ABSTRAK
Pegadaian merupakan Badan Usaha atau
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berfungsi memberikan pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana kredit kepada masyarakat, selain pegadaian konvensional ada
juga pegadaian syariah yang memberikan pembiayaan atas dasar hukum gadai.
Pegadaian syariah (Ar-Rahn) adalah suatu akad utang piutang dengan menjadikan
barang yang mempunyai nilai sebagai jaminan sehingga orang yang bersangkutan
dapat mengambil utang. Sistem pembayaran Ar-Rahn hanya menggunakan prosedur yang
telah ditentukan oleh pihak pegadaian syariah. Sistem pembayaran Ar-Rahn ini
ternyata mampu menarik masyarakat dalam memperoleh pembiayaan dengan proses
yang cepat, praktis dan menentramkan, baik menggadaikan di pegadain syariah
maupun konvensional banyak manfaat yang dapat diterima oleh nasabah yang
bersangkutan. Namun kenyataannya, masih sedikit sekali pemahaman masyarakat dan
pengusaha mengenai produk pegadaian yang dikeluarkan oleh pihak lembaga
keuangan bukan bank ini. Sehingga minimnya jumlah nasabah yang mengajukan
permohonan pembiayaan tersebut. Dalam hal ini pada pegadaian syariah hanya
memberikan kepercayaan pinjaman dana kepada nasabahnya sebesar 90% dari
taksiran, sedangkan pada pegadaian konvensional taksirannya bermacam-macam
sesuai golongan nasabah. Perbedaan yang paling menonjol antara pegadaian
syariah dan konvensional adalah dari perhitungannya.
Sedangkan
hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain
yang wajib menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak
dari satu orang kepada orang lain. Saat ini kad hiwalah juga dapat
diaplikasikan di lembaga keuangan syariah seperti anjak piutang ataupun debt transfer.
BAB I
KAJIAN TEORI
1.1 Pengertian Rahn
Menurut
bahasa Rahn (gadai) berarti al-tsubut
dan al-habs yaitu penetapan dan
penahanan, dan juga bisa berarti jaminan. Adapun secara terminologi rahn
(gadai) menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai
tanggungan hutang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau
sebagian hutang dapat diterima.
1.2 Pengertian Hiwalah
Sabiq, Sayyid (1987) dalam Sudarsono
(2003:67-68) menjelaskan bahwa kata hiwalah diambil dari kata tahwil
yang berarti intiqal (perpindahan). Yang dimaksud di sini adalah
memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang (muhil) menjadi
tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutan (muhal alaih). Dalam
konsep hukum perdata, hiwalah adalah serupa dengan lembaga pengambilalihan
hutang (schuldoverneming), atau lembaga pelepasan utang atau penjualan
utang (debt sale), atau lembaga penggantian kredior atau penggantian
debitor.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Aplikasi
Rahn dalam Perbankan
Kontrak
rahn dipakai dalam perbankan dalam 2 hal berikut:
1. Sebagai produk pelengkap
Artinya
sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain, seperti
dalam pembiayaan bai’ al-murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai
konsekuensi akad tersebut.
2. Sebagai Produk Tersendiri
Di
beberapa negara Islam, seperti Malaysia akad rahn dipakai sebagai alternatif
dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn nasabah
tidak dikenakan biaya seperi biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran.
2.2 Pencatatan Akuntansi Rahn
Sistem
pegadaian syariah dalam memberikan pembiayaan Ar-Rahn kepada calon mitra
usahanya dikenal beberapa istilah-istilah seperti :
1.
Tarif Ijaroh yaitu tarif untuk barang
jaminan yang dikenakan biaya hanya sebesar Rp. 80 (delapan puluh lima rupiah)
per sepuluh hari masa penyimpanan untuk setiap kelipatan taksiran barang
jaminan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
2.
Tarif harta gadai pada emas yaitu
sebesar 90% dari taksiran, yang akan diterima oleh rahin (nasabah)
3.
Golongan Marhun Bih yaitu penggolongan
rahin (pemberi gadai yang nama dan alamatnya tercantum dalam Surat Bukti Rahn)
sesuai dengan besarnya pinjaman yang digolongkan menjadi 8 golongan.
4.
Plafon Marhun Bih yaitu penggolongan besarnya pinjaman rahin
5.
Biaya Administrasi per SBR yaitu
besarnya biaya administrasi yang dikenakan kepada rahin pada awal pada saat
rahin menggadaikan barangnya sesuai dengan golongan Marhun Bih.
Akad
dalam pegadaian syariah memakai akad syariah dan sumber
pendanaannya 100% berasal dari Bank
Muamalat Indonesia, Tbk (BMI), Bank
Syariah pertama di Indonesia
sehingga terjamin kemurnian syariahnya.
Perhitungan
pelunasan pada pegadaian syariah
Surat bukti pada pegadaian syariah
disebut surat bukti rahn, dimana pada surat bukti rahn tersebut tertera nama
rahin, alamat, profesi rahin, tujuan pinjaman, golongan, tanggal akad, jatuh
tempo, tanggal lelang. Dari tanggal akad ke tanggal jatuh tempo, jangka
waktunya adalah 4 bulan atau selama 4 bulan nasabah tersebut bisa menebus atau melakukan
pelunasan. Dimana pelunasan tersebut sebesar uang pinjaman (UP) + Ijaroh (jasa
simpan). Ijaroh tersebut terhitung per 10 hari dari akad kredit, jika lama
pinjaman selam 25 hari berarti pelunasannya
sebesar uang pinjaman (UP) + (Ijaroh
x 3).
Contoh kasus :
Pada tanggal 6/10/2007 nasabah
memiliki kebutuhan mendesak dan membutuhkan dana untuk biaya pendidikan. Ia pun
membawa barang jaminannya berupa kalung dan gelang yang dimilikinya untuk digadaikan.
Menurut juru taksir, emas yang dibawanya itu memiliki nilai sebesar Rp
4.761.376,-. Menurut perkiraannya ia sudah bisa menebus kembali emasnya
tersebut dalam jangka waktu 84 hari yaitu tanggal 27/02/2008. Adapun untuk
biaya administrasinya adalah Rp.16.000,-
· Perhitungannya:
1. Pegadaian Syariah
- Pinjaman yang diberikan : Taksiran
x 90%
= Rp 4.761.376 x 90%
= Rp 4285.238,4,-
= Rp 4.290.000,- (pembulatan)
- Biaya Ijaroh 10 hari : (Taksiran/ Rp 10.000) x Rp 80
=( Rp 4.761.376/ Rp 10.000) x Rp 80
=38.091 x 9
=342.819 => 342.900,- (pembulatan)
- Jadi, jumlah uang yang diterima
oleh nasabah adalah sebesar :
Uang pinjaman – Biaya admibistrasi
=Rp 4.290.000 – Rp16.000 = Rp 4.274.000,-
-
Dan uang yang harus dibayar oleh
nasabah dalam melakukan pelunasan adalah sebasar :
Uang pinjaman + Biaya ijaroh
=Rp 4.290.000 + Rp 342.900
=Rp 4.632.900,-
Pencatatan
akuntansi dalam transaksi pembiayaan pegadaian syariah:
a. Bagi pihak yang menerima gadai (Murtahin)
Pada saat menerima barang gadai tidak dijurnal tetapi
membuat tanda terima atas barang
1. Pada saat menyerahkan uang pinjaman
Jurnal:
Dr. Piutang Rp 4.290.000
Cr. Kas
Rp 4.290.000
2.
Pada saat menerima uang untuk biaya
pemeliharaan dan penyimpanan
Dr.
Kas Rp 320.000
Cr.
Pendapatan
Rp 320.000
Pada saat mengeluarkan biaya untuk
biaya pemeliharaan dan penyimpanan
Jurnal:
Dr.
Biaya ijaroh Rp 320.000
Cr. Kas
Rp 320.000
Pada saat pelunasan uang pinjaman, barang gadai dikembalikan
dengan membuat tanda serah terima barang.
Jurnal:
Dr. Kas Rp 4.290.000
Cr. Piutang Rp
4.290.000
Pada
saat jatuh tempo, uang tidak dapat dilunasi dan kemudianbarang gadai dijual
oleh pihak yang menggadaikan. Penjualan barang gadai, jika nilainya sama dengan
piutang
Jurnal:
Dr.
Kas Rp
4.290.000
Cr. Piutang Rp
4.290.000
Jika kurang, maka piutangnya masih tersisa sejumlah selisih
antara nilai penjualan dengan saldo piutang.
b. Bagi pihak yang menggadaikan (Rahin)
Pada saat menyerahkan aset tidak dijurnal, tetapi menerima
tanda terima atas penyerahan aset serta membuat penjelasan atas catatan
akuntansi atas barang yang digadaikan.
1. Pada saat menerima uang pinjaman
Jurnal:
Dr. Kas Rp 4.290.000
Cr. Utang Rp 4.290.000
2.
Bayar uang untuk biaya pemeliharaan dan
penyimpanan
Dr. Biaya ijaroh Rp 320.000
Cr. Kas
Rp
320.000
3. Ketika dilakukan pelunasan atas utang
Dr. Utang Rp 4.290.000
Cr. Kas Rp 4.290.000
4. Jika pada saat jatuh tempo, utang
tidak dapat dilunasi sehingga barang gadai dijual
Ø Pada saat penjualan barang gadai
Dr.
Kas Rp
4.350.000
Dr.
Akumulasi Penyusutan Rp 429.000
Dr. Kerugian (apabila rugi) xxx
Cr. Keuntungan
(apabila untung) Rp 489.000
Cr. Aset
Rp 4.290.000
Ø Pelunasan utang atas barang yang
dijual pihak yang menggadai
Dr. Utang Rp 4.290.000
Cr. Kas
Rp
4.290.000
Jika masih ada kekurangan pembayaran
utang setelah penjualan barang gadai tersebut, maka berarti pihak yang
menggadaikan masih memiliki saldo utang kepada pihak yang menerima gadai.
2.3 Hiwalah dalam
Perbankan Syariah
Al-Hiwalah, yaitu jasa
pengalihan tanggung jawab pembayaran utang dari seseorang yang berutang kepada
orang lain. Contoh : Tuan A karena transaksi perdagangan berutang kepada Tuan
C. Tuan A mempunyai simpanan di Bank, maka atas permintaan tuan A, bank dapat
melakukan pemindahbukuan dana pada rekening tuan A untuk keuntungan rekening C.
Atas jasa pengalihan utang ini bank memperoleh fee.
Ketentuan umum al-hiwalah
ini diatur dalam Fatwa DSN No. 12/DSN-MUI/IV/2000.
Dalam praktek perbankan syariah
fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan
modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas
jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul,
bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan
kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang.
Katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik
proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan
likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan
menerima pembayaran dari pemilik proyek
·
Aplikasi dalam Perbankan
Kontrak hawalah dalam perbankan
biasanya diterapkan pada hal berikut:
a. Factoring/Anjak Piutang
Dimana para nasabah memiliki piutang
kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar
piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
b. Post-dated-check
Bank bertindak sebagai juru tagih,
tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
c. Bill discounting
Secara prinsip, bill discounting
serupa dengan hawalah. Hanya saja dalam bill discounting, nasabah harus
membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak didapati dalam kontrak hawalah.
2.4
Pencatatan Akuntansi Hiwalah
PT. ABC memasok bahan baku kesebuah pabrik PT. PQR senilai
Rp. 75.000.000 yang baru akan dibayar 3 bulan mendatang. Oleh sebab itu, PT.
ABC memerlukan modal kerja yang demikian mendesak, diajukan pembiayan hawalah
ke suatu kantor cabang bank syariah
dikotanya sebesar nilai tagihanya. Setelah melalui serangkaian proses
penilaian, pembiayaan tersebut disetujui bank syariah dan kepadanya (misalnya)
dikenakan provisi hawalah sebesar Rp. 300.000,- dan biaya notaris sebesar
Rp.250.000,-
Pembukuannya :
(1)
Realisasi
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Piutang Hawalah
|
Rp 75.000.000
|
|
Kas/Giro/Kliring
|
|
Rp 75.000.000
|
(2)
Pengenaan Biaya Bank
a.
Provisi Bank
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Kas/Giro-PT. ABC
|
Rp 300.000
|
|
Pendapatan Provisi Hawalah
|
|
Rp 300.000
|
b.
Biaya Notaris
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Kas/giro-PT. ABC
|
Rp 250.000
|
|
Giro/Tab./Kliring
|
|
Rp 250.000
|
(3)
Saat Jatuh Tempo
a.
PT. PQR dapat menyelesaikan
kewajibannya dengan baik.
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Kas/Giro-Rp/Kliring
|
Rp 75.000.000
|
|
Giro/Tab-Rp/Kliring
|
|
Rp 75.000.000
|
PT. PQR
mengalami musibah kebakaran sehingga dia bangkrut. Misal sebelum akad Hawalah
ditandatangani, terdapat kesepakatan :
a) PT. ABC bertanggung jawab penuh jika PT. PQR melakukan wanprestasi/tidak
melunasi hutangnya, dengan demikian piutang Hawalah yang masih
outstanding dialihkan menjadi piutang Bank Syari’ah ke PT. ABC secara langsung.
Maka dapat dibuat jurnal (pengalihan piutang) sebagai berikut :
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Piutang (ke PT. ABC)
|
Rp 75.000.000
|
|
Piutang
|
|
Rp 75.000.000
|
b)
PT. ABC tidak bertanggungjawab atas
tidak tertagihnya piutang kepada PT. PQR (Versi-II). Atas tidak tertagihnya
piutang PT. ABC kepada PT. PQR tersebut mengakibatkan kerugian bagi bank
syariah. Berikut jurnalnya:
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Kerugian Hawalah
|
Rp 75.000.000
|
|
Piutang Hawalah PT. ABC
|
|
Rp 75.000.000
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Rahn (gadai) adalah menjadikan suatu
benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan hutang, dengan
adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat
diterima. Dasar hukumnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah:283. Rukun rahn adalah
akad, aqid, barang jaminan dan ada hutang dengan syarat yang harus terpenuhi.
Kontrak rahn dalam perbankan dapat dipakai dalam hal produk pelengkap dan
produk tersendiri.
Hiwalah adalah memindahkan hutang
dari tanggungan seseorang kepada tanggungan orang lain. Rukun hiwalah adalah
ijab dari pihak pertama (muhil) dan
qobul dari pihak kedua (al-muhal) dan
pihak ketiga (al-muhal alaih) dengan
berbagai syarat-syaratnya yang harus dipenuhi. Praktek hiwalah dalam perbankan
dapat dilihat dari factoring, post-dated-check dan Bill discounting.
DAFTAR PUSTAKA
Antono,
Muhammad Syafi’i. 2010. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta:Gema
Insani
Ghazaly, Abdul Rahman. 2010. Fiqih Mualamalat. Jakarta:Kencana
Prenada Media Group
Suhendi,
Hendi. 2011. Fiqih Muamalah.
Jakarta:Raja Grafindo Persada
http://santriemoo.blogspot.co.id/2013/11/rahn-dan-hiwalah.html
(Diakses pada tanggal 29 November 2015 pada pukul 21.35 WIB)
(Diakses pada tanggal 29 November
2015 pada pukul 20.03 WIB)