Jumat, 24 Oktober 2014

Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah



Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah
Prinsip syariah yang dipakai sebagai landasan operasional Bank Syariah diantaranya:
1.    Bebas dari Bunga (riba). Dalam pengertian ini bunga dianggap sama dengan riba.
2.    Bebas dari kegiatan spekulatif non produktif (judi: maysir)
Dalam artian tidak diperkenankan dalam system syariah seseorangmelakukan sesuatu yang bersifat spekulatif, dengan keuntungan besar serta risiko yang besar.
3.    Bebas dari hal-hal meragukan (gharar)
a)    Menjual barang yang belum ditangan penjual,
b)   Penjualan barang yang sulit dipindah tangankan,
c)    Penjualan yang belum ditentukan harga, jumlah dan kualitasnya,
d)   Penjualan yang menguntungkan satu pihak saja.
4.    Bebas dari hal-hal rusak (batil)
a)    Jual beli barang-barang psikotropika,
b)   Produk-produk yang merusak lingkungan.

A.   Fungsi Dasar Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
4. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti

B.       Prinsip Dasar Produk-Produk Bank Syari’ah
1. Prinsip Titipan (al-wadi’ah)
a.    Wadiah yad amanah (trustee depository)
Barang titipan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan atau tidak diberikan izin oleh pemilik barang.
b.    Wadiah yad dhomanah (guarantee depository)
Barang titipan dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan.
Dasar hukum al-Wadiah adalah:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan), kepada yang berhak menerimanya.(Q.S Al-Nisa’: 58)
2. Prinsip Bagi Hasil (profit sharing)
a.    Al-Mudharabah
Merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).
Ø Muthlaqah (cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi)
Ø  Muqayyadah (dimana mudharib memberikan batasan kepada shahibul maal mengenai tempat, cara dan obyek investasi )
b.    Al-Musyarakah
Menurut fiqih ada 2 (dua) bentuk musyarakah, yaitu:
a) Terjadinya secara otomatis disebut syarikah Amlak
b) Terjadinya atas dasar kontrak disebut syarikah Uqud
Syarikah Uqud ada 5 jenis, yaitu:
Ø Syirkah Inan
- Besarnya penyertaan modal dari masing-masing anggota harus sama,
- Masing-masing anggota berhak penuh aktif dalam pengelolaan perusahaan,
- Pembagian keuntungan bisa dilakukan menurut besarnya modal dan bisa berdasarkan persetujuan.
Ø Syirkah Mufadhah
- Kesamaan penyertaan modal masing-masing anggota,
- Setiap anggota harus aktif dalam pengelolaan usaha,
- Pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut persetujuan.
Ø Syirkah Wujuh
- Para anggota hanya mengandalkan wibawa dan nama baik mereka, tanpa menyertakan modal,
- Pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut persetujuan.
Ø Syirkah Abdan
- Pekerja atau usahanya berkaitan,
- Menerima pesanan dari pihak ketiga,
- Keuntungan dan kerugian dibagi menurut perjanjian.
Ø Syirkah Mudharabah

3.  Prinsip Jual Beli (al-tijarah)
a.    Al-Murabahah
Merupakan persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok dan ditambah dengan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.
b.    Salam
Merupakan prinsip jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli sebesar harga pokok ditambah nilai keuntungan yang disepakati, dimana waktu penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara penyerahan uang dilakukan dimuka( secaratunai).
c.    Istishna
Menyerupai salam, tetapi dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan dalam beberapa kali (cicilan). Sementara untuk penyerahan barang dilakukan dikemudian hari.
4.  Prinsip Sewa (al-ijarah)
a.    Ijarah (sewa murni)
.Ijarah al muntahiya bit tamlik ( penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa )
Ada juga instrument lain juga yang merupakan bagian dari sewa, yakni:
Ø Al-Ta’jiri
Dimana dalam perjanjian ini setelah berakhir masa sewa, pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui kedua belah pihak.
5.    Prinsip Jasa (fee based service)
a.    Al- Wakalah
Nasabah memberi kuasa kepada untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu.
b.    Al-Kafalah
Dimana jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga (3) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (2) atau yang ditanggung.
c.    Al-Hawalah
Merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
d.    Al-Rahn
Dimana menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
e.    Al-Qardh
Dimana pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Adapun perbedaan prinsip antara Sistem Konvensional dan Sistem Syariah:
No.
Pokok-pokok Perbedaan
Sistem Konvensional
Sistem Syariah
1.
Dasar perjanjian penentuan bunga/imbalan
Tidak berdasarkan keuntungan/kerugian
Berdasarkan keuntungan/kerugian
2.
Dasar perhitungan bunga/imbalan
Persentase tertentu dari total dana yang dipinjamkan
Besarnya nisbah (bagi hasil) didasarkan atas jumlah keuntungan yang diperoleh nasabah
3.
Kewajiban pembayaran bunga
  1. Harus terus dilakukan meskipun usaha nasabah rugi.
  2. Besarnya pembayaran bunga tetap, meskipun keuntungan nasabah lebih  besar.
  3. Dilakukan jika nasabah untung, jika rugi ditanggung bersama.
  4. Besarnya imbalan berubah sesuai keuntungan.

4.
Persyaratan jaminan
Berupa barang/harta nasabah
Tidak mutlak
5.
Objek pembiayaan
Jenis usaha tidak dibedakan asal memenuhi persyaratan
Jenis usaha yang dibiayai harus sesuai syariah
6.
Pandangan sistem syariah terhadap sistem bunga
Pengenaan bunga kepada debitur dianggap haram
Pembayaran imbalan berdasarkan bagi hasil sifatnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar