mikro
Finance Syari’ah
Lembaga
Keuangan Makro dan Mikro syari’ah terdiri dari berbagai lembaga diantaranya BPRS (Bank Perkreditan Mikro
Syariah), BMT (Baitul Mal Wat Tanmil), Koperasi Syari’ah, Asuransi
Syari’ah,Penggadaian Syariah, Reksa Dana Syari’ah,Obligasi Syari’ah, Pasar
Modal Syari’ah,Modal Ventura Syari’ah.
A. Pengertian Lembaga Makro Finance
Syari’ah
Makro Keuangan : Bila pembangun
ingin membangun 100 lantai menara kantor perusahaan , perusahaannya mungkin
mencari dana besar dari beberapa pilihan yang tersedia di pasar . Pembangun
mungkin ingin investor untuk berbagi biaya dan keuntungan melalui investor
usaha . Dalam sebagian besar kasus , pembangun dapat mendekati perusahaan
keuangan atau bank untuk mendapatkan pinjaman skala besar . Dalam kedua kasus
di atas , keuangan makro yang terlibat, sebagai sumber daya uang yang baik
multimillions atau pengambil risiko tinggi. Umumnya , proyek makro keuangan
melibatkan resiko yang sangat tinggi . Jika ada sesuatu yang salah ternyata ,
uang pemberi pinjaman dapat menghadapi kerugian yang luar biasa . Itulah alasan
mengapa mencari pembiayaan makro bukanlah tugas yang mudah . Bisnis yang
mencari makro keuangan harus memiliki catatan kredit yang sehat atau cukup
prestasi untuk mendapatkan memenuhi syarat untuk suatu pinjaman skala besar.
Makro keuangan adalah studi tentang
kelompok besar , di sisi lain , keuangan makro dibatasi untuk kebutuhan
individu . Dalam rangka untuk membuat proyek keuangan makro yang sukses ,
sebuah organisasi harus membenarkan leverage-nya dan mencapai hasil untuk
membuat proses pinjaman makro berharga.
B. Pengertian Lembaga Mikro Finance
Syari’ah
Definisi Lembaga Keuangan Mikro Islam
Microfinance merupakan pembiayaan dengan skala mikro. Makna mikro dalam dalam
konteks ini berkaitan dengan nilai transaksi dan kapasitas keuangan nasabah yang
umumnya masuk ke dalam kategori miskin seperti yang dirumuskan oleh UNCDF, CGAP
dan ADB “microfinance refers to loans, savings, insurance, transfer services
and other financial products targeted at low-income clients”.
Sedangkan
difinisi yang lebih rinci dirumuskan oleh Marguerite Robinson dalam bukunya
yang cukup fenomenal The Microfinance Revolution Volume I & II yakni; “bahwa
microfinance mengandung tiga elemen utama yang membedakannya dengan sistem
intermediasi keuangan lainnya seperti perbankan yaitu: 1. Batasan transaksi
Nilai transaksi microfinance tidak bersifat universal artinya tidak ada
konvensi internasional yang menetapkan nilai transaksi yang masuk kategori
kecil atau mikro. Di Indonesia, nilai transaksi microfinance hanya dirumuskan
pada batasan kredit mikro saja yakni maksimum Rp50 juta. Sedangkan untuk
transaksi keuangan lainnya seperti simpanan, asuransi, remittance, sistem
pembayaran tidak ada pengaturan yang jelas. 2. Segment Pasar Microfinance
memiliki keunikan dalam melayani masyarakat yakni terfokus pada masyarakat
miskin yang terbagi menjadi empat kelompok: • Kelompok I yakni the poorest of
the poor. Penduduk miskin yang tidak memiliki sumber pendapatan karena faktor
usia, sakit, cacat fisik sehingga tidak memiliki pendapatan. • Kelompok II
yaitu labouring poor. Kelompok miskin yang bekerja sebagai buruh dengan
penghasilan sangat terbatas dan bersifat tidak tetap atau musiman yang umumnya
bekerja di sektor pertanian atau sektor-sektor lain yang bersifat padat karya.
• Kelompok III adalah self-employed poor. Merupakan penduduk miskin yang
berpenghasilan relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dengan
bekerja di sektor informal. • Kelompok IV ialah enconomically active poor.
Golongan yang telah memiliki kekuatan ekonomi dengan sumber pendapatan yang
memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan memiliki surplus income. 3.
Tujuan State of practice microfinance sekarang tidak terlepas dari sejarah
kelahirannya yaitu untuk menanggulangi masalah-masalah yang berkaitan dengan
kemiskinan.”
2. Fungsi Lembaga Makro dan Mikro Finance
Syari’ah
Fungsi lembaga keuangan dalam proses intermediasi keuangan dapat dibagi dalam empat hal yaitu :
a. PENGALIHAN ASET (Assets
Transmutation)
Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak
lain dalam jangka waktu tertentu, dana kepada pihak lain dalam jangka waktu
tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat
b. LIKUIDITAS (Liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai
pada saat dibutuhkan
c. REALOKASI PENDAPATAN
(Income Reallocation)
Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk
persiapan di masa yang akan datang
d. TRANSAKSI (Transaction)
3. Tujuan Lembaga Makro dan Mikro Finance
Syari’ah
- Mengembangkan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan,serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat,antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
- Meningkatkan kualitas
kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa Indonesia,sehingga dapat mengurangi
kesenjangan social ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan
nasional yang antara lain melalui: Ø Meningkatkan kualitas dan kuantitas usahaØ Meningkatkan kesempatan kerjaØ Meningkatkan penghasilan masyarakat banyak
- Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan,terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya,karena menganggap bahwa bunga adalah riba.
- Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi,berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
4. Prinsip Dasar Lembaga Makro dan Mikro
Finance Syari’ah
Dalam
operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor prinsip-prinsip:
1. Keadilan, yakni berbagi
keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing
pihak
2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor
(penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri,
sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan
3. Transparansi, lembaga
keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan
berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya
4. Universal, yang artinya
tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan
prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
5. Perbedaan antara Lembaga Makro dan
Mikro Finance Berbasis Prinsip Syari’ah dengan Lembaga Makro dan Mikro Finance
Konvensional
- Sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter).
- Return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebih besar dar ipada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga menurun.
- Bank Syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prinsip sewa (ijarah)
- Prinsip laba bagi bank Syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Lembaga keuangan islam (bank)
|
Lembaga keuangan konvensional
(bank)
|
Melakukan investasi-investasi yang
halal saja
|
Investasi yang halal dan haram
|
Berdasarkan prinsip bagi hasil,
jual beli atau sewa
|
Memakai perangkat bunga
|
Profit dan falah oriented
|
Profit oriented
|
Hubungan dengan nasabah dalam
bentuk hubungan kemitraan
|
Hubungan dengan nasabah dalam
bentuk hubungan debitor-debitor
|
Penghimpunaan dan penyaluran dana
harus sesuai dengan fatwa dewan pengawasan syariah.
|
Tidak terdaoat dewan sejenis.
|
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Kak mau nanya yg masuk lembaga keuangan syariah yang konteksnya makro itu apa yah?
BalasHapus