Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah
Prinsip syariah yang dipakai sebagai
landasan operasional Bank Syariah diantaranya:
1.
Bebas
dari Bunga (riba). Dalam pengertian ini bunga dianggap sama dengan riba.
2.
Bebas
dari kegiatan spekulatif non produktif (judi: maysir)
Dalam artian tidak diperkenankan
dalam system syariah seseorangmelakukan sesuatu yang bersifat spekulatif,
dengan keuntungan besar serta risiko yang besar.
3.
Bebas
dari hal-hal meragukan (gharar)
a)
Menjual
barang yang belum ditangan penjual,
b)
Penjualan
barang yang sulit dipindah tangankan,
c)
Penjualan
yang belum ditentukan harga, jumlah dan kualitasnya,
d)
Penjualan
yang menguntungkan satu pihak saja.
4.
Bebas
dari hal-hal rusak (batil)
a)
Jual
beli barang-barang psikotropika,
b)
Produk-produk
yang merusak lingkungan.
A. Fungsi Dasar Bank
1.
Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank
memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a.
Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu
pendirian.
b.
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c.
Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana
yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat
ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah
mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2.
Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta
tetap.
3.
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran
uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang,
inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
4.
Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang
diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam
bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha.
Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber
pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit.
Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus
benar-benar teliti
B. Prinsip
Dasar Produk-Produk Bank
Syari’ah
1. Prinsip Titipan (al-wadi’ah)
a. Wadiah yad amanah (trustee
depository)
Barang titipan tidak dapat
dimanfaatkan oleh penerima titipan atau tidak diberikan izin oleh pemilik
barang.
b. Wadiah yad dhomanah (guarantee
depository)
Barang
titipan dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan.
Dasar
hukum al-Wadiah adalah:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
untuk menyampaikan amanat (titipan), kepada yang berhak menerimanya.(Q.S Al-Nisa’: 58)
2. Prinsip Bagi Hasil (profit
sharing)
a. Al-Mudharabah
Merupakan akad kerjasama usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan
seluruh (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).
Ø
Muthlaqah
(cakupannya sangat luas dan tidak
dibatasi)
Ø
Muqayyadah
(dimana mudharib memberikan
batasan kepada shahibul maal mengenai tempat, cara dan obyek investasi )
b. Al-Musyarakah
Menurut fiqih ada 2 (dua) bentuk musyarakah,
yaitu:
a) Terjadinya secara otomatis
disebut syarikah Amlak
b) Terjadinya atas dasar
kontrak disebut syarikah Uqud
Syarikah Uqud ada 5 jenis,
yaitu:
Ø Syirkah Inan
- Besarnya penyertaan modal dari
masing-masing anggota harus sama,
- Masing-masing
anggota berhak penuh aktif dalam pengelolaan perusahaan,
- Pembagian
keuntungan bisa dilakukan menurut besarnya modal dan bisa berdasarkan
persetujuan.
Ø Syirkah Mufadhah
- Kesamaan
penyertaan modal masing-masing anggota,
- Setiap
anggota harus aktif dalam pengelolaan usaha,
- Pembagian
keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut persetujuan.
Ø Syirkah Wujuh
- Para
anggota hanya mengandalkan wibawa dan nama baik mereka, tanpa menyertakan
modal,
- Pembagian
keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut persetujuan.
Ø Syirkah Abdan
- Pekerja
atau usahanya berkaitan,
- Menerima
pesanan dari pihak ketiga,
- Keuntungan
dan kerugian dibagi menurut perjanjian.
Ø
Syirkah
Mudharabah
3. Prinsip Jual Beli (al-tijarah)
a. Al-Murabahah
Merupakan persetujuan jual-beli
suatu barang dengan harga sebesar harga pokok dan ditambah dengan keuntungan
dibagi berdasarkan kesepakatan.
b.
Salam
Merupakan prinsip jual beli suatu
barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli sebesar harga pokok ditambah
nilai keuntungan yang disepakati, dimana waktu penyerahan barang dilakukan
dikemudian hari sementara penyerahan uang dilakukan dimuka( secaratunai).
c.
Istishna
Menyerupai salam, tetapi dalam
istishna pembayarannya dapat dilakukan dalam beberapa kali (cicilan). Sementara
untuk penyerahan barang dilakukan dikemudian hari.
4. Prinsip Sewa (al-ijarah)
a. Ijarah (sewa murni)
.Ijarah al muntahiya bit tamlik ( penggabungan sewa dan beli,
dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa )
Ada
juga instrument lain juga yang merupakan bagian dari sewa, yakni:
Ø Al-Ta’jiri
Dimana dalam perjanjian ini setelah
berakhir masa sewa, pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa
dengan harga yang disetujui kedua belah pihak.
5. Prinsip Jasa (fee based service)
a. Al- Wakalah
Nasabah memberi kuasa kepada untuk
mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu.
b.
Al-Kafalah
Dimana jaminan yang diberikan oleh penanggung
kepada pihak ketiga (3) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (2) atau yang
ditanggung.
c.
Al-Hawalah
Merupakan pengalihan hutang dari
orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
d.
Al-Rahn
Dimana menahan salah satu harta
milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
e.
Al-Qardh
Dimana pemberian harta kepada orang
lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan
tanpa mengharapkan imbalan.
Adapun
perbedaan prinsip antara Sistem Konvensional dan Sistem Syariah:
No.
|
Pokok-pokok Perbedaan
|
Sistem Konvensional
|
Sistem Syariah
|
1.
|
Dasar perjanjian penentuan
bunga/imbalan
|
Tidak berdasarkan
keuntungan/kerugian
|
Berdasarkan keuntungan/kerugian
|
2.
|
Dasar perhitungan bunga/imbalan
|
Persentase tertentu dari total
dana yang dipinjamkan
|
Besarnya nisbah (bagi
hasil) didasarkan atas jumlah keuntungan yang diperoleh nasabah
|
3.
|
Kewajiban pembayaran bunga
|
|
|
4.
|
Persyaratan jaminan
|
Berupa barang/harta nasabah
|
Tidak mutlak
|
5.
|
Objek pembiayaan
|
Jenis usaha tidak dibedakan asal
memenuhi persyaratan
|
Jenis usaha yang dibiayai harus sesuai
syariah
|
6.
|
Pandangan sistem syariah terhadap
sistem bunga
|
Pengenaan bunga kepada debitur
dianggap haram
|
Pembayaran imbalan berdasarkan
bagi hasil sifatnya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar