Sabtu, 22 September 2018

Rahn dan Hiwalah


ABSTRAK
            Pegadaian merupakan Badan Usaha atau Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berfungsi memberikan pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kredit kepada masyarakat, selain pegadaian konvensional ada juga pegadaian syariah yang memberikan pembiayaan atas dasar hukum gadai. Pegadaian syariah (Ar-Rahn) adalah suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai sebagai jaminan sehingga orang yang bersangkutan dapat mengambil utang. Sistem pembayaran Ar-Rahn hanya menggunakan prosedur yang telah ditentukan oleh pihak pegadaian syariah. Sistem pembayaran Ar-Rahn ini ternyata mampu menarik masyarakat dalam memperoleh pembiayaan dengan proses yang cepat, praktis dan menentramkan, baik menggadaikan di pegadain syariah maupun konvensional banyak manfaat yang dapat diterima oleh nasabah yang bersangkutan. Namun kenyataannya, masih sedikit sekali pemahaman masyarakat dan pengusaha mengenai produk pegadaian yang dikeluarkan oleh pihak lembaga keuangan bukan bank ini. Sehingga minimnya jumlah nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan tersebut. Dalam hal ini pada pegadaian syariah hanya memberikan kepercayaan pinjaman dana kepada nasabahnya sebesar 90% dari taksiran, sedangkan pada pegadaian konvensional taksirannya bermacam-macam sesuai golongan nasabah. Perbedaan yang paling menonjol antara pegadaian syariah dan konvensional adalah dari perhitungannya.
            Sedangkan hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Saat ini kad hiwalah juga dapat diaplikasikan di lembaga keuangan syariah seperti anjak piutang ataupun debt transfer.


 

BAB I
KAJIAN TEORI

1.1 Pengertian Rahn
Menurut bahasa Rahn (gadai) berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan, dan juga bisa berarti jaminan. Adapun secara terminologi rahn (gadai) menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan hutang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima.

1.2 Pengertian Hiwalah
Sabiq, Sayyid (1987) dalam Sudarsono (2003:67-68) menjelaskan bahwa kata hiwalah diambil dari kata tahwil yang berarti intiqal (perpindahan). Yang dimaksud di sini adalah memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang (muhil) menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutan (muhal alaih). Dalam konsep hukum perdata, hiwalah adalah serupa dengan lembaga pengambilalihan hutang (schuldoverneming), atau lembaga pelepasan utang atau penjualan utang (debt sale), atau lembaga penggantian kredior atau penggantian debitor.
            


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Aplikasi Rahn dalam Perbankan
Kontrak rahn dipakai dalam perbankan dalam 2 hal berikut:
1.      Sebagai produk pelengkap
Artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain, seperti dalam pembiayaan bai’ al-murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
2.      Sebagai Produk Tersendiri
Di beberapa negara Islam, seperti Malaysia akad rahn dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn nasabah tidak dikenakan biaya seperi biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran.
2.2  Pencatatan Akuntansi Rahn
Sistem pegadaian syariah dalam memberikan pembiayaan Ar-Rahn kepada calon mitra usahanya dikenal beberapa istilah-istilah seperti :
1.      Tarif Ijaroh yaitu tarif untuk barang jaminan yang dikenakan biaya hanya sebesar Rp. 80 (delapan puluh lima rupiah) per sepuluh hari masa penyimpanan untuk setiap kelipatan taksiran barang jaminan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
2.      Tarif harta gadai pada emas yaitu sebesar 90% dari taksiran, yang akan diterima oleh rahin (nasabah)
3.      Golongan Marhun Bih yaitu penggolongan rahin (pemberi gadai yang nama dan alamatnya tercantum dalam Surat Bukti Rahn) sesuai dengan besarnya pinjaman yang digolongkan menjadi 8 golongan.
4.      Plafon Marhun Bih yaitu penggolongan besarnya pinjaman rahin
5.      Biaya Administrasi per SBR yaitu besarnya biaya administrasi yang dikenakan kepada rahin pada awal pada saat rahin menggadaikan barangnya sesuai dengan golongan Marhun Bih.
Akad dalam pegadaian syariah memakai akad syariah dan sumber
pendanaannya 100% berasal dari Bank Muamalat Indonesia, Tbk (BMI), Bank
Syariah pertama di Indonesia sehingga terjamin kemurnian syariahnya.
Perhitungan pelunasan pada pegadaian syariah
Surat bukti pada pegadaian syariah disebut surat bukti rahn, dimana pada surat bukti rahn tersebut tertera nama rahin, alamat, profesi rahin, tujuan pinjaman, golongan, tanggal akad, jatuh tempo, tanggal lelang. Dari tanggal akad ke tanggal jatuh tempo, jangka waktunya adalah 4 bulan atau selama 4 bulan nasabah tersebut bisa menebus atau melakukan pelunasan. Dimana pelunasan tersebut sebesar uang pinjaman (UP) + Ijaroh (jasa simpan). Ijaroh tersebut terhitung per 10 hari dari akad kredit, jika lama pinjaman selam 25 hari berarti pelunasannya
sebesar uang pinjaman (UP) + (Ijaroh x 3).
Contoh kasus :
Pada tanggal 6/10/2007 nasabah memiliki kebutuhan mendesak dan membutuhkan dana untuk biaya pendidikan. Ia pun membawa barang jaminannya berupa kalung dan gelang yang dimilikinya untuk digadaikan. Menurut juru taksir, emas yang dibawanya itu memiliki nilai sebesar Rp 4.761.376,-. Menurut perkiraannya ia sudah bisa menebus kembali emasnya tersebut dalam jangka waktu 84 hari yaitu tanggal 27/02/2008. Adapun untuk biaya administrasinya adalah Rp.16.000,-
·      Perhitungannya:
1. Pegadaian Syariah
- Pinjaman yang diberikan : Taksiran x 90%
= Rp 4.761.376 x 90%
= Rp 4285.238,4,-
= Rp 4.290.000,- (pembulatan)
- Biaya Ijaroh 10 hari : (Taksiran/ Rp 10.000) x Rp 80
=( Rp 4.761.376/ Rp 10.000) x Rp 80
=38.091 x 9
=342.819 => 342.900,- (pembulatan)
- Jadi, jumlah uang yang diterima oleh nasabah adalah sebesar :
Uang pinjaman – Biaya admibistrasi
=Rp 4.290.000 – Rp16.000 = Rp 4.274.000,-
-          Dan uang yang harus dibayar oleh nasabah dalam melakukan pelunasan adalah sebasar :
Uang pinjaman + Biaya ijaroh
=Rp 4.290.000 + Rp 342.900
=Rp 4.632.900,-
Pencatatan akuntansi dalam transaksi pembiayaan pegadaian syariah:
a. Bagi pihak yang menerima gadai (Murtahin)
Pada saat menerima barang gadai tidak dijurnal tetapi membuat tanda terima atas barang
1.      Pada saat menyerahkan uang pinjaman
Jurnal:
Dr. Piutang                      Rp 4.290.000
      Cr. Kas                                                 Rp 4.290.000
2.       Pada saat menerima uang untuk biaya pemeliharaan dan penyimpanan
Dr. Kas                            Rp 320.000
Cr. Pendapatan                                    Rp 320.000
Pada saat mengeluarkan biaya untuk biaya pemeliharaan dan penyimpanan
Jurnal:
Dr. Biaya ijaroh              Rp 320.000
       Cr. Kas                                                Rp 320.000
Pada saat pelunasan uang pinjaman, barang gadai dikembalikan dengan membuat tanda serah terima barang.
Jurnal:
Dr. Kas                           Rp 4.290.000
       Cr. Piutang                                          Rp 4.290.000
Pada saat jatuh tempo, uang tidak dapat dilunasi dan kemudianbarang gadai dijual oleh pihak yang menggadaikan. Penjualan barang gadai, jika nilainya sama dengan piutang
Jurnal:
Dr. Kas                           Rp 4.290.000
       Cr. Piutang                                          Rp 4.290.000
Jika kurang, maka piutangnya masih tersisa sejumlah selisih antara nilai penjualan dengan saldo piutang.
b. Bagi pihak yang menggadaikan (Rahin)
Pada saat menyerahkan aset tidak dijurnal, tetapi menerima tanda terima atas penyerahan aset serta membuat penjelasan atas catatan akuntansi atas barang yang digadaikan.
1.  Pada saat menerima uang pinjaman
Jurnal:
Dr. Kas                              Rp 4.290.000
Cr. Utang                                             Rp 4.290.000
2.  Bayar uang untuk biaya pemeliharaan dan penyimpanan
Dr. Biaya ijaroh                Rp 320.000
Cr. Kas                                                Rp 320.000
3.  Ketika dilakukan pelunasan atas utang
Dr. Utang                         Rp 4.290.000
Cr. Kas                                                Rp 4.290.000
4.    Jika pada saat jatuh tempo, utang tidak dapat dilunasi sehingga barang gadai dijual
Ø Pada saat penjualan barang gadai
Dr. Kas                                      Rp 4.350.000
Dr. Akumulasi Penyusutan        Rp    429.000
Dr. Kerugian (apabila rugi)                       xxx
Cr. Keuntungan (apabila untung)           Rp     489.000
Cr. Aset                                                   Rp 4.290.000
Ø Pelunasan utang atas barang yang dijual pihak yang menggadai
Dr. Utang                             Rp 4.290.000
Cr. Kas                                                    Rp 4.290.000
Jika masih ada kekurangan pembayaran utang setelah penjualan barang gadai tersebut, maka berarti pihak yang menggadaikan masih memiliki saldo utang kepada pihak yang menerima gadai.

2.3 Hiwalah dalam Perbankan Syariah
Al-Hiwalah, yaitu jasa pengalihan tanggung jawab pembayaran utang dari seseorang yang berutang kepada orang lain. Contoh : Tuan A karena transaksi perdagangan berutang kepada Tuan C. Tuan A mempunyai simpanan di Bank, maka atas permintaan tuan A, bank dapat melakukan pemindahbukuan dana pada rekening tuan A untuk keuntungan rekening C. Atas jasa pengalihan utang ini bank memperoleh fee.



 

 









Ketentuan umum al-hiwalah ini diatur dalam Fatwa DSN No. 12/DSN-MUI/IV/2000.
Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek
·         Aplikasi dalam Perbankan
Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada hal berikut:
a.       Factoring/Anjak Piutang
Dimana para nasabah memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
b.      Post-dated-check
Bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
c.       Bill discounting
Secara prinsip, bill discounting serupa dengan hawalah. Hanya saja dalam bill discounting, nasabah harus membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak didapati dalam kontrak hawalah.
2.4 Pencatatan Akuntansi Hiwalah
PT. ABC memasok bahan baku kesebuah pabrik PT. PQR senilai Rp. 75.000.000 yang baru akan dibayar 3 bulan mendatang. Oleh sebab itu, PT. ABC memerlukan modal kerja yang demikian mendesak, diajukan pembiayan hawalah ke suatu kantor cabang bank syariah dikotanya sebesar nilai tagihanya. Setelah melalui serangkaian proses penilaian, pembiayaan tersebut disetujui bank syariah dan kepadanya (misalnya) dikenakan provisi hawalah sebesar Rp. 300.000,- dan biaya notaris sebesar Rp.250.000,-
Pembukuannya :
(1)   Realisasi
Rekening
Debet
Kredit
Piutang Hawalah
Rp 75.000.000

         Kas/Giro/Kliring

Rp 75.000.000

(2)   Pengenaan Biaya Bank
a.       Provisi Bank
Rekening
Debet
Kredit
Kas/Giro-PT. ABC
Rp 300.000

        Pendapatan Provisi Hawalah

Rp 300.000

b.      Biaya Notaris
Rekening
Debet
Kredit
Kas/giro-PT. ABC
Rp 250.000

       Giro/Tab./Kliring

Rp 250.000

(3)   Saat Jatuh Tempo
a.       PT. PQR dapat menyelesaikan kewajibannya dengan baik.
Rekening
Debet
Kredit
Kas/Giro-Rp/Kliring
Rp 75.000.000

       Giro/Tab-Rp/Kliring

Rp 75.000.000

PT. PQR mengalami musibah kebakaran sehingga dia bangkrut. Misal sebelum akad Hawalah ditandatangani, terdapat kesepakatan :
a)    PT. ABC bertanggung jawab penuh jika PT. PQR melakukan wanprestasi/tidak melunasi hutangnya, dengan demikian piutang Hawalah yang masih outstanding dialihkan menjadi piutang Bank Syari’ah ke PT. ABC secara langsung. Maka dapat dibuat jurnal (pengalihan piutang) sebagai berikut :

Rekening
Debet
Kredit
Piutang (ke PT. ABC)
Rp 75.000.000

      Piutang

Rp 75.000.000

b)        PT. ABC tidak bertanggungjawab atas tidak tertagihnya piutang kepada PT. PQR (Versi-II). Atas tidak tertagihnya piutang PT. ABC kepada PT. PQR tersebut mengakibatkan kerugian bagi bank syariah. Berikut jurnalnya:

Rekening
Debet
Kredit
Kerugian Hawalah
Rp 75.000.000

     Piutang Hawalah PT. ABC

Rp 75.000.000




BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Rahn (gadai) adalah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan hutang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima. Dasar hukumnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah:283. Rukun rahn adalah akad, aqid, barang jaminan dan ada hutang dengan syarat yang harus terpenuhi. Kontrak rahn dalam perbankan dapat dipakai dalam hal produk pelengkap dan produk tersendiri.
Hiwalah adalah memindahkan hutang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan orang lain. Rukun hiwalah adalah ijab dari pihak pertama (muhil) dan qobul dari pihak kedua (al-muhal) dan pihak ketiga (al-muhal alaih) dengan berbagai syarat-syaratnya yang harus dipenuhi. Praktek hiwalah dalam perbankan dapat dilihat dari factoring, post-dated-check dan Bill discounting.



DAFTAR PUSTAKA
Antono, Muhammad Syafi’i. 2010. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta:Gema Insani
Ghazaly, Abdul Rahman. 2010. Fiqih Mualamalat. Jakarta:Kencana Prenada Media Group
Suhendi, Hendi. 2011. Fiqih Muamalah. Jakarta:Raja Grafindo Persada
http://santriemoo.blogspot.co.id/2013/11/rahn-dan-hiwalah.html (Diakses pada tanggal 29 November 2015 pada pukul 21.35 WIB)
(Diakses pada tanggal 29 November 2015 pada pukul 20.03 WIB)